Mau Daftarin Merek? Cek Cara Pendaftaran Merek Tahun 2023!
Smartlegal.id -
“Cara pendaftaran merek pastikan merek, baik berupa nama atau logo, tidak termasuk kriteria dari merek tidak dapat didaftarkan dan merek dapat ditolak”.
Seperti yang kita ketahui dalam persaingan pasar, merek merupakan identitas bisnis yang bisa membedakan produk atau jasa dari suatu pelaku usaha. Semakin terkenal merek tersebut, seringkali produk/jasa yang dijual semakin dipercayai oleh masyarakat.
Pernah terjadinya sengketa memperebutkan merek “Ayam Geprek Bensu” sebagai salah satu restoran ayam geprek terkenal di Indonesia, menunjukkan bahwa merek memiliki nilai yang tinggi untuk mengait pelanggan dan menaikkan profit suatu usaha.
Kasus di atas menunjukkan urgensi pendaftaran merek untuk melindungi hak-hak pemilik merek dan mencegah terjadinya sengketa merek yang dapat berdampak pada reputasi dan profitabilitas suatu usaha. Oleh karena itu, penting bagi pelaku usaha untuk mengetahui update terbaru terkait dengan prosedur pendaftaran merek agar dapat melindungi merek dagangnya dengan maksimal.
Namun sebelum mendaftarkan mereknya, pelaku usaha perlu memperhatikan dan menghindari faktor apa saja yang dapat memungkinkan suatu merek tidak dapat didaftarkan ataupun ditolak. Sesuai dengan Pasal 20 Undang-undang No. 20 Tahun 2016 (UU Merek dan Indikasi Geografis) suatu merek tidak dapat didaftarkan apabila merek tersebut:
- Bertentangan dengan undang undang, norma agama, kesusilaan, dan ketertiban umum.
- Hanya menyebutkan jenis produk atau jasa yang ingin didaftarkan saja.
- Dapat menyesatkan atau mengandung informasi palsu tentang produk/jasa yang hendak didaftarkan mereknya seperti asal, kualitas, ukuran, dan tujuan penggunaan produk/jasa.
- Merupakan nama varietas tanaman yang dilindungi oleh negara.
- Tidak memiliki pembeda dari merek lain.
- Merupakan nama umum dan/atau lambang milik umum.
Selain itu, merek juga dapat ditolak menurut Pasal 21 UU Merek dan Indikasi Geografis apabila merek tersebut:
- Memiliki kemiripan atau kesamaan dengan:
- Simbol atau lambang negara yang dilindungi undang undang, contohnya: Garuda Pancasila;
- Merek terkenal atau sudah pernah didaftarkan terlebih dahulu;
- Indikasi geografis yang dilindungi dan digunakan untuk produk yang identik atau sejenis, sehingga dapat menimbulkan kesan bahwa produk tersebut berasal dari wilayah yang terkait dengan indikasi geografis tersebut;
- Merek terkenal yang belum didaftarkan di Indonesia, sehingga dapat menimbulkan kerugian bagi pemilik merek terkenal tersebut.
- Menyerupai nama atau singkatan nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain, kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak.
- Merupakan tiruan dari nama atau singkatan nama, bendera, lambang atau simbol atau emblem suatu negara, atau lembaga nasional maupun internasional, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang.
- Merupakan tiruan atau menyerupai tanda atau cap atau stempel resmi yang digunakan oleh negara atau lembaga Pemerintah, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang.
- Pemohon tidak beritikad baik selama proses permohonan pendaftaran merek tersebut.
Baca juga: Hati-Hati! Ini Ciri Permohonan Merek Ditolak
Apabila pelaku usaha merasa merek yang hendak didaftarkannya tidak bertentangan dengan ketentuan diatas, maka merek tersebut dapat didaftarkan. Berikut cara pendaftaran merek:
Prosedur Pendaftaran Merek
Periksa kelayakan dan eksistensi merek
Merek merupakan bagian dari hak kekayaan intelektual yang memiliki karakteristik first to file dalam perlindungannya. Artinya, merek hanya bisa didaftarkan oleh pihak yang mengajukan permohonan terlebih dahulu (Pasal 3 UU Merek dan Indikasi Geografis).
Hal ini menunjukkan pentingnya pemeriksaan merek sebelum didaftarkan untuk menghindari kemungkinan merek yang diajukan ternyata telah dipakai atau didaftarkan oleh pihak lain, yang bisa menyebabkan sengketa hukum dan merugikan pendaftar merek. Klik disini untuk cek merek Anda.
Mengisi Formulir Pendaftaran
Setelah memastikan ketersediaan merek, permohonan pendaftaran merek dapat diajukan pada DJKI diawali dengan login ke https://merek.dgip.go.id/, namun sebelum mengajukan permohonan pendaftaran merek, pemilik merek harus melengkapi dokumen-dokumen yang diminta seperti:
- surat kuasa
- bukti pembayaran biaya pendaftaran merek
- gambar atau deskripsi merek serta barang/jasa yang akan dilindungi oleh merek tersebut.
Pemeriksaan Administratif
Setelah formulir pendaftaran diajukan, DJKI akan melakukan pemeriksaan administratif terhadap kelengkapan dokumen yang diajukan dan jika dokumen sudah lengkap, proses pendaftaran akan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan substantif.
Pemeriksaan Substantif
Pada tahap ini, DJKI akan melakukan pemeriksaan terhadap kelayakan merek yang diajukan. Pemeriksaan meliputi pengecekan terhadap aspek legal, originalitas, dan kelayakan merek berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Pemberian Surat Pendaftaran
Jika merek dianggap memenuhi syarat, DJKI akan memberikan surat pendaftaran merek kepada pemohon. Surat pendaftaran ini merupakan bukti resmi bahwa merek telah terdaftar dan dilindungi oleh hukum di Indonesia
Penerbitan Sertifikat Merek
Setelah proses pemeriksaan selesai, DJKI akan memberikan sertifikat merek kepada pemilik usaha sebagai bukti sah bahwa merek tersebut dimilikinya. Sertifikat merek ini sangat berharga dan bisa digunakan sebagai dokumen resmi untuk membuktikan bahwa merek tersebut adalah miliknya. Namun, pemilik merek tidak boleh lupa untuk memperpanjang perlindungan mereknya setiap 10 tahun sekali agar hak atas merek tetap terlindungi dan tidak diambil alih oleh pihak lain. (Pasal 32 UU Merek dan Indikasi Geografis).
Proses pendaftaran merek tidak sesederhana 6 poin diatas. Proses dari mengajukan permohonan pendaftaran merek sampai status merek terdaftar bahkan bisa memakan waktu 18-24 bulan tergantung dari pemeriksaan mereknya.
Baca juga: Kapan Dimulainya Perlindungan Merek?
Apabila mereknya ternyata ditolak, maka prosesnya harus mengulang dari awal lagi. Jadi sebaiknya persiapkan dan pahami syarat dan ketentuan ketika ingin mengajukan permohonan pendaftaran merek. Agar memitigasi permohonan merek ditolak.
Mau daftar merek yang gak pakai ribet? atau masih bingung sama cara pendaftaran merek? Serahkan saja kepada kami! Hubungi Smartlegal.id melalui tombol di bawah ini.
Author: Ruth Rotua Agustina
Editor: Dwiki Julio