Kapan Dimulainya Perlindungan Merek?

Smartlegal.id -
Kapan dimulainya pendaftaran merek

“Suatu merek agar memenuhi tujuannya serta untuk mendapatkan perlindungan hukum perlu didaftarkan namun setelah didaftarkan kapan dimulainya perlindungan merek?.”

Dengan maraknya perdagangan global dan bertambahnya jumlah pelaku usaha baru, memang dibutuhkan kesadaran para pelaku usaha untuk melakukan pendaftaran merek untuk usahanya. Pendaftaran ini dimaksudkan agar dapat memberikan perlindungan hukum bagi pelaku usaha agar merek dagangnya tidak digunakan oleh pelaku usaha lain. Kemudian kapan dimulainya perlindungan merek?

Untuk mengetahui terkait cara melakukan perlindungan dan kapan dimulainya perlindungan merek, terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan, diantaranya:

Merek

Pengertian merek menurut Pasal 1 angka Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU 20/2016) adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk dua dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari dua atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa. Merek dibedakan menjadi tiga jenis yaitu:

  • Merek dagang
    Merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan untuk membedakan dengan barang sejenis lainnya (Pasal 1 angka 2 UU 20/2016).
  • Merek jasa
    Merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan untuk membedakan dengan jasa sejenis lainnya (Pasal 1 angka 3 UU 20/2016).
  • Merek kolektif
    Merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama mengenai sifat, ciri umum, dan mutu barang atau jasa serta pengawasannya yang akan diperdagangkan membedakan dengan barang dan /atau jasa sejenis lainnya (Pasal 1 angka 4 UU 20/2016).

Baca juga: Yuk Simak 3 Aspek Ini Agar Merek Anda Cepat Dikenal

Hak Merek

Berdasarkan Pasal 1 angka 5 UU 20/2016 menyatakan bahwa negara memberikan hak eksklusif kepada pemilik merek yang terdaftar untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya yang disebut hak merek. 

Perlu diketahui bahwa hak tersebut tidak diberikan secara cuma-cuma, tetapi hak atas merek diperoleh setelah Merek tersebut terdaftar (Pasal 3 UU 20/2016).

Perlindungan Hak Merek

Di dalam menjalankan kegiatan usaha, tentunya perlindungan hak merek menjadi penting. Berikut merupakan fungsi perlindungan hukum terhadap produk hak merek, yaitu (Muhammad Djumhana dan R. Djubaedillah, buku “Hak Kekayaan Intelektual”, hlm. 169):

  1. Untuk menjamin adanya kepastian hukum bagi para penemu merek, pemilik merek, atau pemegang hak merek.
  2. Untuk mencegah terjadinya pelanggaran dan kejahatan atas hak merek sehingga keadilan hukum dapat diberikan kepada pihak yang berhak.
  3. Untuk memberi manfaat kepada masyarakat agar masyarakat lebih terdorong untuk membuat dan mengurus pendaftaran merek usaha mereka.

Perlindungan hak merek ini dimulai sejak pemohon mengajukan permohonan pendaftaran ke  Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Namun, pada saat proses permohonan pendaftaran ini masih banyak prosedur yang harus dilalui oleh pemohon,seperti pemeriksaan kelengkapan persyaratan merek, keberatan serta sanggahan. 

Sehingga, untuk memperoleh sertifikat merek sebagai tanda perlindungan hak atas merek dan status “merek terdaftar”, maka pemohon wajib melakukan permohonan pendaftaran dan melalui berbagai macam prosedur lainnya.

Baca juga: Mengajukan Permohonan Merek Melalui Jasa Pendaftaran Merek, Perlukah? 

Pendaftaran Hak Merek

Suatu merek agar memenuhi tujuannya serta untuk mendapatkan perlindungan hukum perlu didaftarkan (Muhammad Djumhana dan R.Djubaedillah, buku “Hak Milik Kekayaan Intelektual (HAKI): Peraturan Baru Desain Industri”, hlm. 166). 

Pendaftaran itu menciptakan suatu hak atas merek tersebut, dimana pihak yang mendaftarkan dialah satu-satunya yang berhak atas suatu merek dan pihak ketiga harus menghormati haknya pendaftar sebagai hak mutlak (Rachmadi Usman, buku “Hukum Hak atas Kekayaan Intelektual Perlindungan dan Dimensi Hukumnya di Indonesia”, hlm. 332).

Permohonan pendaftaran merek diajukan oleh pemohon atau kuasanya kepada Menteri Hukum dan HAM melalui DJKI secara elektronik atau nonelektronik dalam bahasa lndonesia yang di dalam Permohonan tersebut harus mencantumkan (Pasal 4 UU 20/2016):

  1. Tanggal, bulan, dan tahun permohonan
  2. Nama lengkap, kewarganegaraan, dan alamat pemohon
  3. Nama lengkap dan alamat kuasa jika permohonan diajukan melalui kuasa
  4. Warna jika merek yang dimohonkan pendaftarannya menggunakan unsur warna
  5. Nama negara dan tanggal permintaan merek yang pertama kali dalam hal Permohonan diajukan dengan hak prioritas
  6. Kelas barang dan/atau kelas jasa serta uraian jenis barang dan/atau jenis jasa

Permohonan secara online dapat dilakukan melalui laman resmi DJKI yaitu www.dgip.go.id, hal ini berdasarkan pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 42 Tahun 2016 tentang Pelayanan Permohonan Kekayaan Intelektual secara Elektronik. Sedangkan permohonan secara manual dapat dilakukan melalui kantor DJKI maupun Kanwil Kemenkumham terdekat. (Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, “Modul Kekayaan Intelektual, Bidang Merek dan Indikasi Geografis”, hlm.12).

Baca Juga : Perlukah Menggunakan Jasa Pendaftaran Merek?

Namun, perlu diketahui bahwa tidak semua merek dapat didaftarkan. Merek tidak dapat didaftarkan jika (Pasal 108 angka 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah ketentuan Pasal 20 UU 20/2016):

  1. Bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundangan-undang, moralitas agama, kesusilaan, atau ketertiban umum
  2. Sama dengan, berkaitan dengan, atau hanya menyebut barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya
  3. Memuat unsur yang dapat menyesatkan masyarakat tentang asal, kualitas, jenis, ukuran, macam, tujuan penggunaan barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya atau merupakan nama varietas tanaman yang dilindungi untuk barang dan/atau jasa yang sejenis
  4. Memuat keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas, manfaat, atau khasiat dari barang dan/atau jasa yang diproduksi
  5. Tidak memiliki daya pembeda
  6. Merupakan nama umum dan/atau lambang milik umum
  7. Mengandung bentuk yang bersifat fungsional

Mau daftarkan Merek usahamu tapi masih bingung caranya? Kami siap membantu. Hubungi SmartLegal.id dengan menekan timbol di bawah ini.

Author: Intan Faradiba Ayrin

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY