Sengketa Merek Open Mic, Merek Terdaftar Bisa Dibatalkan!

Smartlegal.id -
Merek Open Mic

“Gugatan yang dilayangkan oleh Stand Up Comedy Indonesia atas pendaftaran merek “Open Mic” milik Ramon Papana dikabulkan oleh Hakim. Alasannya apa?”

Ramon Papana terlibat sengketa terkait dengan merek “Open Mic” yang didaftarkannya pada tahun 2013. Merek tersebut diterima oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) karena secara keseluruhan merek memiliki daya pembeda. 

Namun, Ramon Papana digugat oleh Perkumpulan Stand Up Comedian Indonesia karena mereka menganggap kata “Open Mic” sebagai sebuah istilah umum di industri jasa hiburan sehingga tidak bisa diklaim sebagai milik perorangan.

Kata “Open Mic” sendiri merupakan sebuah istilah yang berarti ajang untuk seseorang menunjukkan bakatnya didepan umum. 

Menurut keterangan kuasa hukum Perkumpulan Stand Up Comedian Indonesia, Panji Prasetyo, Majelis Hakim mempertimbangkan kata “Open Mic” adalah kata umum yang tidak boleh dikuasai oleh seseorang. 

Baca juga: Sengketa Merek GOTO: Ini Alasan Dibalik Kemenangan Gojek-Tokopedia

Melihat kasus diatas, emangnya merek yang sudah terdaftar bisa dibatalkan statusnya? 

Merek yang statusnya sudah terdaftar bisa saja dibatalkan statusnya. Untuk membatalkan status merek  terdaftar dengan mengajukan gugatan pembatalan merek kepada Pengadilan Niaga (Pasal 76 UU Merek).

Pihak yang boleh mengajukan pembatalan merek adalah pemilik merek terdaftar, jaksa, yayasan/lembaga di bidang konsumen, dan majelis/lembaga keagamaan dan pemilik merek tidak terdaftar yang iktikad baik tetapi tidak terdaftar atau pemilik merek terkenal tetapi mereknya tidak terdaftar (Pasal 76 ayat (1) & (2) UU Merek). 

Kemudian gugatan pembatalan merek harus diajukan berdasarkan alasan melanggar salah satu dan/atau keseluruhan dari kriteria merek tidak dapat didaftarkan dan merek dapat ditolak, sebagai berikut (Pasal 20 & Pasal 21 UU Merek):

Kriteria merek tidak dapat didaftarkan:

  1. Bertentangan dengan undang-undang, norma agama, kesusilaan, dan ketertiban umum. 
  2. Hanya menyebutkan jenis produk atau jasa yang ingin didaftarkan saja. 
  3. Dapat menyesatkan atau mengandung informasi palsu tentang produk/jasa yang hendak didaftarkan mereknya seperti asal, kualitas, ukuran, dan tujuan penggunaan produk/jasa.
  4. Merupakan nama varietas tanaman yang dilindungi oleh negara.
  5. Tidak memiliki pembeda dari merek lain.
  6. Merupakan nama umum dan/atau lambang milik umum.

Kriteria merek ditolak: 

  1. Memiliki kemiripan atau kesamaan dengan:
    1. Simbol atau lambang negara yang dilindungi undang undang, contohnya: Garuda Pancasila;
    2. Merek terkenal atau sudah pernah didaftarkan terlebih dahulu;
    3. Indikasi geografis yang dilindungi dan digunakan untuk produk yang identik atau sejenis, sehingga dapat menimbulkan kesan bahwa produk tersebut berasal dari wilayah yang terkait dengan indikasi geografis tersebut;
    4. Merek terkenal yang belum didaftarkan di Indonesia, sehingga dapat menimbulkan kerugian bagi pemilik merek terkenal tersebut.
  2. Menyerupai nama atau singkatan nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain, kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak.
  3. Merupakan tiruan dari nama atau singkatan nama, bendera, lambang atau simbol atau emblem suatu negara, atau lembaga nasional maupun internasional, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang.
  4. Merupakan tiruan atau menyerupai tanda atau cap atau stempel resmi yang digunakan oleh negara atau lembaga Pemerintah, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang.
  5. Pemohon tidak beritikad baik selama proses permohonan pendaftaran merek tersebut. 

Adapun yang perlu diperhatikan adalah untuk mengajukan gugatan pembatalan merek ada batas waktu, yaitu 5 tahun sejak tanggal pendaftaran merek (Pasal 77 UU Merek). 

Baca juga: Mau Daftarin Merek? Cek Cara Pendaftaran Merek Tahun 2023!

Akan tetapi, ada pengecualian dari batas waktu 5 tahun apabila alasan gugatan pembatalan merek karena ada unsur iktikad tidak baik dan/atau bertentangan dengan undang-undang, norma agama, kesusilaan, dan ketertiban umum (Pasal 77 ayat (2) UU Merek). 

Pastikan merek Anda bukan kata umum! Konsultasi aja dulu ke ahlinya kalau masih ragu sama merek Anda. Klik tombol di bawah ini untuk konsultasi bersama konsultan Smartlegal.id. 

Author: Ruth Rotua Agustina

Editor: Dwiki Julio

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY