Tips Bisnis Coffee Shop: Lindungi Merek Dengan Pilih Kelas Yang Tepat

Smartlegal.id -
bisnis coffee shop

“Bisnis coffee shop mulai menjamur untuk memenangi persaingan perlu memiliki merek yang unik agar di ingat oleh konsumen. Kalau udah ada merek unik wajib banget dilindungi secara hukum”

Sekarang ini, bisnis coffee shop sedang melejit. Di mana saja, baik di kota, kabupaten, atau desa, pasti kita bisa menemukan coffee shop yang bermunculan. 

Para pelaku bisnis berusaha keras untuk menciptakan produk kopi yang enak dan tempat yang nyaman supaya banyak orang tertarik untuk datang dan menjadi pelanggan setia. Namun, ketika mendirikan bisnis coffee shop, ada baiknya pelaku bisnis mendaftarkan mereknya. 

Selain melindungi merek dan nama dari tindakan plagiarisme oleh bisnis pesaing, mendaftarkan merek coffee shop juga bisa meningkatkan nilai merek tersebut. Merek yang sudah terdaftar memiliki nilai yang lebih tinggi dibandingkan dengan merek yang tidak terdaftar. Keuntungan ini bisa membantu memudahkan pemasaran produk, meningkatkan daya saing, dan menarik investor untuk berkolaborasi dengan bisnis coffee shop Anda.

Baca juga: 4 Keuntungan Ini, Bikin Kamu Harus Banget Daftar Merek!

Namun, sebelum mengajukan pendaftaran merek coffee shop, penting bagi pemilik bisnis untuk mengetahui kelas merek yang sesuai agar perlindungan hukum atas merek tersebut dapat maksimal. 

Kelas merek merupakan sistem klasifikasi yang membagi barang atau jasa ke dalam kategori-kategori tertentu berdasarkan jenisnya. Dengan mengetahui kelas merek yang tepat, pemilik bisnis dapat memastikan merek mereka terdaftar dengan baik dan dilindungi secara optimal.

Di Indonesia, terdapat sistem kelas merek yang digunakan untuk mengelompokkan barang atau jasa berdasarkan jenisnya, yaitu NICE Classification (NCL ver.11) yang terdiri dari 45 kelas merek. 

Baca juga: Mau Daftar Merek? Pahami Dulu Kelas Merek Biar Ga Ditolak DJKI!

Kelas 1-34 digunakan untuk bisnis yang menjual atau memiliki produk berupa bahan mentah, bahan tidak dikerjakan dan setengah dikerjakan, dan bahan jadi, sementara kelas 35-45 digunakan untuk bisnis yang menawarkan jasa atau layanan tertentu. 

Oleh karena itu, sebelum mendaftarkan merek bisnis coffee shop Anda, pastikan untuk memahami kelas merek yang tepat agar perlindungan hukum terhadap merek tersebut bisa lebih maksimal.

Kelas Merek Produk Kopi dan Coffee Shop

Berikut beberapa kelas merek yang bisa dijadikan acuan sebelum mendaftarkan merek untuk produk kopi dan bisnis coffee shop Anda.

Kelas 30 untuk produk

Kelas ini terdiri dari bahan-bahan pembuat minuman dan produk minuman kopi itu sendiri seperti biji kopi sangrai, biji kopi utuh tidak disangrai, kopi bubuk, kopi seduh, kopi yang belum disangrai, minuman kopi instant, minuman berbahan dasar kopi, minuman es berbahan dasar kopi, minuman kopi espresso dicampur dengan susu, minuman kopi espresso yang dicampur dengan air panas, minuman sediaan berbahan dasar kopi, dan masih banyak lagi. 

Beberapa contoh produk minuman kopi yang terdaftar pada kategori ini contohnya adalah Janji Jiwa, Kopi Kenangan, Kopi Lain Hati, Fore Coffee, dan masih banyak lagi. 

Kelas 43 untuk cafe

Kelas ini terdiri dari jasa temporal cafe, cafetaria, jasa penyediaan makanan dan minuman, kedai-kedai kopi, coffee shop, depot makanan dan minuman,  kantin & cafe, layanan ruang publik, Bar kopi dan jus, layanan cafe keliling untuk menyediakan makanan dan minuman dan masih banyak lagi.

Beberapa contoh usaha coffee shop yang terdaftar pada kategori ini contohnya adalah J.CO, Starbucks, MAXX COFFEE, Dua Coffee milik penyanyi Raisa, The Coffee Bean & Tea Leaf, dan masih banyak lagi.

Oleh karena itu, dapatkan perlindungan hukum yang optimal untuk merek coffee shop modern Anda dengan mengetahui kelas merek yang tepat sebelum mendaftarkannya! Jangan biarkan merek Anda diplagiasi oleh pesaing hanya karena kurangnya perlindungan hukum. 

Yuk, cari tahu kelas merek yang sesuai dan daftarkan merek coffee shop Anda segera!

Anda dapat meminta bantuan Smartlegal.id jika Anda mengalami kesulitan dalam mendaftarkan merek. Gunakan tombol yang di bawah ini untuk menghubungi kami.

Author: Ruth Rotua Agustina

Editor: Dwiki Julio

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY