Merek VINDES Dapat Usulan Penolakan, Kok Bisa?

Smartlegal.id -
vindes

“Merek VINDES Sport yang didaftarkan oleh presenter ternama Vincent dan Desta sedang dalam tahap peninjauan di DJKI karena mendapat usulan penolakan. Mengapa demikian?”

Siapa yang tak mengenal dua presenter terkenal, Vincent Rompies dan Desta? Keduanya memulai karir di dunia hiburan melalui grup Clubeighties saat masih muda. Namun, siapa sangka perjalanan mereka tak hanya terbatas pada industri hiburan, tetapi juga merambah ke dunia bisnis.

VINDES merupakan perusahaan yang namanya berasal dari gabungan nama kedua presenter tersebut, yaitu Vincent dan Desta. VINDES sendiri bergerak di industri kreatif atau tepatnya digital media untuk anak muda yang ingin mengekspresikan karya kreatif mereka lewat seni dan musik.

Kalau udah sering menonton konten-konten VINDES, pastinya sudah tahu sama konten VINDES Sport. Program olahraga yang telah sukses dilaksanakan beberapa kali. Bahkan, acara terbarunya, Tiba Tiba Tenis, berhasil menarik perhatian sebanyak 12 juta penonton.

Baca juga:  Bisnis Aksesoris Harus Tau, Ini Kelas Mereknya!

Namun, pendaftaran merek “VINDES Sport” di DJKI tidak berjalan mulus seperti merek “VINDES” sebelumnya dikarenakan status pendaftarannya masih berupa “Menunggu Tanggapan Pemeriksaan Substantif Atas Usul Penolakan”. 

Apa Itu Pemeriksaan Substantif?

Menurut Pasal 23 Ayat (1) UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek (UU Merek), pemeriksaan substantif merupakan pemeriksaan yang dilakukan oleh Pemeriksa terhadap permohonan pendaftaran Merek. 

Pemeriksaan substantif dilakukan setelah tahap pengumuman pendaftaran merek, di mana merek tersebut diumumkan secara terbuka kepada publik. Tujuan pengumuman ini adalah untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat atau pemilik merek terdaftar yang mungkin memiliki kesamaan untuk memberikan sanggahan atau nota keberatan terkait pendaftaran merek tersebut.

Menurut Pasal 23 dan 24 UU Merek, pemeriksaan substantif digunakan untuk memeriksa substansi merek terhadap:

  1. Kepatuhan merek yang diajukan terhadap satu atau lebih kriteria merek tidak dapat didaftarkan; dan/atau
  2. Kemungkinan adanya kesamaan secara substansial baik secara keseluruhan maupun pada aspek-aspek tertentu dengan merek lain yang sudah terdaftar atau merek yang memiliki tingkat kepopuleran.

Kriteria Merek Tidak Dapat Didaftarkan

  1. bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, atau ketertiban umum;
  2. sama dengan, berkaitan dengan, atau han5ra menyebut barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya;
  3. memuat. unsur yang dapat menyesatkan masyarakat tentang asal, kualitas, jenis, ukuran, macam, tujuan penggunaan barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya atau merupakan nama varietas tanaman yang dilindungi untuk barang dan/atau jasa yang sejenis;
  4. memuat keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas, manfaat, atau khasiat dari barang dan/atau jasa yang diproduksi;
  5. tidak memiliki daya pembeda; dan/atau
  6. merupakan nama umum dan/atau lambang milik umum.

Kriteria Merek Ditolak

Sesuai dengan Pasal 21 UU Merek, sebuah permohonan pendaftaran merek dapat ditolak apabila memiliki kriteria sebagai berikut:

  1. Memiliki kemiripan atau kesamaan dengan:
    1. Simbol atau lambang negara yang dilindungi undang undang, contohnya: Garuda Pancasila;
    2. Merek terkenal atau sudah pernah didaftarkan terlebih dahulu;
    3. Indikasi geografis yang dilindungi dan digunakan untuk produk yang identik atau sejenis, sehingga dapat menimbulkan kesan bahwa produk tersebut berasal dari wilayah yang terkait dengan indikasi geografis tersebut;
    4. Merek terkenal yang belum didaftarkan di Indonesia, sehingga dapat menimbulkan kerugian bagi pemilik merek terkenal tersebut.
  2. Menyerupai nama atau singkatan nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain, kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak.
  3. Merupakan tiruan dari nama atau singkatan nama, bendera, lambang atau simbol atau emblem suatu negara, atau lembaga nasional maupun internasional, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang.
  4. Merupakan tiruan atau menyerupai tanda atau cap atau stempel resmi yang digunakan oleh negara atau lembaga Pemerintah, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang.
  5. Pemohon tidak beritikad baik selama proses permohonan pendaftaran merek tersebut.

Baca juga: Hati-Hati! Ini Ciri Permohonan Merek Ditolak

Namun, tidak perlu khawatir jika pemohon menerima usulan penolakan pada tahap pemeriksaan substantif seperti kasus merek VINDES, pemohon memiliki kesempatan untuk mengajukan tanggapan atas usulan penolakan dalam waktu 30 hari setelah surat diterima melalui kotak surat pada akun merek pemohon. 

Pada kesempatan tersebut pemohon dapat menyampaikan sanggahan atau argumentasi bahwa merek yang dimohonkan orisinal milik pemohon.

Ingin mendaftarkan merek tanpa ribet? Atau masih bingung tentang cara pendaftaran merek? Percayakan pada kami! Hubungi Smartlegal.id melalui tombol di bawah ini.

Author: Ruth Rotua Agustina

Editor: Dwiki Julio

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY