Kelas 35 Merek: Cari Tau Bisnis Apa Saja Yang Didaftarkan Di Kelas Ini

Smartlegal.id -
kelas 35 merek

“Kelas 35 merek merupakan pendaftaran merek untuk merek jenis jasa berupa periklanan, manajemen hotel, akuntansi, konsultan bisnis, dan banyak lagi”

Klasifikasi barang dan/atau jasa dalam perlindungan merek disebut sebagai Kelas Merek. Klasifikasi ini akan menentukan luasan lingkup dari perlindungan merek sesuai dengan tujuan penggunaan barang/atau jasanya. 

Ketentuan terkait Kelas Merek di Indonesia sejatinya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1993 tentang Kelas Barang atau Jasa Bagi Pendaftaran Merek (PP 24/1993). Berdasarkan peraturan tersebut, terdapat 45 (empat puluh lima) klasifikasi lingkup Kelas Merek.

Adapun dalam artikel ini, akan dibahas secara khusus mengenai perlindungan merek pada Kelas 35, yakni merek yang secara umum berkaitan dengan produk barang/jasa periklanan, manajemen dan administrasi usaha, dan fungsi kantor. 

Baca juga: Mau Daftarin Merek? Cek Cara Pendaftaran Merek Tahun 2023!

Ketika suatu merek mengajukan permohonan perlindungan merek di kelas 35, mereka berupaya melindungi nama, logo, dan identitas merek mereka terhadap penggunaan tanpa izin oleh pihak lain dalam lingkup layanan yang serupa. Berikut adalah beberapa contoh lingkup perlindungan merek pada Kelas 35 merek:

  1. Periklanan: Perlindungan merek mencakup layanan periklanan, seperti penyediaan dan distribusi iklan untuk tujuan promosi dan penjualan barang atau jasa orang lain.
  2. Manajemen Hotel dan Pengelolaan Bisnis: Perlindungan merek mencakup layanan manajemen usaha hotel, termasuk pengelolaan dan administrasi usaha dari hotel.
  3. Penelitian Pemasaran dan Pengkajian: Perlindungan merek meliputi layanan penelitian pemasaran dan pengkajian pasar untuk membantu perusahaan memahami tren dan preferensi pelanggan.
  4. Pengaturan Pameran Dagang atau Iklan: Perlindungan merek mencakup pengaturan pameran untuk tujuan dagang atau iklan guna mempromosikan merek atau produk tertentu.
  5. Sales dan Promosi Penjualan: Perlindungan merek mencakup layanan sales dan promosi penjualan atas nama orang lain.
  6. Jasa Akuntansi: Perlindungan merek mencakup jasa akuntansi, termasuk pemeriksaan laporan keuangan/audit.
  7. Konsultasi Bisnis dan Manajemen: Perlindungan merek mencakup konsultasi bisnis, konsultasi manajemen, dan organisasi perusahaan untuk membantu perusahaan mencapai tujuan bisnisnya.
  8. Pemasangan Poster dan Peragaan Barang: Perlindungan merek mencakup layanan pemasangan poster dan peragaan barang untuk tujuan promosi.
  9. Pemesanan Barang Melalui Internet: Perlindungan merek mencakup layanan pemesanan barang melalui internet sebagai bagian dari aspek bisnis elektronik.

Sejumlah merek yang populer di Indonesia nyatanya tergabung dalam Kelas Merek ini, diantaranya:

  1. Merek JCo
    Dilansir dari Pangkalan Data Kekayaan Intelektual DJKI Kementerian Hukum dan HAM, merek yang terkenal dengan produk donatnya ini tergolong ke dalam Kelas Merek 35. Mereknya sudah terdaftar di DJKI dengan nomor pendaftaran IDM000211085 dan berlaku sampai tahun 2027.
  2. Merek Dekoruma
    Dilansir dari Pangkalan Data Kekayaan Intelektual DJKI Kementerian Hukum dan HAM, merek yang terkenal dengan layanan penjualan dan jasa pemasangan furnitur ini tergolong ke dalam Kelas Merek 35. Mereknya sudah terdaftar di DJKI dengan nomor pendaftaran IDM000864252 dan berlaku sampai tahun 2029.
  3. Merek Ace Home Center
    Dilansir dari Pangkalan Data Kekayaan Intelektual DJKI Kementerian Hukum dan HAM, merek yang terkenal dengan penjualan perangkat-perangkat keras ini tergolong ke dalam Kelas Merek 35. Mereknya sudah terdaftar di DJKI dengan nomor pendaftaran IDM000073934 dan berlaku sampai tahun 2024
  4. Merek IKEA
    Dilansir dari Pangkalan Data Kekayaan Intelektual DJKI Kementerian Hukum dan HAM, merek yang terkenal dengan penjualan furniture rumah ini tergolong ke dalam Kelas Merek 35. Mereknya sudah terdaftar di DJKI dengan nomor pendaftaran IDM000092009 dan berlaku sampai tahun 2025.

Baca juga: Merek VINDES Dapat Usulan Penolakan, Kok Bisa?

Penting untuk diingat bahwa perlindungan merek dalam kelas 35 hanya mencakup layanan yang terdaftar secara spesifik dalam permohonan merek. Oleh karena itu, merek yang ingin mendapatkan perlindungan yang komprehensif harus memastikan bahwa semua layanan yang ingin dilindungi terdaftar dengan jelas dan tepat dalam permohonan merek mereka.

Daftar merek kalau ditunda-tunda keburu didaftarkan orang lain! Sebelum didaftarkan orang lain secepat mungkin daftarkan merek Anda. Daftar merek gak perlu bingung biarkan Konsultan Smartlegal.id yang bantuin. Klik tombol di bawah sekarang juga. 

Author: Adhityo Adyahardiyanto

Editor: Dwiki Julio

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY