Contoh Merek Jasa: Definisi, Jenis & Cara Melindunginya
Smartlegal.id -
“Contoh merek jasa diantaranya bisnis-bisnis yang bergerak dibidang periklanan (digital agency), transportasi, restoran, salon, dan masih banyak lagi.”
Perlindungan merek adalah elemen kunci dalam dunia bisnis yang sering kali diabaikan oleh banyak pengusaha. Merek bukan hanya sekadar nama atau logo, melainkan pula aset berharga yang dapat membedakan suatu usaha dari pesaing lainnya. Penting untuk diketahui bahwasanya perlindungan merek tidak hanya berkutat pada merek atas suatu barang, namun pula pada merek atas suatu jasa.
Sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 1 angka Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU 20/2016), merek atas suatu jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan suatu jasa dengan jasa sejenis lainnya.
Perlindungan Merek atas bisnis Jasa di Indonesia
Di Indonesia, terdapat beberapa jenis bentuk klasifikasi merek atas suatu jasa. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1993 tentang Kelas Barang atau Jasa bagi Pendaftaran Merek Barang atau Jasa Bagi Pendaftaran Merek (PP 24/1993), terdapat 10 kelas merek atas jasa, diantaranya:
- Kelas 35: Periklanan, manajemen bisnis, dan administrasi
- Kelas 36: Asuransi, keuangan, dan real estate
- Kelas 37: Konstruksi, perbaikan, dan instalasi
- Kelas 38: Telekomunikasi
- Kelas 39: Transportasi dan perjalanan
- Kelas 40: Penanganan material
- Kelas 41: Pendidikan, hiburan, olahraga, dan seni
- Kelas 42: Penelitian dan teknologi
- Kelas 43: Makanan dan minuman
- Kelas 44: Kesehatan dan medis
- Kelas 45: Hukum dan keamanan
Baca juga: Mau Daftar Merek? Pahami Dulu Kelas Merek Biar Ga Ditolak DJKI!
Dalam hal ini, perlindungan merek atas suatu jasa telah didaftarkan oleh banyak pelaku usaha. Berdasarkan informasi dari Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI), berikut adalah 3 (tiga) contoh merek jasa yang sudah terdaftar di Indonesia, diantaranya:
- Gojek
Gojek adalah salah satu merek yang telah menjadi ikon dalam dunia layanan transportasi daring di Indonesia. Merek ini melambangkan layanan ojek online dan telah tumbuh menjadi ekosistem yang lebih besar, mencakup berbagai jasa seperti pengiriman makanan, layanan keuangan, dan banyak lagi.
Mengacu pada PDKI, Gojek diketahui terdaftar pada beberapa kelas merek atas jasa seperti diantaranya kelas 44 (kesehatan dan medis), 45 (hukum dan keamanan), kelas 36 (asuransi, keuangan, dan real estate), dan kelas 37 (konstruksi, perbaikan dan instalasi). - Grab
Grab adalah pesaing utama Gojek dalam industri layanan transportasi dan aplikasi berbasis jasa di Indonesia. Merek Grab juga telah dikenal dengan baik oleh masyarakat Indonesia. Perlindungan merek Grab mencakup logo, nama merek, dan berbagai layanan yang disediakan seperti GrabCar, GrabFood, dan GrabPay.
Mengacu pada PDKI, Grab diketahui terdaftar pada beberapa kelas merek atas jasa seperti diantaranya kelas 41 (pendidikan, hiburan, olahraga, dan seni), kelas 44 (kesehatan dan medis), kelas 45 (hukum dan keamanan), dan kelas 36 (asuransi, keuangan dan real estate). - Traveloka
Traveloka adalah salah satu merek terkemuka dalam industri perjalanan daring di Indonesia. Merek ini mencakup layanan pemesanan tiket pesawat, hotel, kereta api, dan berbagai layanan perjalanan lainnya. Traveloka telah berhasil membangun citra merek yang dapat diandalkan dan mudah diingat.
Mengacu pada PDKI, Traveloka diketahui terdaftar pada beberapa kelas merek atas jasa seperti diantaranya kelas 35 (periklanan, manajemen bisnis dan administrasi) dan kelas 39 (transportasi dan perjalanan).
Baca juga: Jangan Salah Pilih Klasifikasi Pendaftaran Merek Agar Tidak Ditolak DJKI
Ketiga merek di atas adalah contoh merek atas jasa telah menjadi kunci dalam kesuksesan perusahaan-perusahaan ini. Merek yang kuat bukan hanya berfungsi sebagai penanda bisnis, tetapi juga menciptakan kepercayaan dan loyalitas pelanggan, yang pada gilirannya meningkatkan nilai bisnis mereka di pasar Indonesia.
Mendaftarkan Merek atas Jasa
Adapun bagi pemilik merek atas jasa di Indonesia, maka terhadapnya wajib untuk melakukan pendaftaran atas mereknya guna mendapatkan perlindungan dari negara. Perlu perlindungan merek menganut prinsip bahwa merek yang dilindungi adalah merek yang telah terdaftar lebih dahulu (first-to-file).
Dengan kata lain, pemilik merek harus cepat-cepat mendaftarkan mereknya untuk mencegah orang lain mendaftarkan merek yang sama, atau dengan kata lain ‘diserobot’ orang lain.
Pelaku usaha sejatinya dapat untuk mendaftarkan mereknya secara daring melalui situs DJKI. Tata cara pendaftaran merek tersebut secara garis besar dapat dilakukan melalui beberapa tahapan, yakni:
- Silakan registrasi akun di alamat merek.dgip.go.id.
- Setelah membuat akun, klik menu ‘Tambah’ untuk membuat permohonan baru.
- Pesan kode billing dengan mengisi tipe, jenis, dan pilihan kelas dari merek yang akan didaftarkan pada aplikasi SIMPAKI
- Setelah mendapatkan kode billing, lakukan pembayaran melalui aplikasi SIMPAKI sesuai dengan tagihan yang tertera.
- Isi formulir yang tersedia dengan lengkap dan benar.
- Jangan lupa untuk mengunggah data-data pendukung yang dibutuhkan untuk pendaftaran merek baru.
- Periksa kembali data-data yang Anda masukkan.
- Jika sudah sesuai, klik tombol ‘Selesai’.
- Permohonan pendaftaran merek baru diterima oleh DJKI.
Mendaftarkan merek jauh lebih mudah dengan dibantu Konsultan dari Smartlegal.id. Anda bisa fokus bisnis tanpa pusing mikirin proses pendaftaran merek Anda. Klik tombol di bawah ini sekarang juga!
Author: Adhityo Adyahardiyanto
Editor: Dwiki Julio