Cara Jadi Global Brand Yang Aman!
Smartlegal.id -
“Terbentur, terbentur, hingga terbentuklah global brand yang sukses menembus pasar internasional.”
Indonesia berpotensi melahirkan banyak merek (brand) hingga tingkat global. Hal ini didukung dengan jumlah masyarakat yang besar dengan gaya hidup yang terus berkembang ke arah konsumtif.
Dikutip dari marketeers, global brand merupakan istilah bagi nama produk atau layanan yang dikenal serta terjual di seluruh dunia.
Beberapa contoh produk lokal yang sudah menembus pasar internasional adalah mi instan merek “Indomie” dari PT Indofood Sukses Makmur Tbk (Indofood) dan permen kopi “Kopiko” dari PT Mayora Indah Tbk (Mayora).
Hal tersebut menunjukkan bahwa Indofood dan Mayora telah sukses melakukan ekspansi bisnis melalui global brand yang mereka miliki.
Baca juga: Daftar Merek Internasional Biar Ekspansi Bisnis Lancar
Pada hakikatnya, tentu produk lokal yang sudah bertahun-tahun berkecimpung di pasar Indonesia tersebut telah mendapatkan perlindungan di dalam negeri. Namun, apakah sudah pasti mendapatkan perlindungan di negara lain?
Merek produk tersebut belum secara otomatis mendapatkan perlindungan di negara lain dikarenakan adanya perbedaan yurisdiksi hukum di masing-masing negara.
Lalu, bagaimana solusi untuk melindungi merek lokal yang sedang berjuang untuk bertahan di kancah internasional?
Sebelum membahas mengenai perlindungan merek internasional, berikut disajikan tips untuk membangun global brand.
Tips Menjadi Global Brand
Beberapa tips agar local brand dapat berkembang menjadi global brand di antaranya sebagai berikut:
- Pahami Target Pasar (Konsumen)
Pelaku usaha harus mampu melakukan riset yang luas dan menyeluruh terhadap konsumen serta potensi pasar di negara tujuannya.
Hal ini dilakukan untuk membuat strategi yang tepat sasaran. Segmentasi pasar yang dibutuhkan juga harus diperhatikan, seperti cita rasa, usia penikmat, atau kemampuan daya beli dari konsumen di negara tujuan. - Perluas Jangkauan
Perbanyak serta perluas jangkauan pelanggan dengan melihat peluang di sekitar dan memanfaatkan media sosial semaksimal mungkin.
Pelaku usaha juga dapat bergabung dengan komunitas pengusaha yang sedang merintis ke arah go international dan banyak hal lainnya untuk memperluas peluang. - Melakukan Integrated Marketing Communication (IMC)
Lakukanlah pemasaran secara masif dan mengglobal dengan mengajak kolaborasi mitra melalui program sponsorship, public relations (PR), promotion, merchandising, dan lainnya.
Tujuannya adalah untuk meningkatkan awareness produk dan/atau jasa kepada para calon konsumen.
- Pahami sistem pajak dan hukum
Dalam rangka menghindari berbagai risiko dan sengketa yang tidak perlu, pelaku usaha harus memahami pemberlakuan dan kepatuhan hukum di setiap negara.
Taati segala peraturan yang berlaku, baik secara hukum maupun perpajakan. - Mengurus pendaftaran merek nasional dan internasional untuk mendapatkan perlindungan
Suatu merek (brand) baru akan mendapat perlindungannya jika sudah didaftarkan pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pendaftaran merek diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU MIG).
Perlu diingat bahwa sistem pendaftaran merek di Indonesia memakai prinsip first to file. Artinya, siapa yang lebih cepat mendaftarkan merek, maka ia yang mendapatkan perlindungan merek terlebih dahulu.
Namun, perlindungan merek yang sudah didapatkan di Indonesia belum secara otomatis melingkupi perlindungan di luar negeri.
Maka, solusinya adalah melakukan permohonan pendaftaran merek internasional berdasarkan Protocol Relating to the Madrid Agreement Concerning the International Registration of Mark (Protokol Madrid).
Permohonan pendaftaran merek internasional diatur lebih rinci dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Merek Internasional berdasarkan Protokol terkait dengan Persetujuan Madrid Mengenai Pendaftaran Merek secara Internasional (PP 22/2018).
Permohonan Pendaftaran Merek Internasional berdasarkan Protokol Madrid
Dilansir dari laman Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Yogyakarta, sistem Protokol Madrid merupakan mekanisme administratif yang ditujukan untuk memperoleh perlindungan merek di banyak negara tanpa harus datang ke negara tersebut.
Baca juga: Awas Ditiru! Lindungi Tagline Perusahaan Melalui Pendaftaran Merek
Cukup dengan satu permohonan, satu bahasa, dan satu mata uang yang telah ditentukan oleh Organisasi Kekayaan Intelektual Sedunia atau yang dikenal dengan nama World Intellectual Property Organization (WIPO).
Permohonan pendaftaran Merek internasional berdasarkan Protokol Madrid dapat berupa (Pasal 2 PP 22/2018):
- Permohonan yang berasal dari Indonesia ditujukan ke WIPO melalui Menteri Hukum dan HAM; atau
- Permohonan yang ditujukan ke Indonesia sebagai salah satu negara tujuan yang diterima oleh Menteri Hukum dan HAM dari WIPO.
Jadi, jika ada local brand yang ingin menjadi global brand dan mendapatkan perlindungan merek, maka dapat mengajukan permohonan kepada WIPO melalui perantara Menteri Hukum dan HAM.
Pihak yang Dapat Melakukan Permohonan Merek Internasional
Namun, pihak yang melakukan permohonan merek internasional hanya dapat diajukan oleh (Pasal 3 ayat (4) PP 22/2018):
- Pemohon yang memiliki kewarganegaraan Indonesia;
- Pemohon yang memiliki domisili atau tempat kedudukan hukum di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; atau
- Pemohon yang memiliki kegiatan usaha industri atau komersial yang nyata di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Selain itu, permohonan merek internasional juga dapat diajukan melalui Kuasa (Konsultan Kekayaan Intelektual terdaftar).
Siap brand Anda ekspansi ke pasar global? Biar gak salah ketika mendaftarkan merek serahkan saja kepada konsultan Smartlegal.id. Klik tombol di bawah ini.
Author: Richa Aulisa Rosniawaty
Editor: Bidari Aufa Sinarizqi