Awas Ditiru! Lindungi Tagline Perusahaan Melalui Pendaftaran Merek

Smartlegal.id -
Tagline perusahaan

“Tagline perusahaan sekarang juga menjadi identitas perusahaan yang membedakannya dengan para kompetitornya. Biar gak dijiplak simak artikel berikut”

“Apapun…minumnya teh botol sosro.” Ingatkah Anda dengan kalimat branding yang cukup terkenal ini? Tagline milik perusahaan PT Sinar Sosro dengan produk Teh Botol Sosro ini nyatanya telah dilindungi secara hukum. Secara spesifik, tagline tersebut dilindungi dengan perlindungan merek di Indonesia, dilansir dari Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI) .

Saat ini, memang telah banyak perusahaan-perusahaan di Indonesia yang melindungi tagline produk atau jasanya menggunakan rezim perlindungan merek. Tidak hanya Sosro, beberapa merek yang sudah terkenal di Indonesia, seperti KFC (mendaftarkan “Jagonya Ayam”), Chitato (mendaftarkan “Life is Never Flat”) juga diketahui telah melindungi tagline-nya menggunakan perlindungan merek.

Perlindungan merek seperti ini sangat penting bagi perusahaan karena dapat membantu mereka menjaga identitas dan citra merek mereka di pasar yang kompetitif. Dalam dunia bisnis yang terus berubah, perlindungan merek telah menjadi strategi yang tidak dapat diabaikan untuk menjaga daya saing dan keberlanjutan perusahaan.

Baca juga: Mau Daftar Merek? Pahami Dulu Kelas Merek Biar Ga Ditolak DJKI!

Kelebihan Perlindungan Merek

Dalam hal ini, sejatinya terdapat beberapa kelebihan dalam suatu perlindungan merek yang juga diketahui merupakan faktor dibalik maraknya pendaftaran tagline dalam rezim kekayaan intelektual ini. Beberapa kelebihan tersebut diantaranya:

Mendapatkan Hak Eksklusif atas Penggunaan Merek

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU Merek), memberikan hak eksklusif kepada pemilik merek yang mendaftarkan mereknya untuk dapat menggunakan atau memanfaatkan mereknya serta memberikan izin kepada orang lain untuk menggunakan mereknya tersebut (Ps. 1 angka 5 UU Merek). Hak eksklusif ini diberikan untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun dan dapat diperpanjang selama sepuluh tahun lagi (Ps. 35 ayat (1) dan (2) UU Merek).

Melindungi dari Pembajakan

Atas adanya hak eksklusif tersebut, maka timbul pula hak bagi pemilik merek yang telah mendaftarkan mereknya untuk menuntut atau melaporkan pihak yang diketahui menggunakan mereknya tanpa izin.

Hak ini dapat berupa secara keperdataan yakni hak untuk membatalkan suatu merek, meminta ganti rugi, dan/atau meminta pemberhentian segala kegiatan yang berhubungan dengan merek yang digunakan tanpa izin tersebut hingga pidana yakni pelaporan atas penggunaan merek tanpa hak.

Selain itu, dengan didaftarkannya suatu merek, maka hal ini juga dapat mencegah pihak lain untuk mendaftarkan mereknya dalam sistem PDKI.

Sebab, dalam suatu merek dapat dilakukan pemeriksaan substantif, dimana suatu merek yang hendak didaftarkan akan dicek terlebih dahulu kesamaan/kemiripannya dengan merek-merek yang telah terdaftar dan masih berlaku. Apabila diketahui bahwa suatu merek yang hendak didaftarkan memiliki kesamaan/kemiripan dengan merek yang telah terdaftar, maka merek tersebut berpotensi untuk ditolak pendaftarannya oleh DJKI.

Menghindari Sengketa di Masa Depan

Sebagaimana diketahui, perlindungan merek di Indonesia menganut sistem first-to-file. Sistem ini mengartikan bahwa pemilik merek yang lebih dahulu melakukan permohonan pendaftaran atau lebih dahulu terdaftar mereknya, maka pihak tersebutlah yang berhak atas perlindungan dari suatu merek tersebut.

Oleh karena itu, dengan didaftarkannya suatu merek, maka hal ini dapat mencegah pemilik merek untuk mendapatkan ‘serangan’ sengketa dari pihak lain yang mungkin merasa mereknya dirugikan.

Tagline yang Dapat Didaftarkan sebagai Merek

Namun, penting untuk diketahui bahwa tidak semua kekayaan intelektual dapat didaftarkan sebagai merek. Dengan kata lain, tidak semua tagline dapat dilindungi melalui perlindungan merek di Indonesia. 

1. Apakah tagline telah memenuhi unsur “Merek” dalam UU 20/2016?

Untuk menentukan apakah suatu tagline dapat dilindungi oleh merek, pertama-pertama perlu dilihat dulu apakah tagline yang dimaksud tersebut sudah memenuhi unsur definisi merek sebagaimana dalam Pasal 1 angka 1 UU 20/2016 atau belum. 

Baca juga: Nama Merek Mirip Tapi Beda Kelas Bisa Didaftarkan?

Dalam hal ini, pasal tersebut menjelaskan bahwa merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.

2. Apakah tagline bisa didaftarkan sebagai merek dagang?

Untuk menentukan apakah suatu merek dapat didaftarkan atau tidak, terdapat 3 (tiga) parameter yang dapat dijadikan sebagai acuan, diantaranya:

1. Tidak didaftarkan oleh pemohon yang tidak beritikad baik

Pemohon yang tidak beritikad baik adalah pemohon yang patut diduga dalam mendaftarkan mereknya memiliki niat untuk (Pasal 21 UU Merek):

  • Meniru, menjiplak, atau mengikuti merek pihak lain demi kepentingan usahanya;
  • Menimbulkan kondisi persaingan usaha tidak sehat; dan/atau
  • Mengecoh atau menyesatkan konsumen. 

2. Tidak memenuhi unsur merek yang tidak dapat didaftarkan

Merek yang tidak dapat didaftarkan adalah merek yang memiliki substansi (Pasal 20 UU 20/2016):

  • Bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, atau ketertiban umum; 
  • Sama dengan, berkaitan dengan, atau hanya menyebut barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya; 
  • Memuat unsur yang dapat menyesatkan masyarakat tentang asal, kualitas, jenis, ukuran, macam, tujuan penggunaan barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya atau merupakan nama varietas tanaman yang dilindungi untuk barang dan/atau jasa yang sejenis; 
  • Memuat keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas, manfaat, atau khasiat dari barang dan/atau jasa yang diproduksi; 
  • Tidak memiliki daya pembeda; dan/atau 
  • Merupakan nama umum dan/atau lambang milik umum.

3. Tidak memenuhi unsur merek yang dapat ditolak

Merek yang dapat ditolak adalah merek yang memiliki substansi (Pasal 21 UU 20/2016):

  • Merek tersebut mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek terdaftar lainnya.
  • Merupakan atau menyerupai nama atau singkatan nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain, kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak;
  • Merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang atau simbol atau emblem suatu negara, atau lembaga nasional maupun internasional, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang;
  • Merupakan tiruan atau menyerupai tanda atau cap atau stempel resmi yang digunakan oleh negara atau lembaga pemerintah, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang; atau
  • Diajukan oleh pemohon yang beritikad tidak baik.

Dengan telah jawabnya 2 (dua) pertanyaan tersebut, maka suatu tagline bisa saja didaftarkan sebagai merek dagang. Selain merek diatas, berikut contoh perusahaan-perusahaan yang mendaftarkan tagline atau slogan mereka sebagai merek adalah Mcdonald dengan “I’M LOVIN IT”, NIke dengan “Just Do It”, dan Apple Inc dengan “Think Different”.

Cepat daftarkan tagline perusahaan Anda sebagai merek sebelum didaftarkan orang lain! Daftarin merek jadi lebih mudah dengan dibantu Smartlegal.id! Klik tombol di bawah ini sekarang juga!

Author: Adhityo Adyahardiyanto

Editor: Dwiki Julio

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY