Multi Brand Ala Honda: Punya 2 Logo Berbeda Di Satu Perusahaan

Smartlegal.id -
Multi Brand
Multi Brand

“Multi Brand adalah strategi yang umum digunakan oleh perusahaan agar bisa memperluas jangkauan bisnis dan melindungi reputasi”

Dalam buku “Car Emblems, The Ultimate Guide to Automotive Logos Worldwide” karya Giles Chapman, diungkapkan bahwa Honda awalnya ingin perbedaan antara logo mobil dan motor sebagai langkah berjaga-jaga. 

Jika divisi mobil gagal, maka tidak akan berdampak pada motor, yang saat itu tengah populer.

Desain awal logo mobil Honda berbentuk H lebar, menyerupai dua sayap yang mengembang. Ini sejalan dengan logo sayap pada motor Honda.

Namun, logo mobil terus mengalami evolusi hingga akhirnya menjadi huruf H yang dikenal luas saat ini.

Alasan perubahan ini tidak hanya terkait dengan keberhasilan divisi mobil, tetapi juga menunjukkan adaptasi terhadap tren desain dan citra merek yang berkembang seiring waktu.

Baca juga: Mau Daftar Merek Dagang tapi Belum Punya Perusahaan, Bisa Gak Ya?

Lantas, mengapa hingga kini logo merek Honda motor dan Honda mobil masih berbeda?

Alasan Mengapa Logo Honda Menerapkan Multi Brand

Ternyata, alasan di balik strategi multi brand logo Honda tersebut dikarenakan pemegang merek yang berbeda.

Hal ini bisa ditilik dari perusahaan Honda yang berdiri di Indonesia.

Berdasarkan penelusuran dari laman resmi Pangkalan Data Kekayaan Intelektual, merek Honda Mobil dipegang oleh PT Honda Prospect Motor (HPM). Sedangkan Honda Motor oleh PT Astra Honda Motor (AHM).

Namun, perbedaan logo ini juga berlaku secara global.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU 20/2016), dinyatakan bahwa tiap perusahaan dilarang memiliki logo yang sama untuk merek dagang atau merek jasanya.

Oleh karena itu, kedua perusahaan Honda yang berdiri di Indonesia tersebut haruslah memiliki nama dan logo merek yang berbeda.

Baca juga: Cara Ganti Nama Merek yang Telanjur Didaftarkan

Logo: Bagian dari Merek yang Dilindungi

Merujuk pada Pasal 2 ayat (3) UU 20/2016, diatur bahwa bagian dari merek yang dilindungi terdiri atas tanda berupa:

  1. Gambar;
  2. Logo;
  3. Nama;
  4. Kata;
  5. Huruf;
  6. Angka;
  7. Susunan warna

Tanda-tanda tersebut dapat berbentuk dua dimensi dan/atau tiga dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari dua atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.

Dalam hal ini, merek dapat mendapat perlindungan dengan cara didaftarkan terlebih dahulu pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM.

Perlu diingat bahwa pendaftaran merek di Indonesia menerapkan prinsip first to file, yang pada intinya “siapa yang cepat mendaftar, dia yang akan mendapat perlindungan”.

Syarat Pendaftaran Merek

Merujuk pada Pasal 4 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU 20/2016), bahwa syarat permohonan pendaftaran merek dapat dilakukan baik secara elektronik maupun nonelektronik.

Berikut merupakan isi permohonan pendaftaran merek berdasarkan Pasal 3 Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 67 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Merek (Permenkumham 67/2016):

  1. Tanggal, bulan, dan tahun permohonan;
  2. Nama lengkap, kewarganegaraan, dan alamat pemohon;
  3. Nama lengkap dan alamat kuasa jika permohonan diajukan melalui kuasa;
  4. Nama negara dan tanggal permintaan merek yang pertama kali dalam hal permohonan diajukan dengan Hak Prioritas;
  5. Label merek;
  6. Warna jika merek yang dimohonkan pendaftarannya menggunakan unsur warna; dan
  7. Kelas barang dan/atau kelas jasa serta uraian jenis barang dan/atau jenis jasa.

Kemudian, permohonan yang telah memenuhi persyaratan dokumen sesuai syarat di atas maka akan diberikan tanggal penerimaan.

Permohonan diajukan dengan mengisi formulir rangkap dua dalam bahasa Indonesia oleh pemohon atau kuasanya kepada Menteri Hukum dan HAM.

Dalam mengajukan permohonan, juga harus melampirkan dokumen (Pasal 3 ayat (3) Permenkumham 67/2016):

  1. Bukti pembayaran biaya permohonan;
  2. Label merek sebanyak 3 lembar, dengan ukuran paling kecil 2 x 2 cm dan paling besar 9 x 9 cm;
  3. Surat pernyataan kepemilikan merek;
  4. Surat kuasa, jika permohonan diajukan melalui kuasa;
  5. Bukti prioritas, jika menggunakan hak prioritas dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia.

Lindungi merek bisnis Anda sebelum jadi milik orang lain. Gak perlu pusing! Daftar merek jadi lebih mudah melalui Smartlegal.id. Klik tombol di bawah ini untuk menghubungi kami!

Author: Hana Khalita

Editor: Bidari Aufa Sinarizqi

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY