Cara Ganti Nama Merek yang Telanjur Didaftarkan

Smartlegal.id -
ganti nama merek

“Ganti nama merek yang terdaftar bisa dilakukan, tetapi dengan cara yang tidak terlalu mudah.”

Sudah mendaftarkan merek, kemudian di tengah jalan berubah pikiran dan ingin ganti nama dari merek tersebut?

Hal ini mungkin pernah terlintas bagi pelaku usaha yang memiliki pertimbangan untuk mengganti merek yang telah didaftarkan.

Banyak hal yang dapat menjadi penyebab, mulai dari nama merek yang telah didaftarkan tidak begitu merepresentasikan bisnis hingga merek berpotensi disalahgunakan.

Atau bahkan sesederhana hanya keinginan pelaku usaha semata untuk mengganti agar terlihat tidak membosankan, dan alasan lainnya.

Baca juga: Cara Daftarin Merek Lokal Ke Luar Negeri 

Lantas, apakah nama pada merek yang telah didaftarkan pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dapat diganti atau diubah?

Perubahan Nama pada Merek yang Telah Didaftarkan

Dikutip dari laman Frequently Asked Question (FAQ) DJKI, terdapat beberapa perubahan yang tidak dapat dilakukan saat merek berhasil didaftarkan, di antaranya:

  1. Nama;
  2. Logo/etiket; dan
  3. Uraian deskripsi.

Lalu, bagaimana jika pelaku usaha (pemohon) ingin mengubah nama merek yang sudah didaftarkan tersebut?

Dikarenakan perubahan nama atas merek yang terdaftar tidak dapat dilakukan, maka langkah tepat yang dapat ditempuh oleh pemohon yakni pemohon dapat mendaftar ulang merek yang baru sesuai dengan ketentuan berlaku.

Syarat Permohonan Pendaftaran Merek

Persyaratan yang wajib dipenuhi dalam permohonan pendaftaran merek dilakukan oleh pemohon atau kuasanya.

Baca juga: Awas Ditiru! Lindungi Tagline Perusahaan Melalui Pendaftaran Merek

Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU 20/2016).

Selain itu, dituangkan lebih rinci dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 67 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Merek (Permenkumham 67/2016) dan beberapa perubahannya dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 12 Tahun 2021 (Permenkumham 12/2021).

Jadi, persyaratan yang harus dipenuhi dalam pendaftaran merek meliputi (Pasal 4 UU 20/2016 dan Pasal 3 Permenkumham 67/2016):

  1. Permohonan diajukan dengan mengisi formulir rangkap 2 dalam bahasa Indonesia.
  2. Pengajuan permohonan merek tersebut paling tidak memuat hal-hal berikut:
    • Tanggal, bulan, dan tahun permohonan; 
    • Nama lengkap, kewarganegaraan, dan alamat pemohon; 
    • Nama lengkap dan alamat kuasa jika permohonan diajukan melalui kuasa; 
    • Nama negara dan tanggal permintaan merek yang pertama kali dalam hal Permohonan diajukan dengan hak prioritas; 
    • Label merek; 
    • Warna jika merek yang dimohonkan pendaftarannya menggunakan unsur warna; dan 
    • Kelas barang dan/atau kelas jasa serta uraian jenis barang dan/atau jenis jasa. 
  3. Permohonan yang diajukan wajib ditandatangani pemohon atau kuasanya.
  4. Jika permohonan diajukan oleh lebih dari satu pemohon yang secara bersama-sama berhak atas merek tersebut (merek kolektif), maka semua nama pemohon dicantumkan dengan memilih salah satu alamat sebagai alamat pemohon.      
  5. Dalam mengajukan permohonan, juga harus melampirkan dokumen berikut:
    • Bukti pembayaran biaya permohonan; 
    • Label merek sebanyak 3 lembar, dengan ukuran paling kecil 2 x 2 cm dan paling besar 9 x 9 cm;
    • Surat pernyataan kepemilikan merek; 
    • Surat kuasa, jika permohonan diajukan melalui kuasa; 
    • Bukti prioritas, jika menggunakan hak prioritas dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia.

Selain dalam bentuk tulisan dan logo 2 dimensi, label merek memiliki beragam bentuk lainnya, dengan persyaratan sebagai berikut (Permenkumham 67/2016):

  1. Merek berbentuk 3 dimensi
    Label merek yang dilampirkan dalam bentuk karakteristik dari merek tersebut, yaitu berupa visual dan deskripsi klaim pelindungan. 
  2. Merek berupa suara
    Label merek yang dilampirkan berupa notasi dan rekaman suara. 
  3. Merek berupa suara yang tidak dapat ditampilkan dalam bentuk notasi
    Maka, label merek yang dilampirkan dalam bentuk sonogram. 
  4. Merek berupa hologram
    Label merek yang dilampirkan berupa tampilan visual dari berbagai sisi. 

Tata Cara Permohonan Pendaftaran Merek

Berikut merupakan langkah dasar untuk permohonan pendaftaran merek, yaitu:

  1. Buat akun pada laman DJKI Merek.
  2. Setelah akun terverifikasi, log in pada akun merek tersebut.
  3. Pilih “Permohonan Online” untuk mendaftarkan merek baru.
  4. Lengkapi Data Pemohon, Data Merek, dan Data Kelas serta unggah dokumen persyaratan yang dibutuhkan.
  5. Pesan kode pembayaran dengan klik “Generate Kode Billing”. Pemohon melakukan pembayaran Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) melalui ATM/internet banking/m-banking.
  6. Pastikan seluruh data dan unggahan data pendukung sudah sesuai.
  7. Cetak Tanda Terima dan klik tombol “Selesai”.
  8. Permohonan Anda sudah diterima oleh DJKI untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan formalitas dan prosedur lainnya.

Anda pelaku usaha dan hendak melakukan ganti nama pada merek, namun tidak memiliki banyak waktu untuk melakukan pendaftaran ulang?

Konsultan Kekayaan Intelektual terdaftar dari Smartlegal.id dapat membantu mengurus pendaftaran ulang merek Anda. Silakan hubungi kami dengan cara klik tombol di bawah ini.

Author: Richa Aulisa Rosniawaty

Editor: Bidari Aufa Sinarizqi                            

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY