Merek Kolektif Adalah: Alternatif Perlindungan Bisnis Bareng Teman

Smartlegal.id -
merek kolektif adalah
merek kolektif adalah

 “Merek kolektif adalah suatu pilihan tepat di tengah gundah agar bisa dipakai lebih dari satu individu tanpa takut terjerat sanksi.”.

Penggunaan merek kolektif bisa menjadi pilihan alternatif bagi para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di berbagai wilayah untuk mengembangkan usaha mereka.

Kurniaman Telaumbanua, Direktur Merek dan Indikasi Geografis di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM, menjelaskan bahwa masyarakat memiliki kesempatan untuk mengembangkan usaha secara bersama-sama, melalui penggunaan merek kolektif. Pernyataan tersebut dilansir melalui laman resmi Bisnis.com (10/2/2023).

Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU 20/2016), merek kolektif merupakan merek yang dipakai untuk produk atau layanan dengan sifat yang sama, yang diperdagangkan oleh beberapa individu atau badan hukum secara bersama-sama.

Baca juga:  Kelas 30 Merek: Cocok Untuk Bisnisnya Kaya Sari Roti & Sosro 

Lantas, apa yang membedakan antara merek biasa dengan merek kolektif?

Perbedaan Dasar Merek Biasa dengan Merek Kolektif

Merek biasa memiliki fungsi sebagai penanda perbedaan antara produk atau layanan yang diproduksi oleh satu entitas atau badan hukum (perusahaan) dengan produk atau layanan yang diproduksi oleh entitas atau badan hukum lainnya yang sejenis. 

Oleh karena itu, produk atau layanan yang serupa ini memerlukan identitas untuk membedakan di antara mereka. 

Sedangkan, merek kolektif adalah merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama mengenai sifat, ciri umum, dan mutu barang atau jasa serta pengawasannya yang akan diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya (Pasal 1 angka 4 UU 20/2016).

Merek kolektif memiliki peran sebagai pembeda asal geografis atau karakteristik yang berbeda dari produk atau layanan yang diproduksi oleh beberapa orang atau badan hukum, yang menggunakan merek yang sama secara bersama.

Dengan kata lain, merek tersebut memberikan jaminan tertentu tentang kualitas barang dan layanan yang diberikan. Hal tersebut sebagaimana dinyatakan oleh  Sudargo Gautama pada bukunya yang berjudul Hukum Merek Indonesia.

Persyaratan Pendaftaran Merek Kolektif

Sebagai catatan penting, merek kolektif memiliki potensi untuk membantu masyarakat di suatu kelompok, komunitas, perkampungan, atau desa dalam melindungi produk lokal mereka. 

Dalam rangka melindungi merek sebagai salah satu objek kekayaan intelektual dari kelompok tersebut, masyarakat perlu melakukan pendaftaran merek kolektif yang dimiliki.

Dilansir dari artikel BP Lawyers, merek kolektif merupakan jenis merek yang diterapkan pada barang dan/atau jasa yang memiliki kesamaan dalam hal:

1. Karakteristik sifat.

2. Ciri umum.

3. Mutu barang atau jasa.

Pendaftaran merek kolektif akan diperiksa untuk memastikan kelengkapan persyaratan, seperti halnya pendaftaran merek biasa. Hal ini sesuai dengan ketentuan UU 20/2016.

Adapun isi dari permohonan merek kolektif di antaranya (Pasal 4 ayat (2) UU 20/2016):

  1. Tanggal, bulan, dan tahun permohonan;
  2. Nama lengkap, kewarganegaraan, dan alamat pemohon;
  3. Nama lengkap dan alamat kuasa jika permohonan diajukan melalui kuasa;
  4. Warna jika merek yang dimohonkan pendaftarannya menggunakan unsur warna;
  5. Nama negara dan tanggal permintaan merek yang pertama kali dalam hal permohonan diajukan dengan hak prioritas; dan
  6. Kelas barang dan/atau kelas jasa serta uraian jenis barang dan/atau jenis jasa.

Selain itu, permohonan pendaftaran merek kolektif juga wajib melampirkan dokumen Salinan Penggunaan Merek Kolektif, yang secara garis besar memuat hal-hal berikut (Pasal 46 ayat (3) UU 20/2016):

  1. Sifat, ciri umum, atau mutu barang dan/atau jasa yang akan diproduksi dan diperdagangkan;
  2. Pengawasan atas penggunaan merek kolektif; dan
  3. Sanksi atas pelanggaran ketentuan penggunaan merek kolektif.

Perlu diingat juga bahwa permohonan untuk mendaftarkan merek sebagai merek kolektif hanya akan diterima jika permohonan tersebut dengan tegas menyatakan niat untuk menggunakan merek tersebut sebagai merek kolektif (Pasal 46 ayat (1) UU 20/2016).

Baca juga: Perjanjian Lisensi Merek Dagang Bikin Bisnis Untung Lewat Merek

Contoh Penerapan Merek Kolektif

Supaya dapat memahami merek kolektif, berikut adalah ilustrasi dari permohonan merek kolektif.

Dalam suatu desa, terdapat sekelompok orang yang menghasilkan produk kerajinan tangan dari barang bekas. 

Akhirnya, mereka pun sepakat untuk mendaftarkan merek kolektif dengan nama “Cantika Impresi” pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM.

Oleh karena itu, mereka yang merupakan anggota kelompok tersebut dapat menggunakan merek kolektif ini bersama-sama. 

Apabila terdapat individu lain yang tertarik untuk menggunakan merek tersebut, maka dapat bergabung sebagai anggota kelompok secara resmi terlebih dahulu agar tidak terjerat sanksi. 

Apakah Anda ingin mengurus pendaftaran merek kolektif, akan tetapi masih bingung dengan prosedurnya?

Jangan ragu untuk menghubungi Konsultan Kekayaan Intelektual Smartlegal.id melalui tombol di bawah ini.

Author: Hana Khalita Putri

Editor: Bidari Aufa Sinarizqi

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY