Perjanjian Lisensi Merek Dagang Bikin Bisnis Untung Lewat Merek

Smartlegal.id -
perjanjian lisensi merek dagang

“Perjanjian lisensi merek dagang  penting untuk menambah keuntungan dan melindungi pelaku usaha di mata hukum. Namun, lisensi merek tidak dapat asal dipakai begitu saja.”

Pengembangan bisnis tentu menjadi salah satu strategi yang akan dilakukan oleh pelaku usaha.

Contohnya, dapat mengoptimalkan keuntungan yang akan didapat dan juga memaksimalkan perluasan pemasaran produk atau jasa.

Salah satu cara untuk mengembangkan kegiatan usaha adalah dengan memberikan izin kepada pelaku usaha lain agar dapat menggunakan merek dari produknya. Kemudian, produk tersebut dapat dipasarkan kembali oleh pelaku usaha lain. Pemberian izin inilah yang dikenal sebagai lisensi merek.

Pengertian lisensi berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU 20/2016) adalah izin yang diberikan oleh pemilik merek terdaftar kepada pihak lain berdasarkan perjanjian secara tertulis untuk menggunakan merek terdaftar.

Sementara itu, mengutip pernyataan Kurniaman Telaumbanua selaku Direktur Merek dan Indikasi Geografis pada laman resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), dikatakan bahwa perjanjian lisensi merek dagang bukanlah peralihan hak merek.

Baca juga: Keberatan Sanggahan Merek: Cara Proteksi Ada Merek Yang Mirip!

Perjanjian lisensi merek dagang hanya pemberian izin yang diberikan oleh pemilik merek terdaftar kepada pihak lain berdasarkan perjanjian secara tertulis sesuai peraturan perundang-undangan untuk menggunakan merek terdaftar.

Kemudian, berikut ketentuan lain yang mengatur tentang lisensi merek, yang meliputi:

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2018 tentang Pencatatan Perjanjian Lisensi Kekayaan Intelektual (PP 36/2018).
  2. Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2016 tentang Syarat dan Tata Cara Permohonan Pencatatan Perjanjian Lisensi Kekayaan Intelektual (Permenkumham 8/2016).

Lantas, bagaimana pembahasan lebih lanjut mengenai lisensi merek?

Kewajiban Pencatatan Perjanjian Lisensi Merek dagang

Pada proses pemberian izin oleh pemilik merek terdaftar ke pihak lain, maka wajib dituangkan melalui perjanjian tertulis yang dinamakan sebagai perjanjian lisensi.

Kemudian, perjanjian lisensi wajib didaftarkan pada Kementerian Hukum dan HAM melalui DJKI agar dapat dilakukan pencatatan (Pasal 7 ayat (1) PP 36/2018).

Perjanjian lisensi ini harus paling sedikit memuat informasi-informasi di bawah ini (Pasal 7 ayat (2) PP 36/2018):

  1. Tanggal, bulan, tahun dan tempat perjanjian lisensi ditandatangani;
  2. Nama dan alamat pemberi lisensi dan penerima lisensi;
  3. Objek perjanjian lisensi;
  4. Ketentuan mengenai lisensi bersifat eksklusif atau non eksklusif termasuk sublisensi;
  5. Jangka waktu perjanjian lisensi;
  6. Wilayah berlakunya perjanjian lisensi; dan 
  7. Pihak yang melakukan pembayaran biaya tahunan untuk paten.

Dalam hal subjek pemberi lisensi ataupun penerima lisensi bertempat tinggal atau berkedudukan tetap di luar wilayah Indonesia atau warga negara asing (WNA), maka permohonan pencatatan perjanjian lisensi harus diajukan melalui kuasa, yaitu Konsultan Kekayaan Intelektual yang berdomisili di Indonesia.

Selain itu, perlu diketahui bahwa perjanjian lisensi dilarang memuat hal-hal berikut (Pasal 6 PP 36/2018):

  1. Merugikan perekonomian Indonesia dan kepentingan nasional Indonesia;
  2. Memuat pembatasan yang menghambat kemampuan bangsa Indonesia dalam melakukan pengalihan, penguasaan, dan pengembangan teknologi;
  3. Mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat; dan/atau
  4. Bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, nilai-nilai agama, kesusilaan, dan ketertiban umum.

Tata Cara Permohonan untuk Pencatatan Lisensi

Berikut merupakan tahapan secara garis besar untuk mengajukan permohonan pencatatan perjanjian lisensi, meliputi (Pasal 4 dan Pasal 5 Permenkumham 8/2016):

  1. Permohonan pencatatan perjanjian lisensi diajukan secara tertulis oleh pemohon kepada menteri yang dapat dilakukan secara elektronik maupun nonelektronik.
  2. Permohonan secara elektronik (online) dapat dilakukan melalui laman resmi DJKI.
  3. Isi formulir permohonan (Surat Permohonan) yang isinya meliputi:
    • Nama merek;
    • Nomor pendaftaran;
    • Kelas;
    • Pemberi lisensi;
    • Penerima lisensi.
    • Surat Permohonan dapat diunduh di sini.
  4. Dalam mengajukan permohonan, pemohon juga harus mengunggah dokumen sebagai berikut:
    • Salinan perjanjian lisensi atau bukti perjanjian lisensi;
    • Salinan atau petikan sertifikat paten, merek, desain industri, desain tata letak sirkuit terpadu atau bukti kepemilikan hak cipta, hak terkait, dan rahasia dagang yang dilisensikan masih berlaku;
    • Surat kuasa khusus, jika permohonan diajukan melalui kuasa (asli); dan
    • Bukti pembayaran biaya permohonan pencatatan perjanjian lisensi (asli).
  5. Selain mengunggah dokumen persyaratan, pemohon juga harus mengisi formulir pernyataan secara elektronik bahwa perjanjian lisensi yang dicatatkan merupakan objek kekayaan intelektual yang:
    • Masih dalam masa perlindungan;
    • Tidak merugikan kepentingan ekonomi nasional;
    • Tidak menghambat pengembangan teknologi; dan
    • Tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kesusilaan, dan ketertiban umum.
    • Surat pernyataan yang dimaksud dapat diunduh di sini.

Manfaat Lisensi untuk Kegiatan Usaha

Pemberian lisensi merek memiliki berbagai manfaat yang penting bagi kegiatan usaha, diantaranya:

  1. Memperluas jangkauan pasar
    Dengan mengembangkan lisensi kepada pelaku usaha lainnya, maka semakin banyak pihak lain yang turut memasarkan produk. Pada akhirnya, produk atau jasa akan berpotensi lebih dikenal oleh masyarakat.

Baca juga: Awas Ditiru! Lindungi Tagline Perusahaan Melalui Pendaftaran Merek

  1. Sarana perlindungan bagi merek
    Perjanjian lisensi merek menjadi salah satu sarana untuk melindungi merek dari tindakan pelanggaran merek oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
  2. Hak dan kewajiban bagi masing-masing pihak yang jelas
    Perjanjian lisensi yang dicatatkan di DJKI membuat hak dan kewajiban para pihak yang terlibat ini jelas dan masing-masing terlindungi secara hukum.
  3. Membangun kepercayaan masyarakat
    Dengan memiliki lisensi yang sudah terdaftar, tentu memberikan kepercayaan bagi masyarakat maupun calon pembeli untuk membeli produk yang terjamin keasliannya dari pemilik produk utamanya.

Anda memiliki rencana untuk mengurus perjanjian lisensi merek, namun khawatir salah langkah dalam memenuhi persyaratan dan menjalankan tahapannya?

Konsultan Kekayaan Intelektual dari Smartlegal.id dapat membantu Anda. Silakan hubungi kami dengan cara klik tombol di bawah ini.

Author: Richa Aulia Rosniawaty

Editor: Bidari Aufa Sinarizqi  

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY