Rebranding Logo Perusahaan Wajib Daftar Ulang Merek!

Smartlegal.id -
rebranding logo
rebranding logo

“Rebranding logo untuk memperbarui lini bisnis namun terdapat beberapa hal yang harus dipahami agar terjamin perlindungan kekayaan intelektualnya”

Setiap perusahaan memiliki strateginya sendiri dalam meningkatkan penjualan. Salah satu strategi khusus yang sering digunakan perusahaan untuk bertahan dalam persaingan bisnis adalah dengan melakukan rebranding.

Tidak bisa dipungkiri, semakin banyaknya perusahan pesaing yang menawarkan produk serupa atau merasa logo merek perusahaan yang tidak lagi relevan, maka rebranding bisa menjadi strategi yang tepat untuk dilakukan oleh perusahaan.

Rebranding merupakan langkah strategis yang diambil oleh perusahaan untuk memperbarui identitas mereka, mulai dari logo, slogan, hingga citra merek secara keseluruhan.

Baca juga:  Ganti Nama Pemilik pada Merek Terdaftar Itu Bisa, Asalkan….

Tujuan utamanya adalah untuk menyesuaikan perusahaan dengan perubahan pasar, menciptakan identitas merek yang baru dan unik bagi konsumen, memperbaiki persepsi pelanggan, atau bahkan menggali potensi baru dalam target pasar yang berbeda.

Namun sebelum melakukan rebranding terdapat berbagai aspek yang perlu diperhatikan oleh pelaku usaha agar terjamin dan terlindungi legalitasnya.

Lantas, apa saja yang perlu diperhatikan apabila suatu perusahaan melakukan rebranding? Simak selengkapnya!

Alasan Perusahaan Melakukan Rebranding

Beberapa faktor krusial yang dapat mendorong suatu perusahaan untuk melakukan rebranding, adalah tekanan dari pesaing atau respons terhadap perubahan teknologi yang mempengaruhi perilaku konsumen.

Demikian pula, perubahan dalam arah atau tujuan perusahaan juga dapat menjadi pemicu penting mendorong proses rebranding. Adapun mengapa perusahaan melakukan rebranding secara umum dapat diuraikan sebagai berikut:

  1. Perubahan dalam misi perusahaan. Perubahan misi perusahaan menandakan perlunya adaptasi atau transformasi. Tanpa rebranding, sulit untuk mengkomunikasikan misi baru dengan efektif.
  2. Rebranding dapat menjadi cara bagi perusahaan untuk menyesuaikan diri dengan perubahan pasar, mengubah citra perusahaan agar sesuai dengan preferensi dan kebutuhan pelanggan yang semakin berkembang.
  3. Ketika sebuah perusahaan memutuskan untuk memperluas lini produk atau jangkauan geografis mereka, rebranding dapat menjadi strategi untuk mencerminkan evolusi ini.

Rebranding juga dapat berkaitan dengan peristiwa korporatif seperti penggabungan perusahaan, pengalihan saham, dan lain-lain.

Pendaftaran Merek Hasil Rebranding Logo

Umumnya rebranding sangat berkaitan dengan perubahan logo, adapun logo termasuk dalam merek yang merupakan salah satu kekayaan intelektual. Terkait merek diatur dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU 20/2016).

Dalam proses rebranding perusahaan, prioritas utama adalah memastikan bahwa merek tersebut terdaftar secara resmi untuk mendapatkan perlindungan hukum. Jika ada perubahan dalam merek, penting mendaftarkannya untuk mendapatkan perlindungan hukum. 

Baca juga: Cara Daftarin Merek Lokal Ke Luar Negeri 

Perusahaan yang memiliki merek baru dapat mengajukan pendaftaran dengan mengikuti prosedur Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Hal tersebut dikarenakan hak atas merek diperoleh setelah Merek tersebut terdaftar (Pasal 3 UU 20/2016)

Lebih lanjut dalam Pasal 35 UU 20/2016 dijelaskan masa perlindungan hukum atas merek selama 10 (sepuluh) tahun sejak tanggal penerimaan. Jangka tersebut juga berlaku bagi perpanjangan merek.

Bagaimana Nasib Merek Lama?

Adapun dalam hal merek lama masih terdapat perlindungan sebagaimana yang telah dijelaskan diatas maka secara otomatis merek lama tetap memperoleh perlindungan hukum. Lebih lanjut dalam Pasal 36 UU 20/2016 perpanjangan disetujui jika:

  1. Merek yang bersangkutan masih digunakan pada barang atau jasa 
  2. Barang atau jasa masih diproduksi dan/atau diperdagangkan. 

Sehingga dapat disimpulkan jika merek lama tidak lagi digunakan maka tidak dapat diperpanjang jika tidak memenuhi syarat diatas. Sehingga dengan kata lain merek yang telah habis masa perlindungannya maka hilang juga hak eksklusifnya.

Merek yang telah habis masa perlindungan hukumnya dan tidak diperpanjang maka akan tidak ada lagi perlindungan hukum dan merek tersebut dianggap kadaluarsa sehingga dapat diambil oleh pihak lain.

Apakah Merek Hasil Rebranding Logo Dapat Ditolak?

Berdasarkan Pasal 21 UU 20/2016 permohonan ditolak jika merek tersebut mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan: 

  1. Merek terdaftar milik pihak lain atau dimohonkan lebih dahulu oleh pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis;
  2. Merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis;
  3. Merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa tidak sejenis yang memenuhi persyaratan tertentu.

Perusahaan Anda hendak mendaftarkan merek baru hasil rebranding? Namun bingung bagaimana caranya? Kami akan membantu anda mendaftarkan merek baru Anda. Hubungi Smartlegal.id dengan menekan tombol di bawah ini sekarang.

Author: Hana Khalita Putri

Editor: Genies Wisnu Pradana

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY