Cara Daftarin Merek Lokal Ke Luar Negeri 

Smartlegal.id -
daftar merek luar negeri

“Daftar merek ke luar negeri bisa menjadi langkah awal untuk ekspansi bisnis ke pasar global. Bagaimana ketentuannya?

Memiliki produk usaha yang terkenal hingga ke mancanegara tentu adalah impian besar bagi para pelaku usaha.

Hal tersebut menandakan bahwa pelaku usaha tersebut sudah sangat sukses memperkenalkan produknya, tidak hanya dalam lingkup nasional tetapi juga internasional.

Bukan hal yang sulit untuk meraih impian tersebut, sepanjang pelaku usaha mengetahui langkah-langkah yang tepat dalam mendaftarkan mereknya untuk menjadi global brand.

Prosedur pengajuan pendaftaran merek internasional diatur pada ketentuan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU 20/2016).

Selain itu, diatur secara teknis dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2018 tentang Pendaftaran Merek Internasional Berdasarkan Protokol terkait dengan Persetujuan Madrid Mengenai Pendaftaran Merek secara Internasional (PP 22/2018).

Jadi, berdasarkan regulasi di atas, permohonan pendaftaran merek internasional dapat mengacu pada Protokol Madrid.

Lantas, bagaimana ketentuan lebih lanjut mengenai pendaftaran merek internasional berdasarkan Protokol Madrid?

Permohonan daftar Merek luar negeri

Protokol Madrid dinilai dapat mempermudah permohonan daftar merek ke luar negeri.

Sebab, cukup dengan satu permohonan pada World Intellectual Property Organization (WIPO), maka merek nasional akan mendapatkan perlindungan secara internasional di negara-negara anggota Protokol Madrid lainnya (sejumlah 125 negara).

Baca juga: Ragu Daftar Merek Pribadi Atau Perusahaan? Bisnis Bisa Berantakan!

Berdasarkan Protokol Madrid, maka brand lokal yang akan melakukan ekspansi pasar luar negeri sangat dianjurkan untuk mengajukan permohonan pendaftaran merek internasional kepada WIPO melalui perantara Menteri Hukum dan HAM (Pasal 2 huruf a PP 22/2018).

Syarat Permohonan Pendaftaran Merek luar negeri

Dikutip dari modul “Kekayaan Intelektual: Bidang Merek dan Indikasi Geografis” oleh Kementerian Hukum dan HAM, terdapat dua syarat yang wajib dipenuhi sebelum melakukan permohonan merek internasional, di antaranya:

Syarat Subjek

Pihak yang dapat melakukan permohonan merek internasional harus memenuhi salah satu syarat sebagai berikut (Pasal 3 ayat (4) dan (5) PP 22/2018):

  1. Pemohon yang memiliki kewarganegaraan Indonesia;
  2. Pemohon yang memiliki domisili atau tempat kedudukan hukum di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; atau
  3. Pemohon yang memiliki kegiatan usaha industri atau komersial yang nyata di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  4. Permohonan pendaftaran merek internasional juga dapat diajukan melalui kuasa (Konsultan Kekayaan Intelektual terdaftar). Sebagai catatan, apabila memakai kuasa, maka wajib melampirkan Surat Kuasa.

Syarat Objek

Syarat objek di sini merupakan pemohon yang telah memiliki:

  1. Pengajuan permohonan merek dan statusnya masih tahap proses pengajuan (basic application); atau
  2. Pemohon yang telah memiliki merek terdaftar (basic registration).

Data-data dari permohonan merek nasional, baik yang masih dalam tahap pengajuan (basic application) maupun merek yang telah terdaftar (basic registration) wajib sama dengan permohonan pendaftaran merek internasional.

Adapun sekumpulan data yang dimaksud meliputi:

  1. Identitas pemohon (nama, alamat);
  2. Kelas barang/jasa;
  3. Uraian jenis barang/jasa;
  4. Label merek ataupun logo merek.

Prosedur Dasar Permohonan Pendaftaran Merek luar negeri

Mengacu pada PP 22/2018 dan modul DJKI, proses permohonan pendaftaran merek internasional secara garis besar adalah sebagai berikut:

  1. Permohonan merek internasional diajukan kepada WIPO melalui Menteri Hukum dan HAM yang dapat diajukan secara elektronik (online)  atau nonelektronik (manual).
  2. Permohonan secara online dapat dilakukan melalui laman resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
  3. Sedangkan permohonan secara manual dapat dilakukan melalui Kantor DJKI atau Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM terdekat.
  4. Pemohon membayar biaya pendaftaran yang telah ditetapkan dengan melihat besaran tarif yang sudah ditetapkan dalam laman resmi DJKI.
  5. Setelah itu, pemohon akan mengisi formulir dalam bahasa Inggris dengan melengkapi berbagai dokumen pendukung.

Kemudian setelah pelaku usaha memenuhi persyaratan yang telah ditentukan, DJKI akan melakukan pemeriksaan dalam jangka waktu paling lama 5 hari, terhitung sejak tanggal permohonan merek internasional diterima.

Baca juga: Mau Daftar Merek? Pahami Dulu Kelas Merek Biar Ga Ditolak DJKI!

Dalam hal permohonan merek internasional tidak memenuhi persyaratan, maka DJKI akan memberitahukan kepada pemohon secara tertulis untuk melengkapi kekurangannya.

Jangka waktu untuk melengkapi persyaratan adalah paling lambat 15 hari, terhitung sejak tanggal pengiriman surat pemberitahuan.

Selanjutnya, apabila permohonan dinilai telah memenuhi persyaratan, maka DJKI akan meneruskannya kepada WIPO untuk menerima International Registration Number (IRN).

Setelah pelaku usaha mendapatkan IRN, maka WIPO mengirimkan permohonan Protokol Madrid ke kantor merek negara tujuan.

Konsekuensi Tidak Melakukan Pendaftaran Merek Internasional berdasarkan Protokol Madrid

Sebagai anggota dari Protokol Madrid, maka Indonesia diberikan kemudahan untuk mendapatkan perlindungan merek secara internasional pada sesama negara anggota.

Sistem Protokol Madrid ini memberi kemudahan karena pemohon (pelaku usaha dalam negeri) tidak perlu datang langsung melakukan pendaftaran ke negara tujuan satu per satu.

Selain itu, juga tidak perlu keluar banyak biaya untuk menggunakan jasa Konsultan Kekayaan Intelektual di negara tujuan masing-masing.

Jadi, sebenarnya penerapan Protokol Madrid menjadi hal yang tidak wajib dilakukan oleh pelaku usaha.

Namun, pelaku usaha akan mendapat konsekuensi bahwa merek yang ia miliki tidak akan mendapat perlindungan secara internasional.

Akibatnya, merek (dari segi nama, tagline, hingga logo) rawan diambil oleh kompetitor dari luar negeri.

Ingin menjadikan merek Anda sebagai global brand, tetapi belum mengerti dengan syarat dan tata cara permohonan dan pendaftaran merek internasional?

Konsultan Kekayaan Intelektual terdaftar dari Smartlegal.id dapat mengurus permohonan dan pendaftaran merek internasional. Silakan hubungi kami dengan cara klik tombol di bawah ini.

Author: Richa Aulisa Rosniawaty

Editor: Bidari Aufa Sinarizqi

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY