Logo PT KAI Mirip Dengan Logo Kereta Polandia, Kok Bisa? 

Smartlegal.id -
logo PT KAI

Logo PT KAI lama bikin heboh media sosial karena ternyata dianggap mirip dengan logo perusahaan kereta asal Polandia. Kok bisa?

Logo merupakan simbol visual yang mewakili identitas, nilai, dan visi suatu perusahaan. Sebagai elemen utama dari branding, logo memiliki peran yang sangat penting dalam membangun citra dan mengkomunikasikan pesan kepada pelanggan.

Dalam arena bisnis yang kompetitif, menciptakan identitas yang unik dan dapat dibedakan menjadi hal yang sangat penting bagi setiap perusahaan. Oleh karena itu logo diwajibkan memiliki elemen pembeda daripada logo lainnya.

Namun dilansir dari DetikNews (16/3/2024) sedang viral terkait kasus kemiripan logo PT KAI (Kereta Api Indonesia)tahun 2011-2020 dengan sebuah perusahaan kereta api di Polandia Public Transportation Service (PTS), adapun logo PTS tersebut telah  digunakan sejak 2016.

Kemiripan 2 (dua) logo tersebut dilihat mulai dari bentuk yang berupa 3 (tiga) garis melengkung secara dinamis dengan warna oranye, dan biru serta anak panah berwarna putih. Perbedaannya hanya terletak pada tulisan “PTS” milik perusahaan Polandia.

Hingga tulisan ini dibuat masih belum ada kejelasan apakah kasus kemiripan logo PT KAI lama dengan perusahaan kereta Polandia ini akan dibawa ke ranah pengadilan.

Perlindungan Hukum Logo PT KAI

Pengertian logo dalam UU 20/2016 diakomodir dalam bagian merek sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 1 UU 20/2016.

Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.

Baca juga:  Rebranding Logo Perusahaan Wajib Daftar Ulang Merek!

Perlu diketahui bersama konsep perlindungan merek adalah first-to-file yang berarti pihak yang pertama kali melakukan permohonan pendaftaran diberikan hak prioritas untuk mendapatkan pendaftaran merek dan diakui sebagai pemilik merek yang sah.

Logo yang dilindungi secara hukum sebagai merek harus didaftarkan agar mendapatkan perlindungan hukum (Pasal 3 UU 20/2016).

Perlindungan Merek Teritorial

Selain konsep first to file dalam permohonan pendaftaran merek dikenal juga dengan prinsip teritorial merek. Prinsip teritorial merek adalah konsep hukum yang menetapkan bahwa suatu merek hanya dilindungi di wilayah atau negara di mana merek tersebut didaftarkan.

Dengan kata lain, hak-hak merek hanya berlaku di wilayah geografis di mana merek tersebut terdaftar dan dilindungi secara hukum. Namun bagaimana jika terjadi persamaan logo antara produk lokal dan produk luar?

Hukum Indonesia mengaturnya pada Pasal 21 UU 20/2016 yang menjelaskan terkait merek terkenal, yaitu permohonan merek harus ditolak jika merek tersebut mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan: 

  1. Merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis. 
  2. Merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa tidak sejenis yang memenuhi persyaratan tertentu.

Ketentuan mengenai merek terkenal, menjelaskan bahwa sebagai merek terkenal yang memenuhi persyaratan, maka memiliki kekuatan lebih untuk menggagalkan pendaftaran merek lain. 

Perlu diketahui bersama Indonesia telah menjadi anggota Protokol Madrid (Madrid Protocol) yang dibentuk oleh World Intellectual Property Organization (WIPO) hal tersebut berarti pelaku usaha Indonesia bisa mendapat kemudahan untuk mendaftarkan mereknya secara internasional.

Hal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Merek Internasional Berdasarkan Protokol Terkait dengan Persetujuan Madrid Mengenai Pendaftaran Merek Secara Internasional (PP 22/2018).

Jangka Waktu Perlindungan Logo

Logo yang terdaftar mendapatkan perlindungan hukum selama 10 (sepuluh) tahun dan dapat diperpanjang untuk memastikan bahwa logo yang didaftarkan masih digunakan pada barang atau jasa dan barang atau jasa tersebut masih diproduksi dan diperdagangkan (Pasal 35 ayat (1) dan (2) UU 20/2016).

Baca juga: Awas! Nama Merek Produk Anda Gak Bisa Dilindungi, Ini Solusinya

Adapun perpanjangan merek terdaftar yang berupa logo atau lambang perusahaan atau badan hukum, cukup dengan melakukan pembayaran biaya perpanjangan merek terdaftar dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya jangka waktu perlindungan bagi merek terdaftar, sepanjang tidak terjadi sengketa terhadap perpanjangan merek dimaksud (Pasal 38 UU 20/2016)

Permohonan perpanjangan disetujui jika pemohon melampirkan surat pernyataan tentang: (Pasal 36 UU 20/2016)

  1. Merek yang bersangkutan masih digunakan pada barang atau jasa sebagaimana dicantumkan dalam sertifikat Merek tersebut; dan
  2. Barang atau jasa masih diproduksi dan/atau diperdagangkan. 

Perpanjangan jangka waktu perlindungan merek terdaftar dicatat dan diumumkan dalam Berita Resmi Merek (Pasal 39 ayat (1) UU 20/2016).

Logo Tidak Diperpanjang Bolehkah Digunakan Pihak Lain?

Perpanjangan logo merupakan langkah penting bagi pelaku usaha dalam mendukung persaingan yang semakin ketat, karena logo termasuk dalam perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dalam kategori merek yang perlindungannya berasal dari pendaftaran. 

Salah satunya dalam hal untuk menghindari kemungkinan terjadinya risiko plagiarisme karena dengan berakhir masa perlindungan logo, maka hal tersebut menyebabkan perlindungan hukumnya juga tidak berlaku lagi.

Selain itu perpanjangan logo mencegah kemungkinan sengketa di masa yang akan datang. Lebih lanjut jika sebuah logo tidak diperpanjang, artinya hak kekayaan intelektualnya mungkin telah kedaluwarsa atau dibatalkan. 

Sehingga dalam banyak kasus, jika logo tersebut tidak lagi dilindungi oleh hukum kekayaan intelektual, maka pihak lain mungkin dapat menggunakan atau memodifikasi logo tersebut tanpa izin untuk dikomersilkan.

Ingin mengurus pendaftaran merek atau hak cipta, akan tetapi bingung mengikuti prosedurnya? Jangan ragu-ragu lagi, hubungi saja Konsultan Kekayaan Intelektual dari Smartlegal.id melalui link di bawah ini.

Author: Hana Khalita Putri

Editor: Genies Wisnu Pradana

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY