Suara dari Lagu Iklan (Jingle) juga Bisa Didaftarin Merek

Smartlegal.id -
lagu iklan

“Tidak hanya logo dan nama, suara termasuk lagu iklan juga merupakan bagian dari merek yang bisa dilindungi.”

Familier dengan lagu iklan (jingle) Tokopedia? Juga dengan bunyi iklan Mami Poko?

Tahukah kalian bahwa selain logo dan nama, suara juga termasuk bagian dari merek yang bisa didaftarkan? Tujuannya, biar pihak lain tidak asal meniru atau menjiplak jingle suatu perusahaan.

Bayangkan. Pasti capek sekali kalau udah bikin jingle yang ikonik, tapi malah dicuri sama pihak lain dan kita tidak bisa berbuat apa-apa karena suara dari jingle belum memiliki perlindungan hukum.

Lantas, bagaimana ketentuan lebih lanjut dari pendaftaran merek untuk suara?

Baca juga: Tertarik Punya Rumah Produksi Musik Ala Eka Gustiwana? Ini Legalitas Bisnisnya

Lagu Iklan sebagai Merek yang Dilindungi

Ketentuan terkait merek suara salah satunya diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU 20/2016).

Suara merupakan bagian dari merek, yang bertujuan untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa. Hal ini sebagaimana dicantumkan dalam Pasal 1 angka 1 UU 20/2016.

Ketika akan melakukan permohonan atas pendaftaran merek pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), maka pemohon merek suara harus melampirkan notasi dan rekaman suara sebagai salah satu persyaratannya (Pasal 4 ayat (7) UU 20/2016).

Berikut adalah contoh notasi merek suara dari Tokopedia yang telah terdaftar dalam Pangkalan Data Kekayaan Intelektual DJKI:

Tangkapan layar dari penelusuran dengan kata kunci “Merek Suara Tokopedia”

Berdasarkan penelusuran dari Pangkalan Data Kekayaan Intelektual tersebut, “Merek Suara Tokopedia” berhasil terdaftar pada berbagai kelas merek, yaitu Kelas 35, Kelas 36, Kelas 38, Kelas 41, dan Kelas 42.

Artinya, jingle Tokopedia yang berbunyi, “Tokopedia…” tersebut telah memperoleh hak atas merek.

Hak atas merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik merek yang terdaftar untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya (Pasal 1 angka 5 UU 20/2016).

Baca juga: Kelas Merek Adalah: Pahamin & Cara Pilih Kelas Biar Merek Gak Ditolak

Persyaratan Daftar Merek

Secara teknis, tata cara pendaftaran merek dituangkan dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 67 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Merek (Permenkumham 67/2016), sebagaimana diubah sebagian dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 12 Tahun 2021 (Permenkumham 12/2021).

Permohonan atas pendaftaran merek kepada DJKI dapat diajukan secara elektronik pada laman DGIP Merek.

Dalam hal ini, pemohon atas pendaftaran merek wajib mengisi formulir permohonan yang memuat (Pasal 3 ayat (2) Permenkumham 67/2016):

  1. Tanggal, bulan, dan tahun permohonan;
  2. Nama lengkap, kewarganegaraan, dan alamat pemohon;
  3. Nama lengkap dan alamat kuasa (jika permohonan diajukan melalui kuasa);
  4. Nama negara dan tanggal permintaan merek yang pertama kali dalam hal permohonan diajukan dengan hak prioritas;
  5. Label merek, dengan ketentuan khusus sebagai berikut (Pasal 3 ayat (4), (5), (6), dan (7) Permenkumham 67/2016):
  • Jika merek berbentuk 3 dimensi, maka label merek yang dilampirkan dalam bentuk karakteristik dari merek tersebut yang berupa visual dan deskripsi klaim pelindungan.
  • Jika merek berupa suara, label merek yang dilampirkan berupa notasi dan rekaman suara.
  • Jika merek berupa suara yang tidak dapat ditampilkan dalam bentuk notasi, label merek yang dilampirkan dalam bentuk sonogram.
  • Jika merek berupa hologram, label merek yang dilampirkan berupa tampilan visual dari berbagai sisi.
  1. Warna jika merek yang dimohonkan pendaftarannya menggunakan unsur warna; dan
  2. Kelas barang dan/atau kelas jasa serta uraian jenis barang dan/atau jenis jasa.

Kemudian, berikut lampiran dokumen yang wajib dipenuhi, antara lain (Pasal 3 ayat (3) Permenkumham 67/2016):

  1. Bukti pembayaran biaya permohonan;
  2. Label merek sebanyak 3 lembar, dengan ukuran paling kecil 2 x 2 cm dan paling besar 9 x 9 cm;
  3. Surat pernyataan kepemilikan merek;
  4. Surat kuasa (jika permohonan diajukan melalui kuasa);
  5. Bukti prioritas (jika menggunakan hak prioritas dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia).

Kalau punya iklan yang bentuknya lagu, cepat didaftarkan agar memperoleh perlindungan merek, sebelum kompetitor ngambil! Jangan ragu untuk ke Smartlegal.id untuk konsultasi pendaftaran merek, dengan cara klik tombol di bawah ini.

Author: Bidari Aufa Sinarizqi

Editor: Genies Wisnu Pradana

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY