Merek yang Sudah Turun Temurun Juga Rawan Dicuri, Kok Bisa?

Smartlegal.id -
turun temurun

“Seringkali ditemui para pemilik merek yang sudah turun temurun abai dalam perlindungan mereknya”

Dunia bisnis yang semakin kompetitif, menjadikan merek (brand) memegang peran yang sangat krusial. Merek bukan sekadar nama atau logo, melainkan representasi dari identitas, kualitas, dan nilai-nilai yang diusung oleh perusahaan. 

Banyak merek yang diwariskan secara turun temurun dan menjadi usaha keluarga. Merek turun temurun ini bukan hanya sekadar simbol produk, tetapi juga menjadi bagian dari sejarah dan budaya perusahaan, serta memiliki dampak yang mendalam pada konsumen.

Namun, popularitas dan reputasi ini juga membuat merek-merek tersebut rentan terhadap pencurian dan pelanggaran. Lebih lagi merek turun temurun suatu bisnis keluarga seringkali menghadapi sengketa antar pemilik anggota keluarga yang mengakibatkan pecah kongsi.

Lantas, mengapa merek turun temurun rawan terhadap pencurian? Simak selengkapnya!

Baca juga: Belajar Pengalihan Merek dari Kisah Sariwangi, Si Teh Celup Legendaris 

Faktor Merek Turun Temurun Rawan Dicuri

Perlu dipahami bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU 20/2016), suatu merek baru bisa mendapatkan perlindungan dari negara apabila telah didaftarkan terlebih dahulu oleh pemiliknya.

Faktor utama suatu merek turun-temurun digunakan oleh orang lain tanpa seizin pemilik pertamanya dikarenakan merek turun temurun tersebut tidak dilindungi secara hukum melalui mekanisme pendaftaran. 

Seringkali pemilik merek turun temurun abai dalam mengecek apakah merek yang dimilikinya tersebut telah terdaftar atau belum. Terlebih mungkin pemilik pertama dulu menganggap pendaftaran merek bukan merupakan hal yang krusial.

Selain itu perlindungan merek di Indonesia menganut sistem first-to-file yaitu bahwa pihak yang lebih awal melakukan pendaftaran, maka pihak tersebutlah yang berhak atas merek tersebut.

Merek turun temurun yang telah menjadi bisnis bersama keluarga juga akan rawan sengketa antar anggota keluarga karena merebutkan hak ekonomi dan mungkin berujung pecah kongsi.

Konflik pecah kongsi (split partnership) dapat merusak merek, mengganggu operasional bisnis, dan bahkan mengancam kelangsungan perusahaan. 

Baca juga: Pengalihan Merek: Cara & Prosedur Mengalihkan Merek Ke Pihak Lain

Pendaftaran Merek Sebagai Upaya Preventif

Permohonan pendaftaran merek dapat dilakukan segera mengajukan kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM. 

Permohonan atas merek dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 67 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Merek (Permenkumham 67/2016) dan beberapa perubahannya dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 12 Tahun 2021 (Permenkumham 12/2021).

Syarat yang harus dipenuhi dalam pendaftaran merek meliputi: (Pasal 3 Permenkumham 67/2016):

  1. Permohonan diajukan dengan cara mengisi formulir rangkap 2 dalam bahasa Indonesia.
  2. Pengajuan permohonan merek tersebut setidaknya memuat hal-hal berikut: 
    • Tanggal, bulan, dan tahun permohonan; 
    • Nama lengkap, kewarganegaraan, dan alamat pemohon; 
    • Nama lengkap dan alamat kuasa jika permohonan diajukan melalui kuasa; 
    • Nama negara dan tanggal permintaan merek yang pertama kali dalam hal Permohonan diajukan dengan hak prioritas; 
    • Label merek; 
    • Warna jika merek yang dimohonkan pendaftarannya menggunakan unsur warna; dan 
    • Kelas barang dan/atau kelas jasa serta uraian jenis barang dan/atau jenis jasa. 
  1. Dalam mengajukan permohonan, juga harus melampirkan dokumen berikut: 
    • Bukti pembayaran biaya permohonan; 
    • Label merek sebanyak 3 lembar, dengan ukuran paling kecil 2 x 2 cm dan paling besar 9 x 9 cm;
    • Surat pernyataan kepemilikan merek; 
    • Surat kuasa, jika permohonan diajukan melalui kuasa; 
    • Bukti prioritas, jika menggunakan hak prioritas dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia.

Baca juga: Indosat dan 3 Merger, Gimana Pengalihan Mereknya?

Pengalihan Merek Turun Temurun yang Sah

Salah satu cara untuk menghindari pencurian terhadap merek turun temurun adalah dengan cara melakukan pengalihan merek secara sah. Setiap pengalihan hak atas merek terdaftar dimohonkan pencatatannya kepada Menteri Hukum dan HAM (Pasal 41 ayat (3) UU 20/2016)

Secara umum prosedur pengalihan merek menurut Permenkumham 67/2016 adalah sebagai berikut:

  1. Permohonan pencatatan pengalihan Hak atas merek terdaftar diajukan oleh pemilik merek atau kuasanya kepada Menteri secara elektronik atau nonelektronik  (Pasal 38 ayat (1) Permenkumham 67/2016).
  2. Pengalihan merek dilakukan dengan cara melampirkan dokumen persyaratan  (Pasal 39 Permenkumham 67/2016)
    • Bukti pengalihan hak atas merek, yang terdiri dari fatwa waris, surat wasiat, akta wakaf, akta hibah, akta perjanjian atau bukti lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan (dipilih sesuai proses pengalihan).
    • fotokopi sertifikat Merek, petikan resmi Merek terdaftar, atau bukti Permohonan;
    • salinan sah akta badan hukum, jika penerima hak merupakan badan hukum;
    • fotokopi identitas pemohon;
    • surat kuasa, jika diajukan melalui Kuasa; dan
    • bukti pembayaran biaya.
  1. Pemeriksaan dilakukan dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan (Pasal 43 Permenkumham 67/2016).
  2. Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan terdapat kekurangan kelengkapan dokumen persyaratan, Menteri memberitahukan secara tertulis kepada pemohon untuk melengkapi (Pasal 44 ayat (1)  Permenkumham 67/2016).
  3. Jika hasil pemeriksaan dinyatakan lengkap, Menteri Hukum dan HAM melakukan pencatatan pengalihan hak merek dalam jangka waktu 6 bulan.
  4. Menteri mengumumkan pengalihan hak atas Merek yang telah dicatatkan dalam Berita Resmi Merek.

Anda hendak melakukan pengalihan merek, namun bingung dengan ketentuannya? Silakan konsultasi dengan Smartlegal.id dengan cara klik tombol di bawah ini.

Author dan Editor: Genies Wisnu Pradana

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY