Belajar Pengalihan Merek dari Kisah Sariwangi, Si Teh Celup Legendaris 

Smartlegal.id -
sariwangi

“Meski perusahaan pailit, namun nama SariWangi masih dikenal hingga sekarang. Kok bisa?”

Teh SariWangi dikenal sebagai salah satu pelopor teh celup pertama di Indonesia.

Pastinya, beberapa tahun lalu pernah mendengar kabar bahwa PT Sariwangi Agricultural Estate Agency selaku perusahaan pemilik teh SariWangi mengalami pailit.

Dilansir dari detik.com, pada tahun 2018, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat telah mengabulkan pengajuan pembatalan perjanjian perdamaian dari PT Bank ICBC Indonesia terhadap PT SariWangi Agricultural Estate Agency dan PT Maskapai Perkebunan Indorub Sumber Wadung.

Menilik ke sejarah masa lalu, SariWangi merupakan merek lokal asli Indonesia yang mengenalkan teh dalam kemasan celup pada tahun 1973.

Baca juga: Mau Daftar Merek? Pahami Dulu Kelas Merek Biar Ga Ditolak DJKI!

Inovasi teh celup ini dipercayai lebih modern serta praktis dibandingkan dengan teh cara konvensional seperti teh tubruk.

Perusahaan yang menaungi SariWangi berkembang cukup pesat. Bahkan, pada tahun 1985, teh asal Indonesia tersebut mulai diekspansi ke ranah internasional, dengan cara mengekspor ke berbagai negara, seperti Amerika Serikat, Australia, Inggris, Timur Tengah, dan Rusia.

Lantas, mengapa akhirnya PT SariWangi Agricultural Estate Agency pailit, akan tetapi produk teh SariWangi hingga kini masih beredar di pasaran?

Pembelian Merek SariWangi oleh Unilever

Sepak terjang memuaskan dari perusahaan yang memproduksi teh SariWangi ini pun membuat salah satu perusahaan raksasa dari luar negeri, Unilever, melirik mereka.

Pada tahun 1989, PT Unilever Indonesia Tbk selaku salah satu afiliasi dari Unilever akhirnya sukses melakukan pembelian hak atas merek teh SariWangi.

Dengan kondisi tersebut, maka Unilever hanya membeli hak atas merek Sariwangi, bukan perusahaannya.

Baca juga: Pengalihan Hak Atas Merek Kepihak Lain: Syarat & Prosedurnya

Dalam hal ini, Unilever masih bekerja sama dengan PT Sariwangi Agricultural Estate Agency sebagai distributor.

Jadi, mengutip dari katadata.co.id, walau terdapat putusan pailit oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, produk teh SariWangi akan tetap diproduksi di bawah kendali PT Unilever Indonesia Tbk sebagai pemegang merek sejak 1989.

Ketentuan Pengalihan Hak atas Merek

Sebagaimana proses pembelian hak atas merek SariWangi yang dilakukan oleh Unilever, tentu ada beberapa hal yang perlu diperhatikan.

Merek sebagai aset perusahaan yang tidak berwujud bisa dialihkan dengan melakukan perjanjian jual beli.

Sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU 20/2016), hak atas merek terdaftar dapat beralih atau dialihkan karena:

  1. Pewarisan;
  2. Wasiat;
  3. Wakaf;
  4. Hibah;
  5. Perjanjian; atau
  6. Sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.

Pengalihan hak atas merek terdaftar ini perlu dicatatkan kepada Menteri Hukum dan HAM dengan dilengkapi dokumen pendukungnya.

Syarat Melakukan Pengalihan Merek

Proses permohonan pencatatan pengalihan hak atas merek terdaftar diajukan oleh pemilik merek atau kuasanya kepada Menteri Hukum dan HAM, baik secara elektronik (online) maupun nonelektronik (manual).

Selain UU 20/2016, ketentuan mengenai proses pengalihan hak atas merek diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 67 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Merek (Permenkumham 67/2016).

Adapun persyaratan dokumen yang harus dilampirkan oleh pemohon atau kuasanya meliputi (Pasal 39 ayat (1) Permenkumham 67/2016):

  1. Bukti pengalihan hak atas merek berupa:
    • Fatwa waris;
    • Surat wasiat;
    •  Akta wakaf;
    • Akta hibah;
    • Akta perjanjian; atau
    • Bukti lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan;
  2. Fotokopi sertifikat merek, petikan resmi merek terdaftar, atau bukti permohonan;
  3. Salinan sah akta badan hukum, jika penerima hak merupakan badan hukum;
  4.  Fotokopi identitas pemohon;
  5. Surat kuasa, jika diajukan melalui kuasa; dan
  6. Bukti pembayaran biaya.

Lindungi merek bisnis Anda sebelum jadi milik orang lain. Gak perlu pusing! Daftar merek jadi lebih mudah melalui Smartlegal.id. Klik tombol di bawah ini untuk menghubungi kami!

Author: Richa Aulisa Rosniawaty

Editor: Bidari Aufa Sinarizqi

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL