Cara Mengajukan Gugatan Merek Dagang di Pengadilan
Smartlegal.id -
“Dalam hal adanya gugatan merek dagang, sertifikat merek dapat menyelamatkan bisnis yang tengah ditiru pihak lain.”
Bagaimana rasanya jika bisnis yang sudah dikembangkan sejak lama, telah memiliki sertifikat merek pula, tiba-tiba ditiru atau diklaim oleh oknum kompetitor tidak bertanggung jawab?
Tentu saja kesal setengah mati bukan?
Namun, tenang saja. Jika sudah memiliki sertifikat merek, maka Anda memiliki perlindungan hak atas merek.
Sebab, sertifikat merek merupakan bukti bahwa merek tersebut sudah terdaftar pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM.
Perlindungan hak atas merek diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU 20/2016).
Salah satu hak atas merek adalah memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakan merek, sebagaimana dicantumkan dalam Pasal 1 angka 5 UU 20/2016.
Oleh karena itu, jika ada pihak lain yang menggunakan merek tanpa izin, maka pemilik merek tersebut berhak untuk melayangkan gugatan.
Lantas, apa saja yang perlu disiapkan sebelum melayangkan gugatan atas pelanggaran merek dagang?
Baca juga: Merek yang Sudah Turun Temurun Juga Rawan Dicuri, Kok Bisa?
Sekilas mengenai Gugatan atas Pelanggaran Merek Dagang
Apabila terdapat pihak lain yang secara tanpa hak menggunakan merek yang memiliki persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya untuk barang dan/atau jasa sejenis, maka pemilik merek terdaftar dan/atau penerima lisensi dapat mengajukan gugatan berupa (Pasal 83 ayat (1) UU 20/2016):
- Gugatan ganti rugi; dan/atau
- Penghentian semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan merek tersebut.
Gugatan tersebut dapat diajukan kepada Pengadilan Niaga (Pasal 83 ayat (3) UU 20/2016).
Dalam hal ini, Pengadilan Niaga berada di bawah lingkup peradilan umum, sehingga ada pada Pengadilan Negeri. Namun, hanya kota-kota tertentu saja yang terdapat Pengadilan Niaga.
Baca juga: Sengketa Merek Susu Etawaku Part 1: Belajar soal Pembatalan Merek
Kenali Daerah Hukum Pengadilan Niaga yang Mengadili Perkara Merek
Oleh karena hanya ada lima Pengadilan Niaga di Indonesia, maka penting untuk pihak yang akan melayangkan gugatan untuk mengetahui wilayah hukumnya.
Berdasarkan e-book berjudul Pengadilan Niaga Indonesia yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI (Ditjen Badilum MA RI), berikut adalah pembagian daerah hukum Pengadilan Niaga di Indonesia:
Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Daerah hukumnya meliputi wilayah provinsi:
- DKI Jakarta;
- Jawa Barat;
- Banten;
- Sumatera Selatan;
- Lampung;
- Bangka Belitung; dan
- Kalimantan Barat.
Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan
Daerah hukumnya meliputi wilayah provinsi:
- Nanggroe Aceh Darussalam;
- Sumatera Utara;
- Riau;
- Kepulauan Riau;
- Sumatera Barat;
- Bengkulu; dan
- Jambi.
Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang
Daerah hukumnya meliputi wilayah provinsi:
- Jawa Tengah; dan
- DI Yogyakarta.
Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya
Daerah hukumnya meliputi wilayah provinsi:
- Jawa Timur;
- Kalimantan Selatan;
- Kalimantan Tengah;
- Kalimantan Timur;
- Kalimantan Utara;
- Bali;
- Nusa Tenggara Barat; dan
- Nusa Tenggara Timur.
Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Makassar
Daerah hukumnya meliputi wilayah provinsi:
- Sulawesi Selatan;
- Sulawesi Barat;
- Sulawesi Tenggara;
- Sulawesi Tengah;
- Sulawesi Utara;
- Gorontalo;
- Maluku;
- Maluku Utara;
- Papua; dan
- Papua Barat.
Ilustrasi
Gugatan atas pelanggaran merek diajukan pada Pengadilan Niaga dalam wilayah hukum tempat tinggal atau domisili Tergugat (Pasal 85 ayat (1) UU 20/2016).
Jadi, apabila Tergugat bertempat tinggal atau berdomisili di Kota Surakarta (Solo), maka gugatan didaftarkan di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang.
Contoh lain, apabila Tergugat bertempat tinggal atau berdomisili di Kota Banjarmasin, maka gugatan dapat didaftarkan di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya.
Selain itu, jika ada salah satu pihak yang tinggal di luar negeri, maka gugatan harus diajukan pada Pengadilan Niaga Jakarta Pusat (Pasal 85 ayat (2) UU 20/2016).
Baca juga: Tips agar Merek Tidak Ditolak: Kenali Alasan Penolakannya
Siapkan Persyaratan Formil untuk Pendaftaran Gugatan Merek
Merujuk buku berjudul Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Perdata Umum dan Perdata Khusus (Buku II Edisi 2007) yang diterbitkan Mahkamah Agung RI, berikut adalah persyaratan formal untuk pendaftaran gugatan merek, di antaranya:
- Surat Gugatan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Niaga;
- Surat Kuasa Khusus;
- Kartu Anggota Advokat.
Selain itu, pihak yang mengajukan gugatan (Penggugat) juga harus menyiapkan dokumen berikut:
- Bukti permulaan terjadinya pelanggaran hak yang dianggap merugikan Penggugat;
- Alas hak yang mendasari gugatan, misalnya sertifikat merek yang diterbitkan oleh DJKI Kementerian Hukum dan HAM.
Sebagai tambahan, perlu diketahui bahwa saat ini pendaftaran gugatan diajukan secara online melalui laman e-Court Mahkamah Agung RI.
Ketentuan mengenai e-Court diatur lebih lanjut dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik (Perma 7/2022).
Baca juga: Pelajaran yang Bisa Diambil dari Sengketa Merek Susu Kambing Etawaku (Part 2)
Upaya Hukum atas Putusan Gugatan Merek
Apabila terdapat pihak (baik yang awalnya Penggugat maupun Tergugat) yang tidak puas dengan putusan Majelis Hakim pada Pengadilan Niaga, maka dapat diajukan upaya hukum berupa kasasi (Pasal 87 UU 20/2016).
Dalam hal ini, permohonan kasasi dapat diajukan paling lama 14 hari setelah tanggal putusan yang dimohonkan kasasi diucapkan atau diberitahukan kepada para pihak (Pasal 88 ayat (1) UU 20/2016).
Adapun pendaftaran atas permohonan kasasi tersebut diajukan pada Pengadilan Niaga yang telah memutus gugatan tersebut (Pasal 88 ayat (1) UU 20/2016).
Mau mendaftarkan merek agar memiliki perlindungan dari caplokan kompetitor culas di masa mendatang? Silakan hubungi Smartlegal.id dengan cara klik tombol di bawah ini.
Author: Bidari Aufa S.
Editor: Genies Wisnu Pradana