ACE Hardware Ganti Logo dan Nama Perusahan, Apa Konsekuensinya?

Smartlegal.id -
ACE Hardware Ganti Logo
ACE Hardware Ganti Logo

“PT ACE Hardware ganti logo dan nama perusahaan menjadi PT Aspirasi Hidup Indonesia Tbk. Perubahan tersebut membawa implikasi hukum yang perlu diperhatikan.”

Logo adalah elemen visual atau gambar yang mewakili suatu merek atau perusahaan, biasanya terdiri dari simbol atau desain khusus. Sebaliknya, merek adalah tanda grafis berupa gambar, logo, nama, atau kombinasi dari beberapa unsur yang digunakan untuk membedakan barang atau jasa suatu entitas.

Tujuan utama logo adalah menciptakan identitas visual yang mudah dikenali oleh konsumen dan membantu dalam branding serta pemasaran. Merek berfungsi untuk memberikan hak eksklusif kepada pemiliknya, melindungi identitas produk atau jasa dari penggunaan tidak sah. 

Akhir-Akhir ini diketahui Ace Hardware sebuah perusahaan yang bergerak di bidang usaha perlengkapan rumah tangga dan gaya hidup melakukan perubahan logo dan nama perusahaan.

Lantas apa konsekuensi sebuah perusahaan melakukan perubahan logo dan nama perusahaan? Simak selengkapnya!

Baca juga: Pizza Hut Ganti Nama Jadi Ristorante, Kenapa?

ACE Hardware Ganti Logo dan Nama Perusahaan

Dilansir dari situs resmi Ace Hardware, PT ACE Hardware Indonesia Tbk telah melakukan perubahan nama dan logo perusahaan menjadi PT Aspirasi Hidup Indonesia Tbk. (AHI). 

Sedangkan logo merek usaha dalam naungan AHI, yaitu ACE Indonesia, ATARU, dan Pendopo, tidak mengalami perubahan. 

Perubahan nama ini telah diumumkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) tahun 2024, pada 7 Juni 2024 lalu. Tujuan dari perubahan ini adalah untuk mencerminkan identitas baru perusahaan.

Adapun RUPSLB dan ganti nama perusahaan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor  40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas diubah dengan UU Cipta Kerja (UU PT) dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengajuan Dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas (PP 43/2011).

Hal tersebut telah sesuai Pasal 21 UU PT dimana perubahan nama perseroan adalah bentuk perubahan anggaran dasar yang harus melalui mekanisme RUPS. 

Perubahan anggaran dasar berupa nama perseroan harus mendapatkan persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia serta dimuat dalam akta notaris dalam bahasa Indonesia.

Baca juga: Viral KKV Ganti Nama: Rebranding atau Kontrak Habis?

Konsekuensi Dari Ganti Logo

Lebih lanjut, untuk logo yang digunakan sebagai merek produk barang dan/jasa ketentuannya diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU MIG).

Perubahan logo merupakan salah satu upaya rebranding yang dilakukan dalam sebuah bisnis dan alasannya pun bisa berbagai macam.

Namun yang perlu dipahami adalah perlindungan terhadap Logo baru yang dimiliki, berdasarkan UU MIG, perlindungan suatu logo terbatas pada apa yang sudah didaftarkan, baik bentuk, nama dan kelas mereknya.

Penting untuk mengetahui apakah logo tersebut dijadikan suatu merek. Dalam kasus ini perubahan logo PT Aspirasi Hidup Indonesia Tbk (AHI) tidak menjadi logo tersebut sebagai suatu merek dagang. 

Hal ini sesuai dengan keterangan resmi dari perusahaan bahwa merek usaha yang berada di bawah naungan AHI (ACE Indonesia, ATARU, dan Pendopo) tidak mengalami perubahan.

Lebih lanjut apabila logo memiliki perubahan dan dalam aplikasi penggunaannya, berupa sebatas merubah warna, menghilangkan satu huruf, atau bahkan merubah seluruhnya maka perlu melakukan permohonan pendaftaran merek kembali. 

Logo AHI tetap perlu perlindungan hukum dengan melakukan pendaftaran, khususnya di Kelas Merek 35 untuk perlindungan Nama Kantor, Jasa Kantor ataupun manajemen usaha dan/atau fungsi kantor.

Proses pendaftaran merek tersebut  melibatkan beberapa langkah yang harus diikuti, termasuk pengajuan permohonan pendaftaran merek ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). 

Perusahaan yang telah mendaftarkan mereknya akan mendapatkan sertifikat merek sebagai bukti kepemilikan dan perlindungan hukum. 

Ingin rebranding logo bisnis anda? ragu terkait konsekuensi hukumnya? Jangan ragu hubungi kami Smartlegal.id berpengalaman dalam menangani berbagai urusan legalitas bisnis. Silakan hubungi kami dengan cara klik tombol di bawah ini. 

Author: Akmal Ghudzamir

Editor: Genies Wisnu Pradana

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL