Pengusaha Lokal Rebutan Merek Dengan Donald Trump, Kok Bisa?

Smartlegal.id -
Rebutan Merek

“Rebutan merek terjadi ketika dua pihak atau lebih mengklaim hak kepemilikan atas suatu merek atau nama dagang.”

Dalam dunia bisnis, perselisihan mengenai merek bukanlah hal yang baru. Namun, kisah seorang pengusaha lokal Indonesia yang pernah terlibat dalam sengketa merek dengan Donald Trump, mantan Presiden Amerika, tentu menarik perhatian banyak orang. 

Kasus ini tidak hanya menunjukkan bagaimana merek dagang dapat menjadi aset yang sangat berharga, tetapi juga menggambarkan pentingnya perlindungan merek di tingkat internasional.

Sengketa merek antara pengusaha lokal Indonesia dan Donald Trump adalah contoh nyata bagaimana isu hak kekayaan intelektual bisa menjadi sangat kompleks dan melibatkan tokoh-tokoh besar di dunia bisnis.

Baca juga: Pentingnya Mendaftarkan Merek Dagang Lebih Dari Satu Variasi!

Latar Belakang Rebutan Merek

Dikutip dari Kompas (31/01/2017) kasus ini bermula ketika seorang pengusaha Indonesia Robin Wibowo mendaftarkan merek “Trump” di Indonesia untuk kategori bisnis tertentu. Mengetahui hal tersebut pihak Trumps melakukan gugatan pada Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Robin Wibowo berargumen bahwa penggunaan nama “Trump” hanya merupakan kebetulan dan tidak ada kaitan langsung dengan Donald Trump, yang pada saat itu dikenal sebagai pebisnis properti ternama dan kemudian menjadi Presiden Amerika Serikat.

Donald Trump, melalui tim hukumnya, memberikan dalih bahwa nama “Trump” telah menjadi merek dagang yang sangat terkenal secara internasional. 

Gugatan ini didasarkan pada klaim bahwa pendaftaran merek tersebut dilakukan dengan itikad tidak baik (bad faith) dan dapat menyesatkan konsumen terkait sumber atau kualitas produk yang ditawarkan.

Diketahui merek Trump sudah terdaftar dengan No. IDM000275364 sejak 14 Oktober 2010 untuk melindungi jasa yang termasuk dalam kelas 43 yaitu bidang jasa penyedia makanan dan minuman termasuk akomodasi.

Baca juga: Pendaftaran Merek: Pahami Arti Pemeriksaan Substantif Biar Gak Panik!

Bagaimana Kaitannya dengan Hukum Merek?

Dalam sengketa ini, beberapa aspek hukum yang penting untuk diperhatikan antara lain:

  1. Iktikad Tidak Baik dalam Pendaftaran Merek: Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU Merek), pendaftaran merek harus dilakukan dengan itikad baik. Dalam hal pendaftaran merek dilakukan dengan itikad baik maka permohonan dapat ditolak (Pasal 21 ayat (3) UU Merek). Iktikad tidak baik biasanya merujuk pada upaya untuk memanfaatkan ketenaran suatu merek yang sudah ada dengan tujuan mendapatkan keuntungan secara tidak sah. Jika terbukti bahwa pengusaha Indonesia tersebut mendaftarkan merek “Trump” dengan tujuan untuk menumpang ketenaran nama Donald Trump, maka pendaftaran tersebut dapat dibatalkan.
  2. Merek Terkenal: Hukum merek Indonesia melindungi merek-merek yang sudah dikenal luas meskipun belum terdaftar di Indonesia. Dalam konteks internasional, “Trump” dapat dianggap sebagai merek terkenal yang memiliki perlindungan khusus. Pengusaha lokal harus berhati-hati dalam memilih nama yang berpotensi melanggar hak merek terkenal (Pasal 21 ayat (1) UU Merek).
  3. Persaingan Usaha dan Kebingungan Konsumen: Penggunaan merek “Trump” oleh pihak lain dapat menimbulkan kebingungan di kalangan konsumen, yang mungkin mengira bahwa produk atau layanan yang ditawarkan terkait dengan Donald Trump. Hal ini dapat dianggap sebagai pelanggaran hukum persaingan usaha yang sehat.

Baca juga: Kelas Merek Adalah: Pahamin & Cara Pilih Kelas Biar Merek Gak Ditolak

Keputusan dan Dampak Rebutan Merek

Pengadilan memutuskan gugatan merek “Trump” dimenangkan oleh pihak Donald Trump  dengan putusan verstek (tanpa kehadiran tergugat). Akibatnya, pendaftaran merek tersebut dibatalkan, dan pengusaha lokal harus menghentikan penggunaan merek tersebut di pasar Indonesia.

Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi para pelaku bisnis di Indonesia untuk lebih berhati-hati dalam memilih dan mendaftarkan merek dagang. Pengusaha lokal harus memahami bahwa nama-nama terkenal atau merek-merek yang sudah dikenal luas memiliki perlindungan yang kuat di berbagai yurisdiksi, termasuk di Indonesia.

Sengketa merek antara pengusaha lokal Indonesia dan Donald Trump ini menggarisbawahi pentingnya memahami hukum merek, terutama dalam konteks internasional. 

Pelaku bisnis harus melakukan penelusuran merek secara menyeluruh dan memastikan bahwa pendaftaran merek dilakukan dengan itikad baik untuk menghindari sengketa hukum yang dapat merugikan di kemudian hari.

Perusahaan Anda hendak mendaftarkan merek? Namun bingung bagaimana caranya dan khawatir melanggar ketentuan? Kami akan membantu anda mendaftarkan merek baru Anda. Hubungi Smartlegal.id dengan menekan tombol di bawah ini sekarang.

Author: Aulina Nadhira

Editor: Genies Wisnu Pradana

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY