Dikabarkan MS Glow Pecah Kongsi, Apa yang Terjadi?
Smartlegal.id -
“Kasus MS Glow pecah kongsi dapat terjadi pada siapa saja, terutama dalam dunia bisnis yang dinamis. Penting bagi setiap pengusaha untuk belajar dari kasus seperti ini.”
Pecah kongsi dalam bisnis adalah situasi di mana dua atau lebih mitra bisnis memutuskan untuk menghentikan kerja sama mereka, baik karena perbedaan pandangan, ketidakcocokan, atau masalah lain yang tidak dapat diselesaikan.
Meskipun banyak usaha dimulai dengan niat baik dan harapan untuk sukses bersama, perpecahan dalam kemitraan bisnis bukanlah hal yang jarang terjadi.
Kasus pecah kongsi antara Shandy-Gilang dan Maharani Kemala, dua pengusaha di balik kesuksesan MS Glow, menjadi sorotan publik dan media.
Konflik ini tidak hanya mempengaruhi hubungan bisnis keduanya tetapi juga membuka mata banyak pihak mengenai pentingnya kesepakatan yang jelas dan terperinci dalam sebuah kemitraan bisnis.
Baca juga: Cerita Restoran Padang Pagi Sore Pecah Kongsi Ketika Ekspansi
Latar Belakang Kasus MS Glow Pecah Kongsi
MS Glow, sebuah brand perawatan kulit yang berkembang pesat di Indonesia, didirikan oleh Shandy Purnamasari dan Maharani Kemala.
Keberhasilan MS Glow di pasar membawa keuntungan yang signifikan bagi kedua pendirinya. Namun, di balik kesuksesan tersebut, perbedaan visi dan ketidakcocokan dalam manajemen akhirnya memicu konflik di antara mereka.
Dikutip dari CNN Indonesia (12/8/2024) Maharani Kemala selaku pemilik PT Urban Indo Manufaktur dan PT Urban Asia Industri mengumumkan mundur dari MS Glow. Langkah ini ia ambil usai mendapatkan surat sepihak dari PT Kosmetika Cantik Indonesia (Shandy Purnamasari).
Pada tahun 2024, Shandy-Gilang dan Maharani Kemala terlibat dalam sengketa bisnis terkait pembagian kepemilikan dan hak atas penggunaan merek dagang MS Glow. Ketidaksepakatan ini berujung pada perpecahan dan gugatan di pengadilan.
Baca juga: Ayam Goreng Suharti: Bisnis Keluarga Pecah Kongsi & Kehilangan Merek
Persoalan Hukum dalam Kasus Pecah Kongsi
Dalam dunia bisnis, terutama yang melibatkan kemitraan atau kongsi, memiliki perjanjian yang jelas dan terperinci sangat penting. Kasus MS Glow menggarisbawahi beberapa aspek hukum yang sering kali menjadi sumber konflik dalam kemitraan bisnis:
- Hak Kepemilikan dan Penggunaan Merek Dagang: Merek dagang adalah salah satu aset paling berharga dalam sebuah bisnis, terutama di industri kecantikan. Ketika perjanjian pendirian bisnis tidak secara jelas menentukan hak kepemilikan dan penggunaan merek, ini dapat memicu perselisihan seperti yang terjadi antara Shandy-Gilang dan Maharani Kemala.
- Pembagian Keuntungan: Tanpa adanya kesepakatan yang jelas mengenai pembagian keuntungan, konflik dapat muncul ketika salah satu pihak merasa tidak menerima bagian yang adil dari hasil bisnis. Dalam kasus MS Glow, perbedaan pendapat mengenai pembagian keuntungan menjadi salah satu penyebab utama perselisihan.
- Klausul Pemutusan Hubungan Kerja Sama: Perjanjian bisnis yang baik harus mencakup klausul yang mengatur bagaimana hubungan kerja sama dapat diakhiri dan bagaimana aset serta hak bisnis akan didistribusikan di antara para pihak. Ketiadaan klausul ini dapat menyebabkan kebingungan dan ketegangan saat kemitraan harus diakhiri.
Baca juga: Merek yang Sudah Turun Temurun Juga Rawan Dicuri, Kok Bisa?
Berujung Pada Rebranding
Dikarenakan pihak Maharani Kemala tidak memiliki hak atas merek MS Glow, maka produk Maharani yang menggunakan nama MS Glow akan rebranding dengan nama merek baru yaitu MS Cosmetic.
Sebagai informasi tambahan berdasarkan sumber Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI) merek MS Cosmetic telah terdaftar dengan nomor pendaftaran IDM001053044 pada kelas 3 dan kelas 44.
Kasus pecah kongsi MS Glow antara Shandy-Gilang dan Maharani Kemala memberikan pelajaran penting tentang pentingnya persiapan hukum yang matang dalam memulai dan menjalankan bisnis bersama.
Dengan membuat perjanjian yang jelas dan rinci sejak awal, serta menjaga komunikasi yang baik, para pemilik bisnis dapat meminimalkan risiko konflik dan memastikan kelangsungan usaha yang lebih baik.
Terlalu sibuk dengan bisnis dan gak sempat mengurus merek produk dan bisnis anda?, Smartlegal.id berpengalaman dalam menangani berbagai urusan legalitas bisnis. Silakan hubungi kami dengan cara klik tombol di bawah ini.
Author: Aulina Nadhira
Editor: Genies Wisnu Pradana