Cerita Restoran Padang Pagi Sore Pecah Kongsi Ketika Ekspansi

Smartlegal.id -
padang pagi sore
padang pagi sore

“Di balik kesuksesannya, ada cerita menarik tentang bagaimana Restoran Padang Pagi Sore mengalami perpecahan kongsi.”

Pecah kongsi dalam bisnis merupakan fenomena yang sering terjadi dan bisa menimpa bisnis dari berbagai skala, mulai dari usaha kecil hingga perusahaan besar. 

Perpecahan ini biasanya disebabkan oleh berbagai faktor internal dan eksternal yang menyebabkan ketidaksepakatan di antara para pendiri atau pemilik bisnis.

Salah satu nama besar yang mengalami permasalahan serupa adalah Restoran Padang Pagi Sore. Dibalik kesuksesannya, ada cerita menarik tentang bagaimana restoran ini mengalami perpecahan kongsi.

Lantas bagaimana penjelasannya? Mengapa pecah kongsi dapat terjadi? Simak selengkapnya!

Baca juga: Ayam Goreng Suharti: Bisnis Keluarga Pecah Kongsi & Kehilangan Merek

Drama Pecah Kongsi Restoran Padang Pagi Sore

RM Pagi Sore, berdiri sejak 1973, didirikan oleh dua sahabat, H. Lismar dan H. Sabirin, yang membuka kedai pertama mereka di Palembang. Setelah 30 tahun bersama, mereka berpisah pada tahun 2003 karena alasan yang tidak diketahui.

Meski berpisah, keduanya tetap semangat dan mempertahankan nama RM Pagi Sore. Pada 2006, H. Sabirin membuka cabang pertama di Jakarta dengan tagline “Jagonya Rendang” dan logo berwarna merah, kuning, hijau. 

H. Lismar ekspansi ke Lubuk Linggau dan Bangka Belitung, lalu ke Jakarta dengan logo putih, hijau, kuning dan nama “Rumah Makan Padang Pagi Sore Khas Minang.”

Baca juga: Pizza Hut Ganti Nama Jadi Ristorante, Kenapa?

Dampak Pecah Kongsi Restoran Padang Pagi Sore Terhadap Perlindungan Merek

Dasar hukum perlindungan merek diatur dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Cipta Kerja (UU Merek).

Peraturan ini memberikan pemilik merek hak eksklusif atas penggunaan dan perlindungan terhadap penyalahgunaan oleh pihak lain. 

Pendaftaran merek adalah langkah hukum yang sangat penting dalam melindungi aset intelektual suatu bisnis, hal ini tentunya untuk memastikan kelangsungan bisnis apabila terjadi konflik diantara para pemilik. 

Melalui pendaftaran merek, pemilik memperoleh hak hukum untuk mengambil tindakan terhadap pihak-pihak yang mencoba meniru atau menyalahgunakan merek tanpa izin.

Perlu diketahui juga permohonan pendaftaran merek di Indonesia menganut prinsip first to file, yaitu orang yang pertama kali mendaftarkan merek maka dialah yang berhak atas merek tersebut, jadi perlindungan merek berlaku sejak merek terdaftar (Pasal 3 UU Merek).

Baca juga: Viral KKV Ganti Nama: Rebranding atau Kontrak Habis?

Manfaat Pendaftaran Merek: Melindungi dan Memajukan Bisnis

Pendaftaran merek memiliki beberapa manfaat penting yang dapat meningkatkan kesuksesan dan perlindungan bisnis:

  1. Hak eksklusif dan penggunaan komersial. Pemilik merek terdaftar mendapatkan hak eksklusif untuk menggunakan merek tersebut dalam kategori barang atau jasa yang telah terdaftar. 
  2. Perlindungan hukum terhadap pelanggaran merek. Pendaftaran merek memberikan dasar hukum yang kuat untuk mengambil tindakan terhadap pihak yang menggunakan merek tanpa izin atau mencoba meniru merek tersebut. 
  3. Menjaga integritas dan nilai ekonomis merek. Merek yang terdaftar dan dilindungi secara hukum, pemiliknya dapat mempertahankan reputasi dan nilai ekonomis merek tersebut. Hal ini sangat penting untuk membangun kepercayaan konsumen dan memastikan perkembangan bisnis dalam jangka panjang.

Baca juga: Pemeriksaan Substantif Merek, Proses Krusial Merek Diterima

Proses Pendaftaran Merek

Proses pendaftaran merek di Indonesia melibatkan beberapa langkah penting, dimulai dari pencarian untuk memastikan bahwa merek yang diajukan belum terdaftar atau digunakan oleh pihak lain. 

Setelah itu, pemohon harus mengajukan permohonan pendaftaran merek ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), lengkap dengan dokumen-dokumen yang diperlukan. DJKI kemudian akan melakukan pemeriksaan administratif dan substantif untuk memastikan bahwa merek tersebut memenuhi syarat untuk didaftarkan.

Syarat pendaftaran merek diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 67 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Merek (Permenkumham 67/2016) sebagaimana diubah sebagian dengan Permenkumham 12/2021.

Syarat pendaftaran merek secara umum sebagai berikut: (Pasal 3 Permenkumham 67/2016) 

  1. Diajukan dengan mengisi formulir rangkap 2 (dua) dalam bahasa Indonesia oleh Pemohon atau Kuasanya kepada Menteri.
  2. Sedikitnya memuat: tanggal, nama pemohon/kuasa, label merek, warna merek, kelas barang dan/atau jasa serta uraiannya.
  3. Melampirkan bukti pembayaran, label merek, surat pernyataan kepemilikan merek, surat kuasa jika menggunakan.

Terlalu sibuk dengan bisnis dan gak sempat mengurus merek produk dan bisnis anda? Smartlegal.id berpengalaman dalam menangani berbagai urusan legalitas bisnis. Silakan hubungi kami dengan cara klik tombol di bawah ini. 

Author: Akmal Ghudzamir

Editor: Genies Wisnu Pradana

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY