Kasus Sengketa Merek: Memahami Faktor yang Dapat Memicu Konflik!

Smartlegal.id -
Kasus Sengketa Merek

 “Kasus sengketa merek dapat melibatkan perselisihan antara perusahaan besar, usaha kecil, bahkan perseorangan.”

Sengketa merek merupakan salah satu bentuk perselisihan yang sering terjadi dalam dunia bisnis. Merek, sebagai identitas unik yang dimiliki oleh suatu produk atau layanan, memiliki peran penting dalam menciptakan nilai, pengakuan, dan loyalitas di kalangan konsumen.

Namun, seiring dengan pentingnya posisi merek dalam bisnis, konflik terkait hak atas merek juga semakin sering terjadi, baik dalam skala lokal maupun internasional. 

Secara hukum, sengketa merek diatur oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU Merek).

Dalam hal untuk memahami lebih dalam tentang sengketa merek, penting untuk mengenali faktor-faktor tersembunyi yang dapat memicu konflik. Simak selengkapnya dalam artikel berikut!

Baca juga: Belajar Dari Kasus Sengketa Merek Polo Ralph Lauren

Kasus Sengketa Merek Dapat Dihindari Dengan Riset Pra Pendaftaran

Pasal 3 UU Merek menjelaskan hak atas merek diperoleh setelah merek tersebut terdaftar. Lebih lanjut permohonan pendaftaran merek dapat ditolak jika merek tersebut memiliki persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek lain yang sudah terdaftar terlebih dahulu (Pasal 21 ayat (1) UU Merek).

Banyak pelaku usaha yang tidak menyadari pentingnya verifikasi dan penelitian mendalam sebelum meluncurkan merek mereka, yang sering kali mengakibatkan sengketa hukum di kemudian hari.

Pelaku usaha terlalu terburu-buru atau merasa terlalu percaya diri sehingga mereka mengabaikan pentingnya melakukan pengecekan mendalam terkait apakah merek yang mereka gunakan sudah terdaftar atau memiliki kesamaan dengan merek lain. 

Padahal, kelalaian dalam penelitian ini bisa berujung pada penolakan permohonan pendaftaran merek. Risiko ini tidak hanya terbatas pada penolakan pendaftaran merek, tetapi juga dapat menghadapi gugatan pelanggaran merek.

Pasal 83 UU Merek, pemilik merek yang sah memiliki hak untuk mengajukan gugatan ganti rugi dan/atau menghentikan penggunaan merek oleh pihak lain yang menggunakan merek tersebut tanpa hak. 

Jika gugatan ini berhasil, pelaku usaha yang tidak melakukan penelitian merek dengan baik bisa dihadapkan pada tuntutan finansial yang signifikan, termasuk pembayaran ganti rugi yang besar. 

Selain itu, reputasi perusahaan bisa terguncang akibat keterlibatan dalam sengketa merek, karena konsumen mungkin memandang perusahaan tersebut sebagai tidak kompeten atau tidak bertanggung jawab.

Baca juga: Sengketa Merek Susu Etawaku Part 1: Belajar soal Pembatalan Merek

Masalah Geografis dan Yurisdiksi

Masalah geografis juga menjadi pemicu utama sengketa merek. Banyak perusahaan yang mendaftarkan merek hanya di negara atau wilayah tertentu, tanpa menyadari bahwa merek serupa mungkin sudah terdaftar di negara lain.

Mengenai pendaftaran merek internasional diatur dalam Pasal 52 UU Merek permohonan pendaftaran merek internasional dapat berupa:

  1. Permohonan yang berasal dari Indonesia ditujukan ke biro internasional melalui Menteri; atau
  2. Permohonan yang ditujukan ke Indonesia sebagai salah satu negara tujuan yang diterima oleh Menteri dari biro internasional. 

Selain itu juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Merek Internasional Berdasarkan Protokol Terkait dengan Persetujuan Madrid Mengenai Pendaftaran Merek Secara Internasional (PP 22/2018).

Adapun prosedur pendaftaran merek internasional yaitu sebagai berikut: (Pasal 10 PP 22/2018)

  1. Menteri menerima Pendaftaran Internasional dari Biro Internasional.
  2. Setelah menerima Pendaftaran Internasional sebagaimana Menteri melakukan pengumuman.
  3. Pengumuman dilaksanakan sesuai dengan ketentuan undang-undang.
  4. Terhadap pendaftaran internasional, menteri menerima biaya pendaftaran internasional dari biro internasional.

Baca juga: Pahami Penyelesaian Sengketa Merek Yang Benar Biar Gak Tambah Rugi!

Lisensi dan Perjanjian Merek untuk Menghindari Kasus Sengketa Merek

Dalam pengelolaan merek, lisensi dan perjanjian merek memainkan peran krusial dalam memastikan perlindungan hukum yang kuat dan menghindari potensi sengketa hukum terkait merek. 

Lisensi merek adalah izin yang diberikan oleh pemilik merek (pemberi lisensi) kepada pihak lain (penerima lisensi) untuk menggunakan merek tersebut dalam jangka waktu tertentu dan untuk keperluan tertentu.

Mengenai hal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2018 tentang Pencatatan Perjanjian Lisensi Kekayaan Intelektual (PP 36/2018).

Pasal 7 ayat (2) PP 36/2018, perjanjian lisensi paling sedikit memuat:

  1. tanggal, bulan, tahun, dan tempat perjanjian Lisensi ditandatangani;
  2. nama dan alamat pemberi Lisensi dan penerima Lisensi;
  3. objek perjanjian Lisensi;
  4. ketentuan mengenai Lisensi bersifat eksklusif atau non eksklusif, termasuk sublisensi;
  5. jangka waktu perjanjian Lisensi;
  6. wilayah berlakunya perjanjian Lisensi; dan
  7. pihak yang melakukan pembayaran biaya tahunan untuk paten.

Selain itu perjanjian lisensi harus mencakup ketentuan mengenai cara menyelesaikan sengketa jika terjadi masalah. Melalui perjanjian yang jelas, kontrol yang ketat, serta pendaftaran merek yang tepat, bisnis dapat melindungi aset merek mereka sekaligus menciptakan peluang kolaborasi yang saling menguntungkan.

Anda tidak paham mengurus pendaftaran dan legalitas merek? Jangan ragu hubungi kami Smartlegal.id berpengalaman dalam menangani berbagai urusan hukum.

Silakan hubungi kami dengan cara klik tombol di bawah ini. 

Author: Akmal Ghudzamir

Editor: Genies Wisnu Pradana

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY