Pahami Penyelesaian Sengketa Merek Yang Benar Biar Gak Tambah Rugi!

Smartlegal.id -
penyelesaian sengketa merek

“Penyelesaian sengketa merek di Indonesia bisa dilakukan dengan cara negosiasi, perdata, pidana, dan melalui arbitrase. Apa saja perbedaannya?”

Kehadiran merek dalam dunia bisnis sebenarnya bukanlah hal asing lagi bagi para pelaku usaha. Dengan adanya merek pada suatu produk atau barang yang diperdagangkan, maka akan membuat produk tersebut memiliki identitas yang bisa digunakan sebagai pembeda dengan produk sejenis lainnya. 

Namun meski begitu, saat ini kasus pelanggaran merek di Indonesia terus meningkat. Hal tersebut seperti dua mata pisau yang memiliki dua sisi, yang mana di satu sisi kondisi tersebut menandakan kesadaran dunia usaha terhadap hak kekayaan intelektual (HKI) khususnya soal merek terus meningkat

Namun di sisi lain ternyata masih banyak pula oknum yang dengan sengaja dan/atau tanpa sengaja menggunakan merek orang lain untuk kepentingan pribadi tanpa izin. 

Oleh karena itu, kesadaran tersebut tidak hanya berhenti pada klaim bahwa kita sedang menjadi objek pelanggaran merek, namun harus diikuti tindakan yang tepat dalam penyelesaian sengketa merek itu sendiri.

Pada umumnya terdapat 2 faktor yang menyebabkan pelanggaran merek terjadi, di antaranya : 

  1. Menjiplak Merek Orang Lain
    Hal tersebut terjadi ketika ada pihak yang sengaja menjiplak merek tertentu dengan itikad tidak baik. Biasanya pelaku penjiplak ini akan mendompleng nama besar brand terkenal terhadap merek yang ditiru dengan motif keuntungan pribadi. Dengan Brand Awareness yang telah dibangun oleh brand terkenal, pelaku dapat dengan instan mendapatkan keuntungan yang dikehendakinya.
  2. Membajak Merek Orang Lain
    Kesadaran akan perlindungan merek belum secara menyeluruh dimiliki oleh pelaku usaha. Kondisi tersebut akan dimanfaatkan oleh beberapa oknum untuk melakukan praktik pembajakan merek dengan secara sadar mendaftarkan beberapa merek tanpa dipakai. Setelah itu pelaku biasanya akan bernegosiasi oleh pemegang merek dengan menjual kembali untuk mendapat keuntungan material.

Berikut tindakan yang dapat ditempuh jika mengalami pelanggaran merek!

Pahami Ruang Lingkup Merek

Sebelum lebih jauh untuk mengambil tindakan represif, pelaku usaha yang mengalami atau sedang menjadi objek pelanggaran merek harus memahami dasar-dasar serta ruang lingkup dari merek itu sendiri.

Baca juga: Contoh Kasus Merek Terkenal Starbucks Kopi VS Perusahaan Rokok

Jika mengacu pada Undang-undang Nomor 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU Merek), merek dapat diartikan sebagai tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 dimensi dan/atau 3 dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa 

Merek yang telah terdaftar pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) akan mendapatkan perlindungan hukum berupa hak atas merek (Pasal 3 UU Merek). 

Hak atas merek merupakan hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik merek yang terdaftar untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya (Pasal 1 angka 5 UU Merek).

Hak atas merek tersebut dapat meliputi (Pasal 2 ayat (2) jo. Pasal 1 angka 2 dan angka 3 UU Merek) : 

  1. Merek dagang
    Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang sejenis lainnya.
  2. Merek Jasa
    Merupakan merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa sejenis lainnya.

Terdapat beberapa upaya yang dapat ditempuh untuk melakukan penyelesaian sengketa merek, yaitu: 

Upaya Perdata

Penyelesaian sengketa merek yang pertama adalah melalui upaya perdata. Jika ada pihak lain yang secara tanpa hak menggunakan suatu merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya untuk barang dan/atau jasa yang sejenis dengan pemilik merek terdaftar dan/atau penerima Lisensi Merek terdaftar, maka pemilik merek dapat mengajukan Gugatan Perdata kepada Pengadilan Niaga (Pasal 83 ayat (3) UU Merek) .

Upaya tersebut dapat berupa (Pasal 83 ayat (1) UU Merek): 

  1. gugatan ganti rugi dan/atau
  2. penghentian semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan Merek tersebut.

Upaya Pidana

Penyelesaian sengketa merek yang kedua adalah melalui upaya pidana. Jika terdapat pihak lain yang secara tanpa hak menggunakan merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya untuk barang dan/atau jasa yang sejenis tersebut juga dapat dimintai pertanggungjawaban secara pidana dengan ancaman pidana penjara 4 sampai 5 tahun dan denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) (Pasal 100 ayat (1) dan ayat (2) UU Merek).

Baca juga:  Kasus Hak Merek: Amazon Vs Perusahaan Peluit, Kok Bisa?

Namun perlu diketahui prinsip pelaksanaan tindak pidana tersebut merupakan delik aduan, sehingga upaya tersebut hanya bisa diproses apabila ada pengaduan atau laporan dari pemilik merek terdaftar dan/atau penerima lisensi merek terdaftar (Pasal 103 UU Merek).

Upaya Arbitrase atau Alternatif Penyelesaian Sengketa

Selain melalui dua upaya sebelumnya, Penyelesaian sengketa merek  juga dapat ditempuh melalui mekanisme Arbitrase atau Alternatif Penyelesaian Sengketa. 

Terdapat badan khusus yang menangani alternatif penyelesaian sengketa dalam bidang Hak Kekayaan Intelektual yakni Badan Arbitrase dan Mediasi Hak Kekayaan Intelektual (BAM HKI).

Apabila para pihak ingin menyelesaikan suatu sengketa merek melalui arbitrase, maka sebelumnya para pihak harus membuat suatu kesepakatan tertulis atau perjanjian untuk memilih arbitrase sebagai forum penyelesaian sengketa yang dapat dibuat sebelum maupun sesudah sengketa terjadi (Pasal 1 angka 3 UU Arbitrase dan APS).

Selain upaya-upaya di atas, pemilik merek ada baiknya melakukan upaya preventif dengan mengajukan pendaftaran merek secara online dengan mengikuti Panduan Penggunaan Permohonan Pendaftaran Merek sebelum menggunakan merek untuk barang atau jasa yang akan diperdagangkan. 

Namun sebelum itu, sebaiknya dilakukan penelusuran merek yang telah terdaftar pada laman Pangkalan Data Kekayaan Intelektual yang dikelola oleh DJKI.

Untuk melihat apakah merek yang akan didaftarkan sudah terlebih dahulu didaftarkan orang lain atau belum agar proses pendaftarannya berjalan optimal dan mencegah timbulnya masalah di kemudian hari.

Bisnis Anda tersandung sengketa merek? Biarkan konsultan profesional Smartlegal.id yang membantu Anda mencari jalan keluar terbaik! Klik tombol di bawah ini untuk menghubungi kami!

Author: Yanuar Ramadhana

Editor: Dwiki Julio

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY