Pendaftaran Merek Ditolak: Ketahui Proses Pengajuan Merek
Smartlegal.id -
“Proses pengajuan merek di Indonesia terdiri dari beberapa tahapan yang harus dilalui oleh pemohon agar merek yang diajukan dapat dilindungi secara hukum.”
Proses pengajuan merek adalah langkah penting bagi individu atau perusahaan yang ingin melindungi identitas produk atau jasa mereka di pasar.
Merek tidak hanya berfungsi sebagai tanda pengenal, tetapi juga sebagai alat untuk membedakan produk atau jasa dari kompetitor. Namun, dalam beberapa kasus, permohonan pendaftaran merek bisa ditolak.
Aturan merek di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU 20/2016) yang menjadi pedoman bagi para pemilik merek yang ingin mendaftarkan mereknya agar pendaftaran merek mereka diterima oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Baca Juga: Ini Perbedaan Pendaftaran Merek Umum Dengan UMK
Apa Saja Hal-Hal yang Dilarang Saat Proses Pengajuan Merek?
Berdasarkan Pasal 20-21 UU 20/2016, terdapat beberapa hal yang dilarang atau dapat menyebabkan penolakan pendaftaran. Berikut adalah beberapa di antaranya:
- Menggunakan Merek yang Sudah Terdaftar
Merek yang identik atau sangat mirip dengan merek yang sudah terdaftar tidak dapat didaftarkan. Hal ini untuk menghindari kebingungan di antara konsumen dan mencegah pelanggaran hak kekayaan intelektual.
- Merek yang Menyesatkan
Merek yang dapat menyesatkan konsumen mengenai jenis, kualitas, atau asal barang dan jasa tidak boleh didaftarkan. Misalnya, merek yang mengklaim suatu produk sebagai “organik” padahal tidak demikian.
- Menggunakan Nama Umum atau Deskriptif
Merek yang hanya terdiri dari kata-kata umum atau deskriptif yang menggambarkan produk atau layanan secara langsung (misalnya, “Minuman Segar” untuk minuman) tidak dapat didaftarkan. Merek harus memiliki sifat yang unik dan membedakan.
- Merek yang Bertentangan dengan Norma Sosial atau Hukum
Merek yang bertentangan dengan moralitas publik, mengandung unsur penghinaan, rasisme, atau pelanggaran hukum tidak diperbolehkan. Merek tersebut dapat ditolak karena dianggap tidak sesuai dengan etika dan peraturan yang berlaku.
- Merek yang Mengandung Lambang Negara atau Simbol Pemerintah
Penggunaan lambang negara, bendera, lambang pemerintah, atau simbol internasional seperti lambang palang merah tidak diperbolehkan dalam merek, karena dapat menimbulkan kebingungan atau persepsi yang salah mengenai asal atau dukungan terhadap produk tersebut.
- Menggunakan Nama Terkenal Tanpa Izin
Penggunaan nama atau gambar orang terkenal atau perusahaan tanpa izin dari pihak yang bersangkutan tidak diperbolehkan. Ini termasuk menggunakan nama atau tanda tangan selebriti, nama perusahaan besar, atau tokoh masyarakat.
- Merek yang Berpotensi Membingungkan Konsumen
Merek yang dapat menyebabkan kebingungan dengan merek lain yang sudah ada, bahkan jika tidak identik, juga dapat ditolak.
Oleh karena itu, mengenai pendaftaran merek bukan hanya tentang memahami prosesnya, melainkan juga kita harus memahami hal-hal apa yang sebaiknya tidak dilakukan saat melakukan pendaftaran merek.
Hal ini bertujuan untuk menghindari masalah hukum yang akan merugikan bisnis kita di kemudian hari, selain itu kita dapat meminimalisir adanya penolakan pada proses pendaftaran merek. Lalu, jika permohonan pendaftaran merek ditolak, apa yang harus dilakukan?
Baca Juga: Jangan Tertukar! Ini Perbedaan Merek dan Paten
Bagaimana Mekanisme Banding Merek?
Mekanisme pengajuan banding permohonan merek di Indonesia melibatkan beberapa langkah yang harus diikuti oleh pemohon jika permohonan mereknya ditolak atau tidak disetujui DJKI. Berdasarkan UU 20/2016, berikut adalah prosesnya secara umum:
- Penerimaan Surat Penolakan
Jika permohonan merek Anda ditolak, DJKI akan mengirimkan surat penolakan yang menjelaskan alasan-alasan spesifik di balik penolakan tersebut. Surat ini biasanya mencakup rincian mengenai aturan atau ketentuan yang dilanggar (Pasal 24 UU 20/2016).
- Pengajuan Keberatan atau Banding
Setelah menerima surat penolakan, pemohon memiliki waktu maksimal 30 hari sejak tanggal penerimaan surat untuk mengajukan keberatan atau banding atas penolakan tersebut.
Banding ini diajukan kepada Komisi Banding Merek, yang merupakan lembaga khusus di bawah DJKI yang bertugas menangani sengketa terkait pendaftaran merek (Pasal 24 UU 20/2016).
- Penyusunan dan Pengajuan Dokumen Banding
Dalam mengajukan banding, pemohon harus menyertakan dokumen-dokumen pendukung yang relevan, seperti argumen hukum yang menunjukkan mengapa merek tersebut seharusnya dapat didaftarkan.
Dokumen ini dapat mencakup bukti-bukti bahwa merek tersebut tidak menyesatkan, tidak melanggar ketentuan, atau telah digunakan dalam perdagangan dan telah dikenal oleh publik (Pasal 28 UU 20/2016).
- Sidang Komisi Banding Merek
Setelah dokumen banding diajukan, Komisi Banding Merek akan menjadwalkan sidang untuk mendengarkan argumen dari kedua belah pihak, yaitu pemohon dan DJKI. Pada sidang ini, pemohon dapat menyampaikan penjelasan dan argumen lebih lanjut secara lisan, jika diperlukan (Pasal 28 UU 20/2016).
- Keputusan Komisi Banding
Setelah sidang selesai dan semua bukti serta argumen dipertimbangkan, Komisi Banding Merek akan mengeluarkan keputusan. Keputusan ini dapat berupa:
- Menerima banding, yang berarti permohonan merek akan disetujui dan merek akan didaftarkan.
- Menolak banding, yang berarti penolakan permohonan merek tetap berlaku dan permohonan tidak akan dilanjutkan (Pasal 29 UU 20/2016).
- Pemberitahuan Keputusan
Keputusan dari Komisi Banding akan disampaikan secara tertulis kepada pemohon. Jika banding diterima, merek akan segera didaftarkan. Jika ditolak, pemohon dapat mempertimbangkan langkah hukum lebih lanjut, seperti mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga (Pasal 30 UU 20/2016).
- Langkah Lanjutan (Jika Diperlukan)
Jika Komisi Banding menolak banding dan pemohon merasa keputusan tersebut tidak adil, pemohon memiliki hak untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga dalam jangka waktu 3 bulan setelah menerima keputusan Komisi Banding.
Gugatan ini akan diperiksa oleh pengadilan, yang dapat mengeluarkan putusan yang berbeda dari keputusan Komisi Banding (Pasal 30 UU 20/2016).
Proses banding ini memungkinkan pemohon untuk memperjuangkan haknya secara lebih lanjut jika permohonannya ditolak, dengan memastikan bahwa semua alasan penolakan telah ditinjau dengan cermat dan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Dengan memahami pentingnya pendaftaran merek serta mekanisme yang terlibat dalam proses ini, pelaku bisnis dapat lebih siap dalam melindungi identitas dan hak kekayaan intelektual mereka.
Mendaftarkan merek bukan hanya langkah strategis dalam membangun dan memperkuat posisi bisnis di pasar, tetapi juga merupakan upaya preventif untuk menghindari potensi konflik hukum di masa depan.
Dengan demikian, setiap pengusaha perlu mempertimbangkan pendaftaran merek sebagai bagian integral dari strategi bisnis mereka.
Kesulitan mengurus pendaftaran merek? Atau ragu memilih kelas merek yang tepat? Jangan Khawatir hubungi kami
Smartlegal.id telah berpengalaman dalam menangani berbagai urusan hukum khususnya perizinan usaha. Silakan hubungi kami dengan cara klik tombol di bawah ini.
Author: Akmal Ghudzamir
Editor: Genies Wisnu Pradana