Amankan Identitas Bisnis UMKM Anda Lewat Pendaftaran Merek!
Smartlegal.id -
“Pelajari langkah-langkah penting untuk mendaftarkan merek dalam menjaga hak kekayaan intelektual bisnis UMKM Anda.”
Pendaftaran merek adalah langkah vital yang sering diabaikan oleh banyak pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM). Dalam era persaingan yang semakin ketat, melindungi identitas bisnis Anda menjadi semakin penting.
Namun, tidak sedikit pelaku bisnis UMKM yang belum menyadari pentingnya pendaftaran merek sebagai langkah untuk mengamankan identitas bisnis mereka.
Melalui merek yang terdaftar, Anda tidak hanya melindungi produk dan jasa Anda dari peniruan, tetapi juga membangun kepercayaan dan loyalitas pelanggan.
Artikel ini akan membahas langkah-langkah yang perlu Anda ambil untuk mendaftarkan merek dan memastikan karya Anda terlindungi secara hukum.
Baca juga: Pendaftaran Merek Ditolak: Ketahui Proses Pengajuan Merek
Bisnis UMKM Wajib Memahami Pendaftaran Merek
Pendaftaran merek di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU 20/2016). Peraturan ini memberikan kerangka hukum yang komprehensif mengenai pendaftaran merek, hak-hak pemilik merek, serta perlindungan terhadap merek terdaftar.
Di dalamnya terdapat ketentuan mengenai syarat pendaftaran, pengalihan hak, dan perlindungan hukum bagi pemilik merek. Selain itu pemilik merek memiliki hak untuk melindungi identitas dan reputasi produk atau jasa mereka dari penggunaan yang tidak sah oleh pihak lain.
Pasal 1 angka 5 UU 20/2016 hak atas merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik Merek yang terdaftar untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.
Bagi UMKM, membangun merek yang kuat merupakan salah satu cara untuk meningkatkan loyalitas pelanggan, memperkuat citra perusahaan, serta menumbuhkan kepercayaan konsumen.
Baca juga: Kasus Sengketa Merek: Memahami Faktor yang Dapat Memicu Konflik!
Kemudahan Proses Pendaftaran Merek Bagi Pelaku UMKM
Dalam pendaftaran merek, prinsip “first to file” adalah konsep yang sangat penting. Prinsip first to file mengacu pada aturan bahwa siapa pun yang pertama kali mendaftarkan merek ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), akan memiliki hak eksklusif atas merek tersebut, terlepas dari siapa yang pertama kali menggunakan merek dalam kegiatan bisnisnya.
Proses pendaftaran merek bagi bisnis UMKM di Indonesia semakin dipermudah oleh pemerintah. Salah satu langkah signifikan adalah penyederhanaan prosedur pendaftaran bagi pelaku UMKM yaitu:
- Pendaftaran Merek Secara Daring
Kini dapat dilakukan secara daring melalui portal resmi yang disediakan oleh DJKI. Hal ini mengurangi birokrasi dan mempercepat proses pendaftaran
- Layanan Bantuan dan Pendampingan Hukum
Pelaku bisnis UMKM juga memiliki hak untuk menerima layanan bantuan serta pendampingan hukum, sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Pasal 48 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi Dan Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah (PP 7/2021).
Layanan bantuan dan pendampingan hukum tersebut mencakup beberapa aspek, antara lain:
- Penyuluhan hukum
- Konsultasi hukum
- Mediasi
- Penyusunan dokumen hukum
- Pendampingan di luar pengadilan
Dengan kemudahan-kemudahan tersebut, pendaftaran merek tidak hanya menjadi langkah hukum yang penting, tetapi juga menjadi strategi bisnis yang cerdas bagi pelaku UMKM.
Melindungi merek mereka membantu UMKM membangun citra dan kepercayaan di pasar, serta mencegah tindakan peniruan yang dapat merugikan bisnis mereka.
Khawatir hak merek anda dipakai tanpa izin? Jangan Khawatir hubungi kami Smartlegal.id telah berpengalaman dalam menangani berbagai urusan hukum khususnya pendaftaran merek. Silakan hubungi kami dengan cara klik tombol di bawah ini.
Author: Akmal Ghudzamir
Editor: Genies Wisnu Pradana