Kisah Unik Selebrasi Gareth Bale yang Dijadikan Merek Dagang

Smartlegal.id -
Selebrasi Gareth Bale
Selebrasi Gareth Bale

“Salah satu contoh paling unik adalah selebrasi Gareth Bale yang tidak hanya mencuri perhatian penggemar, tetapi juga mendapatkan perlindungan hukum.”

Gareth Bale, pesepakbola asal Wales yang dikenal dengan kemampuannya yang luar biasa di lapangan, tidak hanya menarik perhatian publik dengan kecepatan dan keterampilannya dalam mencetak gol, tetapi juga dengan selebrasi gol yang unik dan personal. 

Salah satu yang paling terkenal adalah selebrasi “Heart” atau lambang hati yang sering ia tunjukkan setelah mencetak gol. Tidak hanya sekadar gestur sederhana, selebrasi ini menjadi sangat ikonik sehingga Bale memutuskan untuk menjadikannya merek dagang.

Dengan mendaftarkan selebrasinya sebagai hak cipta dan merek dagang, Bale menunjukkan betapa pentingnya kreativitas. Artikel ini akan menggali lebih dalam tentang langkah-langkah yang diambilnya untuk mengamankan hak atas kreasi.

Baca juga: Sengketa Rebutan Merek Tisu Nice vs Nice, Hingga Ke Pengadilan

Kisah Merek Dagang Selebrasi Gareth Bale

Di luar dari prestasi yang Gareth Bale dapatkan, kali ini, kita berfokus pada selebrasi golnya yang telah mendapatkan perlindungan hukum. Setiap pemain sepak bola pasti merayakan gol dengan cara yang berbeda, perayaan tersebut terdapat makna dan tujuan yang berbeda-beda.

Gareth Bale dikenal dengan selebrasi khasnya, di mana ia membentuk simbol hati dengan tangannya setelah mencetak gol. Selebrasi ini dikenal dengan nama “The Eleven of Hearts“. 

Bale pertama kali menampilkannya saat bermain untuk Tottenham Hotspur, dan seiring dengan meningkatnya popularitas gerakan tersebut, ia memutuskan untuk mendaftarkan hak cipta atas selebrasinya yang ikonik ini. 

Nomor “eleven” merujuk pada nomor punggung yang selalu ia kenakan, menjadikan selebrasi ini semakin berarti bagi dirinya dan penggemarnya.

Bale melakukan permohonan hak cipta atas selebrasinya kepada pihak Intellectual Property Office (IPO). Hingga pada akhirnya selebrasi “the eleven of hearts” sudah dipatenkan oleh Kantor Urusan Properti Intelektual.

Baca juga: Pendaftaran Merek Ditolak: Ketahui Proses Pengajuan Merek

Lalu Bagaimana Aturannya di Indonesia? 

Hal tersebut diatur dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU Merek)

Merek adalah tanda yang berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk dua atau tiga dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang digunakan untuk membedakan barang atau jasa.

Perlindungan merek bukan sebatas pengakuan atas kepemilikan tetapi juga untuk menjaga hak ekonomi dengan cara pembatasan kepada orang lain untuk menggunakan merek serupa. Hak merek merek tersebut diperoleh setelah merek tersebut terdaftar (Pasal 3 UU Merek).

Permohonan pendaftaran merek sedikitnya harus mencantumkan: (Pasal 4 ayat (2) UU Merek)

  1. tanggal, bulan, dan tahun Permohonan;
  2. nama lengkap, kewarganegaraan, dan alamat Pemohon;
  3. nama lengkap dan alamat Kuasa jika Permohonan diajukan melalui Kuasa;
  4. warna jika Merek yang dimohonkan pendaftarannya menggunakan unsur warna;
  5. nama negara dan tanggal permintaan Merek yang pertama kali dalam hal Permohonan diajukan dengan Hak Prioritas; dan
  6. kelas barang dan/atau kelas jasa serta uraian jenis
  7. barang dan/atau jenis jasa.

Namun terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan agar permohonan merek tersebut tidak ditolak oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) yaitu jika merek tersebut mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan: (Pasal 21 ayat (1) UU Merek).

  1. Merek terdaftar milik pihak lain atau dimohonkan lebih dahulu oleh pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis;
  2. Merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis;
  3. Merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa tidak sejenis yang memenuhi
  4. persyaratan tertentu; atau Indikasi Geografis terdaftar. 

Serta permohonan merek ditolak jika: (Pasal 21 ayat (2) UU Merek).

  1. merupakan atau menyerupai nama atau singkatan nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain, kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak;
  2. merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang atau simbol atau emblem suatu negara, atau lembaga nasional maupun internasional, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang; atau
  3. merupakan tiruan atau menyerupai tanda atau cap atau stempel resmi yang digunakan oleh negara atau lembaga Pemerintah, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang.

Kisah unik Gareth Bale yang menjadikan selebrasi “Heart” sebagai merek dagang adalah contoh bagaimana inovasi dapat membuka peluang baru di dunia bisnis.

Di Indonesia, aturan merek dagang menyediakan jalan untuk melindungi elemen visual dan branding yang unik, meskipun gestur fisik seperti selebrasi mungkin memerlukan pendekatan yang lebih kreatif untuk dilindungi secara hukum.

Khawatir merek Anda didahului orang lain? Jangan Khawatir hubungi kami Smartlegal.id telah berpengalaman dalam menangani berbagai urusan hukum khususnya perlindungan merek. Silakan hubungi kami dengan cara klik tombol di bawah ini. 

Author: Akmal Ghudzamir

Editor: Genies Wisnu Pradana

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY