Cara Ampuh Tanggapan Usulan Penolakan Merek yang Wajib Diketahui!

Smartlegal.id -
Tanggapan Usulan Penolakan Merek

“Tanggapan usulan penolakan merek ini sangat penting, terutama untuk mempertahankan hak merek yang diajukan sehingga merek tetap berpeluang diterima.”

Merek dagang adalah identitas penting yang melindungi suatu produk atau jasa dari kompetisi yang tidak sehat, serta memberikan nilai tambah bagi bisnis. 

Dalam proses pendaftaran merek di Indonesia, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) akan melakukan pemeriksaan untuk menentukan apakah merek tersebut layak didaftarkan atau tidak. 

Namun, terkadang terjadi penolakan yang dapat menghambat proses pendaftaran merek. Namun, jangan biarkan penolakan ini menghentikan langkah Anda dalam membangun identitas merek yang kuat. 

Menanggapi surat penolakan merek bukan hanya sekadar mengirimkan balasan. Hal tersebut merupakan kesempatan untuk mempertahankan visi dan memberikan argumen yang kuat kepada pihak berwenang. 

Baca Juga: Tips agar Merek Tidak Ditolak: Kenali Alasan Penolakannya

Mengapa Merek Dapat Ditolak?

Dengan memahami dasar dari setiap alasan penolakan yang diberikan Anda dapat menyusun argumen yang kuat untuk membantah penolakan tersebut. Adapun alasan absolut permohonan merek ditolak adalah sebagai berikut: (Pasal 20 UU 20/2016)

  1. Bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, atau ketertiban umum.
  2. Sama dengan, berkaitan dengan, atau hanya menyebut barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya.
  3. Memuat unsur yang dapat menyesatkan masyarakat tentang asal, kualitas, jenis, ukuran, macam, tujuan penggunaan barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya atau merupakan nama varietas tanaman yang dilindungi untuk barang dan/atau jasa yang sejenis.
  4. Memuat keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas, manfaat, atau khasiat dari barang dan/atau jasa yang diproduksi.
  5. Tidak memiliki daya pembeda; dan/atau
  6. Merupakan nama umum dan/atau lambang milik umum.
  7. Mengandung bentuk yang bersifat fungsional.

Sedangkan alasan relatif merek ditolak yaitu sebagai berikut: (Pasal 21 UU 20/2016)

  1. Persamaan dengan merek terdaftar atau dimohonkan lebih dahulu untuk barang dan/atau jasa sejenis.
  2. Persamaan dengan merek terkenal barang dan/atau jasa sejenis.
  3. Persamaan dengan merek terkenal untuk barang dan/atau jasa tidak sejenis dengan syarat tertentu.
  4. Persamaan dengan indikasi geografis terdaftar.
  5. Merupakan/menyerupai nama atau singkatan nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain, kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak.
  6. Merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang atau simbol atau emblem suatu negara, atau lembaga nasional maupun internasional, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang.
  7. Merupakan tiruan atau menyerupai tanda atau cap atau stempel resmi yang digunakan oleh negara atau lembaga pemerintah, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang.
  8. Permohonan tersebut diajukan oleh pemohon yang beritikad tidak baik.

Baca Juga: Merek Ditolak, Apa Yang Harus Dilakukan?

Bagaimana Cara Memberikan Tanggapan Usulan Penolakan Merek?

Dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak Tanggal Pengiriman surat pemberitahuan, Pemohon atau Kuasanya dapat menyampaikan tanggapannya secara tertulis dengan menyebutkan alasannya (Pasal 24 ayat (3) UU 20/2016)

Berikut beberapa tips dalam memberikan tanggapan usulan penolakan merek:

  1. Tinjau Surat Penolakan

Bacalah surat penolakan dengan cermat untuk memahami alasan di balik penolakan tersebut. Catat poin-poin penting yang perlu ditanggapi. 

Selanjutnya evaluasi setiap alasan yang diberikan. Tentukan apakah ada bukti atau argumen yang dapat mendukung merek Anda dan mengatasi kekhawatiran yang diangkat.

  1. Siapkan Tanggapan yang Terstruktur

Susun tanggapan secara sistematis. Mulai dengan menyatakan keinginan untuk membahas penolakan, kemudian jawab setiap poin secara jelas dan logis. 

Poin-poin yang dicantumkan di dalam surat tanggapan yaitu meliputi tujuan surat, tanggal pengiriman surat, identitas pemilik yang mengajukan tanggapan, alasan pembuatan merek, serta kalimat penutup. 

Jika ada, lampirkan bukti yang memperkuat klaim Anda. Ini bisa berupa dokumen yang menunjukkan. Lalu segera kirimkan surat tanggapan tersebut. 

Selain itu perlu dicatat dalam menyusun tanggapan hindari penjelasan filosofis dari merek, tetapi harus dapat menjelaskan perbedaan grafis dan membuktikan tidak ada persamaan pada pokok berkaitan dengan aspek pembeda yaitu aspek visual, aspek konseptual, aspek bunyi ucapan maupun kelas merek.

  1. Konsultasikan dengan Ahli Hukum

Jika mengalami kesulitan atau merasa kurang yakin dengan tanggapan yang dibuat, pertimbangkan untuk menggunakan jasa konsultan kekayaan intelektual. Konsultan yang berpengalaman memiliki pengetahuan mendalam tentang prosedur dan persyaratan DJKI, sehingga dapat membantu memperkuat tanggapan.

  1. Ajukan Permohonan Banding

Selanjutnya jika tanggapan atas usul tolak tetap ditolak, segera lakukan permohonan banding atas penolakan pendaftaran merek.

Permohonan banding diajukan secara tertulis oleh Pemohon atau Kuasanya kepada Komisi Banding Merek dengan tembusan yang disampaikan kepada Menteri dengan dikenai biaya (Pasal 28 ayat (2) UU 20/2016).

Permohonan banding diajukan dengan menguraikan secara lengkap keberatan serta alasan terhadap penolakan Permohonan.

Permohonan banding terhadap penolakan Permohonan diajukan dalam jangka waktu paling lama 90 (Sembilan puluh) Hari terhitung sejak Tanggal Pengiriman surat pemberitahuan penolakan Permohonan (Pasal 29 ayat (1) UU 20/2016).

Khawatir merek Anda didahului orang lain? Jangan Khawatir hubungi kami Smartlegal.id telah berpengalaman dalam menangani berbagai urusan hukum khususnya perlindungan merek. Silakan hubungi kami dengan cara klik tombol di bawah ini. 

Author: Akmal Ghudzamir

Editor: Genies Wisnu Pradana

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY