3 Contoh Kasus Sengketa Hak Merek di Indonesia Terbaru dan Penyelesaiannya

Smartlegal.id -
Contoh Kasus Sengketa Hak Merek di Indonesia
image: freepik.com/author/Freepik

“Contoh kasus sengketa hak merek di Indonesia dapat terjadi akibat perselisihan atas penggunaan nama atau logo yang serupa, sehingga penting untuk memastikan pendaftaran merek.”

Sengketa merek dagang merupakan permasalahan hukum yang sering terjadi di Indonesia, terutama dengan semakin berkembangnya sektor usaha dan meningkatnya kesadaran akan pentingnya hak kekayaan intelektual (HKI). Di tengah persaingan yang ketat antar perusahaan, hak eksklusif atas merek menjadi hal yang sangat berharga dan dilindungi oleh undang-undang. 

Hal ini tercermin dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU Merek), yang memberikan aturan jelas mengenai pendaftaran dan perlindungan merek.

Namun, meski sudah ada regulasi yang mengatur tentang merek, tidak jarang muncul sengketa yang melibatkan dua atau lebih pihak yang mengklaim hak atas merek yang sama atau mirip. 

Perselisihan ini bisa berakhir di pengadilan niaga, dan sering kali melibatkan proses panjang, baik dalam upaya mediasi, gugatan, hingga kasasi. Beberapa kasus sengketa merek bahkan mendapatkan perhatian publik, mengingat pihak-pihak yang terlibat adalah nama-nama besar dalam dunia bisnis dan media sosial. 

Artikel ini akan membahas tiga contoh sengketa merek terbaru di Indonesia yang menarik perhatian publik dan bagaimana proses penyelesaiannya dilakukan, baik di pengadilan maupun melalui jalur hukum lainnya.

Baca juga: Menghindari Sengketa Merek: Kasus Merek KASO vs KasoMAX

Mengenal Apa Itu Merek?

Menurut Pasal 1 ayat (1) UU Merek, merek adalah tanda grafis berupa gambar, logo, nama, kata, angka, warna, atau kombinasi unsur lainnya untuk membedakan barang atau jasa dalam kegiatan perdagangan. 

Sedangkan Hak Atas Merek menurut Pasal 1 ayat (5) adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik Merek yang terdaftar untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.

Terdapat beberapa faktor sengketa merek dapat terjadi, simak ulasannya dalam artikel Kasus Sengketa Merek: Memahami Faktor Yang Dapat Memicu Konflik 

Contoh Kasus Sengketa Hak Merek di Indonesia: MS Glow vs PS Glow

Kasus sengketa merek ini melibatkan dua perusahaan kosmetik, MS Glow yang dimiliki oleh Shandy Purnamasari dan Gilang Widya Pramana (Juragan 99), serta PS Glow yang dimiliki oleh Putra Siregar dan istrinya, Septia Siregar. MS Glow menggugat PS Glow karena merasa nama merek PS Glow sangat mirip dengan merek mereka, MS Glow.

Bagaimana penyelesaianya? Pada awalnya, MS Glow mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Medan pada Maret 2022, dan dalam putusannya pada Juni 2022, PN Medan memenangkan MS Glow dengan menyatakan bahwa PS Glow melanggar hak eksklusif MS Glow. 

Namun, setelah itu, PS Glow mengajukan gugatan balasan di Pengadilan Niaga Surabaya, dan pada Juli 2022, PN Surabaya memenangkan PS Glow dengan perintah kepada MS Glow untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 37,9 miliar dan menarik seluruh produk MS Glow yang beredar. MS Glow kemudian mengajukan kasasi, dan sengketa ini masih berlangsung.

Baca juga: Belajar Dari Kasus Bantal Harvest: Prosedur Sengketa Merek

Kasus Sengketa Merek Kedai Kopi Starbucks vs Rokok Starbucks

Sengketa ini terjadi antara Starbucks (kedai kopi terkenal asal Amerika Serikat) dengan Sumatra Tobacco Trading Company (STTC) yang mendaftarkan merek “Starbucks” untuk produk rokok mereka. 

Starbucks mengklaim bahwa penggunaan nama “Starbucks” untuk rokok oleh STTC dapat menyebabkan kebingungannya konsumen, karena nama tersebut sudah sangat identik dengan merek kedai kopi yang terkenal di seluruh dunia.

Bagaimana penyelesaianya? Pada awalnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menolak gugatan Starbucks dengan alasan bahwa kedua merek tersebut berada pada kelas yang berbeda dan STTC mendaftar terlebih dahulu. 

Namun, Starbucks tidak menyerah dan mengajukan kasasi. Majelis kasasi kemudian memenangkan Starbucks dengan mempertimbangkan bahwa merek “Starbucks” milik STTC memiliki persamaan yang cukup signifikan dalam hal bunyi dan penulisan dengan merek “Starbucks” milik kedai kopi. 

Majelis kasasi juga menilai bahwa pendaftaran merek STTC dilakukan dengan itikad tidak baik, karena berpotensi menyesatkan konsumen. Pada akhirnya, permohonan peninjauan kembali (PK) dari STTC ditolak oleh Mahkamah Agung, dan Starbucks tetap diakui sebagai pemilik sah merek tersebut.

Penyelesaian merek merupakan Langkah teknis dan kompleks, artikel Pahami Penyelesaian Sengketa Merek Yang Benar Biar Gak Tambah Rugi! dapat membantu Anda memahami penyelesaian sengketa merek.

Kasus Sengketa Merek Chacha Lokal vs CHACHA Milik Delfi Swiss

Kasus sengketa ini melibatkan dua pihak yang terlibat dalam industri makanan, yaitu Chacha Lokal, sebuah merek produk camilan lokal, dan CHACHA yang dimiliki oleh Delfi Swiss, produsen permen terkenal. 

Chacha Lokal menggugat merek CHACHA milik Delfi Swiss, yang dianggap memiliki kemiripan signifikan dalam hal penulisan dan pengucapan, yang dapat membingungkan konsumen.

Bagaimana penyelesaianya? Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Niaga, pengadilan memutuskan bahwa meskipun ada kemiripan dalam hal penulisan dan penyebutan nama merek, kedua merek tersebut beroperasi di pasar yang berbeda. Chacha Lokal berada di sektor camilan, sedangkan CHACHA dari Delfi Swiss merupakan produk permen. 

Pengadilan Niaga menilai bahwa keduanya tidak akan membingungkan konsumen, mengingat keduanya juga terdaftar pada kelas yang berbeda di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Dengan demikian, gugatan Chacha Lokal ditolak, dan Delfi Swiss tetap berhak atas merek CHACHA.

Sengketa merek merupakan isu yang kerap terjadi di Indonesia dan dapat berlarut-larut, mengingat pentingnya hak kekayaan intelektual (HKI) yang melindungi merek sebagai identitas usaha. 

Dalam menghadapi sengketa merek, pihak yang merasa dirugikan dapat mengajukan gugatan di Pengadilan Niaga atau melalui jalur penyelesaian lainnya seperti kasasi. 

Dalam hal ini, peran Undang-Undang Merek yang berlaku di Indonesia, khususnya UU 20/2016, memberikan dasar hukum yang jelas mengenai hak-hak pemilik merek dan penyelesaian sengketa yang berhubungan dengannya.

Ingin memastikan merek bisnis Anda terlindungi dari sengketa hukum, atau saat ini sedang menghadapi sengketa merek? Hubungi Smartlegal.id untuk konsultasi hukum dan pendaftaran merek yang aman dan terpercaya!

Author: Aulina Nadhira

Editor: Genies Wisnu Pradana

Referensi
https://money.kompas.com/read/2022/07/19/081355626/perjalanan-lengkap-kasus-rebutan-merek-ms-glow-vs-ps-glow?page=all , 
https://www.kompasiana.com/intannugrahini6579/676456eced641540e968b192/perlindungan-hak-kekayaan-intelektual-di-era-digital-studi-kasus-sengketa-merek-ps-glow-dan-ms-glow?page=3&page_images=2)
https://news.detik.com/berita/d-7091018/kedai-kopi-starbucks-menang-sengketa-merek-vs-rokok-starbucks-di-tingkat-pk
https://www.detik.com/jatim/bisnis/d-6692506/cokelat-lokal-cha-cha-kalahkan-chacha-milik-delfi-swiss-di-mahkamah-agung

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY