Belajar Dari Kasus Sengketa Merek GOTO dan GoTo Seberapa Penting Daya Pembeda Dalam Merek?

Smartlegal.id -
Sengketa Merek GOTO
Image: Pexels/author/KATRIN BOLOVTSOVA

“Kasus sengketa merek GOTO dan GoTo menyoroti pentingnya daya pembeda dalam merek agar bisnis terhindar dari masalah hukum dan meningkatkan kekuatan brand.”

Dalam dunia bisnis, merek adalah aset yang sangat berharga dan menjadi identitas utama suatu perusahaan. Perlindungan terhadap merek sangat penting untuk menjaga keunikan dan posisi di pasar. 

Salah satu kasus yang menarik perhatian adalah sengketa merek antara GOTO dan GoTo. Kasus ini menunjukkan bagaimana persaingan merek yang serupa dapat memunculkan isu-isu hukum yang rumit dan berdampak besar pada kedua pihak.

Lantas, seberapa penting daya pembeda dalam merek? Artikel ini akan membahas betapa krusialnya memiliki merek yang memiliki daya pembeda yang kuat.

Baca juga: Menghindari Sengketa Merek: Kasus Merek KASO vs KasoMAX

Kronologi Sengketa Merek GOTO dan GoTo

PT Tokopedia dan PT Aplikasi Karya Anak Bangsa atau Gojek mengumumkan merger membentuk GoTo pada 17 Mei 2021. Tidak lama setelah pengumuman merger, PT Terbit Financial Technology menggugat GoTo atas dugaan pelanggaran hak atas nama merek GOTO. 

PT Terbit Financial Technology mengklaim telah mendaftarkan merek GOTO sejak 10 Maret 2020, jauh sebelum GoTo mendaftarkan mereknya. Mereka menuntut ganti rugi sebesar Rp 2,08 triliun dan uang paksa Rp 1 miliar per hari keterlambatan pelaksanaan putusan.

Gugatan diajukan pada 2 November 2021 ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan dalih bahwa GoTo melanggar hak merek yang sudah terdaftar. PT Terbit Financial Technology menegaskan dirinya sebagai pemilik sah merek GOTO di kelas 42 dengan Nomor Pendaftaran IDM000858218.

Gojek dan Tokopedia menolak klaim PT Terbit Financial Technology karena mereka telah mendaftarkan merek GoTo pada kelas barang dan jasa yang berbeda yaitu di kelas 9, 36, dan 39. Kedua perusahaan berargumen bahwa pendaftaran mereka sah dan berbeda kelas sehingga tidak saling melanggar.

Pengadilan Niaga akhirnya memutuskan menolak gugatan PT Terbit Financial Technology dan menyatakan GoTo tidak melanggar hak merek tersebut. GoTo Gojek Tokopedia dinyatakan lolos dari gugatan dan PT Terbit Financial Technology diwajibkan membayar biaya perkara kepada pengadilan.

Apa saja faktor yang dapat memicu konflik sengketa merek? Cari tahu lebih lanjut dalam artikel Kasus Sengketa Merek: Memahami Faktor yang Dapat Memicu Konflik!

Pentingnya Daya Pembeda dalam Merek 

Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis untuk membedakan barang atau jasa yang diproduksi. Fungsi utama merek adalah memberikan identitas dan membedakan produk satu dengan produk lainnya (Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Cipta Kerja (UU Merek)).

Daya pembeda sangat penting agar merek tidak menimbulkan kebingungan di kalangan konsumen saat memilih produk. Tanpa daya pembeda, merek tidak dapat didaftarkan dan tidak mendapat perlindungan hukum (Pasal 20 huruf e UU Merek).

Tanda dianggap tidak memiliki daya pembeda jika terlalu sederhana seperti satu garis atau satu titik saja. Selain itu, tanda yang terlalu rumit sehingga tidak jelas juga tidak memenuhi unsur daya pembeda (Penjelasan Pasal 20 huruf e UU Merek).

Daya pembeda menjadi syarat mutlak agar merek dapat diterima dan dilindungi secara hukum di Indonesia. Perlindungan ini bertujuan mencegah kebingungan di kalangan konsumen dan menjaga keadilan dalam persaingan usaha. 

Baca juga: Drama berlanjut Sengketa Merek Denza Belum Usai, Kini BYD Digugat BMW

Kriteria Merek yang Tidak Dapat Didaftarkan 

Selain pentingnya daya pembeda, ada beberapa kriteria lain yang juga dapat menyebabkan merek tidak diterima untuk didaftarkan. Memahami kriteria-kriteria ini sangat penting agar merek yang diajukan tidak hanya memenuhi syarat daya pembeda, tetapi juga sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku. 

Berikut adalah kriteria-kriteria yang menyebabkan merek tidak bisa didaftarkan (Pasal 20 UU Merek): 

  1. Bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas agama, kesusilaan, atau ketertiban umum.

Merek tidak dapat diterima jika mengandung unsur yang bertentangan dengan peraturan atau nilai-nilai dasar negara, moralitas agama, atau kesusilaan umum. Merek yang merusak ketertiban atau memicu perpecahan di masyarakat tidak dapat didaftarkan.

Contohnya merek yang menggunakan simbol kebencian atau diskriminasi terhadap suatu agama atau kelompok etnis tertentu. 

  1. Sama dengan, berkaitan dengan, atau hanya menyebut barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya.

Merek yang hanya mendeskripsikan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya tidak dapat didaftarkan, karena tidak membedakan produk satu dengan yang lainnya. Merek tersebut tidak dapat menciptakan identitas atau citra yang jelas bagi produk atau jasa.

Contohnya merek “Jus buah” untuk produk jus buah, yang hanya menyebutkan produk tanpa identitas yang membedakannya dari produk jus lainnya.

  1. Memuat unsur yang dapat menyesatkan masyarakat tentang asal, kualitas, jenis, ukuran, macam, tujuan penggunaan barang dan/atau jasa

Merek yang memberikan informasi yang menyesatkan tentang asal-usul, kualitas, atau tujuan penggunaan barang dan/atau jasa tidak dapat diterima. Tujuannya adalah untuk melindungi konsumen dari informasi yang tidak akurat atau berlebihan.

Contohnya merek “Kopi Nomor 1” yang dapat menyesatkan konsumen karena tidak ada bukti yang jelas bahwa kopi tersebut memang lebih unggul dari yang lain.

  1. Memuat keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas, manfaat, atau khasiat dari barang dan/atau jasa yang diproduksi

Merek yang memberikan informasi yang tidak sesuai dengan kualitas atau manfaat produk atau jasa yang dijual. Klaim ini bisa berupa janji yang tidak dapat dibuktikan atau tidak sesuai dengan kenyataan.

Contohnya merek “Obat Peninggi Badan” untuk produk suplemen yang tidak memiliki bukti ilmiah untuk mendukung klaim peningkatan tinggi badan.

  1. Tidak memiliki daya pembeda

Merek yang tidak cukup unik untuk membedakan produk atau jasa satu dengan yang lainnya tidak dapat diterima. Daya pembeda yang kuat diperlukan agar merek dapat diidentifikasi dan diingat dengan mudah oleh konsumen.

Contohnya Merek yang hanya berupa satu garis lurus atau satu titik saja. Merek seperti ini tidak memiliki daya pembeda yang cukup dan tidak dapat membedakan produk satu dengan yang lainnya.

  1. Merupakan nama umum dan/atau lambang milik umum

Merek yang menggunakan nama atau lambang yang sudah sangat dikenal luas atau milik publik tidak dapat didaftarkan. Hal ini untuk menghindari kebingungan di pasar dan penyalahgunaan lambang yang tidak boleh dipatenkan atau diperdagangkan.

Contohnya merek “Air untuk sebuah air minum dalam kemasan, yang menggunakan istilah “air” yang sudah umum digunakan di mana-mana. Nama ini terlalu generik dan tidak memiliki identitas khas. 

Bagaimana cara menangani sengketa merek? Simak lebih lanjut dalam artikel Pahami Penyelesaian Sengketa Merek Yang Benar Biar Gak Tambah Rugi!

Pelajaran yang Dapat Dipetik dari Sengketa Merek GOTO dan GoTo

Pelajaran penting dari sengketa merek GOTO dan GoTo adalah perlunya pemeriksaan merek yang menyeluruh sebelum pendaftaran atau penggunaan merek baru. Pemeriksaan ini meliputi pengecekan dan penelusuran merek yang sudah terdaftar untuk menghindari kemiripan yang dapat menimbulkan sengketa di kemudian hari.

Setelah memastikan bahwa merek yang digunakan tidak terdaftar, langkah selanjutnya adalah memastikan bahwa merek memiliki daya pembeda yang cukup. Merek yang tidak memiliki daya pembeda yang jelas tidak akan diterima untuk pendaftaran.

Prinsip First to File juga menjadi pelajaran penting dalam kasus ini. Pihak pertama yang mendaftarkan merek memiliki hak eksklusif atas merek tersebut, meskipun merek tersebut mirip dengan merek lain yang sudah terdaftar.

Namun, pendaftaran merek tidak hanya bergantung pada prinsip First to File saja, tetapi juga pada kelas barang dan jasa yang dipilih. Dalam sistem pendaftaran merek, ada berbagai kelas yang mengelompokkan jenis barang dan jasa yang berbeda.

Merek yang terdaftar pada kelas yang berbeda dapat mencegah klaim atas hak merek yang sama, seperti yang terjadi dalam kasus GOTO dan GoTo. GoTo berhasil mendaftarkan merek mereka di kelas yang berbeda dari PT Terbit Financial Technology, yang mengurangi potensi sengketa.

Segera daftarkan merek Anda sebelum ada yang lebih dulu! Hubungi Smartlegal.id sekarang dan serahkan proses pendaftaran merek kepada kami untuk memastikan merek Anda terlindungi. 

Author: Pudja Maulani Savitri

Editor: Genies Wisnu Pradana

Referensi:
https://hng.co.id/goto-vs-goto-langkah-djki-tepat-atau-tidak/ 
https://www.tempo.co/ekonomi/ramai-sengketa-merek-goto-dan-goto-jika-mirip-apakah-pasti-melanggar--454940
https://www.cnbcindonesia.com/market/20220609143829-17-345714/kasus-sengketa-merek-goto-lolos-dari-gugatan-rp-2-t

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY