Ingin Daftar Paten? Ketahui Dulu 5 Invensi yang Tidak Bisa Diberi Paten

Smartlegal.id -
Ingin Daftar Paten Ketahui Dulu 5 Invensi yang Tidak Bisa Diberi Paten
Ingin Daftar Paten Ketahui Dulu 5 Invensi yang Tidak Bisa Diberi Paten

“Tidak semua invensi dapat diberi paten, terdapat 5 (lima) hal yang tidak dapat diberi paten meski memenuhi kriteria sebagai invensi”.

Paten dan invensi yang dapat didaftarkan diatur oleh Undang-Undang No 13 Tahun 2016 Tentang Paten (UU Paten). Menurut Pasal 1 angka 2 UU Paten, invensi adalah hasil ide inventor yang sudah berbentuk suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi. Invensi dapat berupa produk maupun proses. Namun, tidak semua invensi dapat didaftarkan. 

Baca juga: Sebelum Daftar Paten, Ketahui Dulu Tentang Invensi

Menurut Pasal 9 UU Paten dan penjelasannya, terdapat beberapa jenis invensi yang tidak bisa diberi paten, sebagai berikut:

  1. Proses atau produk yang pengumuman, penggunaan, atau pelaksanaannya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, agama, ketertiban umum, atau kesusilaan.
  2. Metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan atau pembedahan yang diterapkan terhadap manusia atau hewan. Metode pemeriksaan yang dimaksud adalah metode diagnosa, sedangkan metode perawatan adalah metode perawatan medis. Ketentuan ini hanya mencakup metodenya saja, tidak termasuk peralatan kesehatan yang digunakan dalam pemeriksaan maupun perawatan.
  3. Teori dan metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika. Teori serta metode yang dimaksud tidak berbentuk suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi. Yang dapat diberi paten hanyalah teknologi berupa produk maupun proses pembuatan produk tersebut.
  4. Makhluk hidup kecuali berbentuk jasad renik. Makhluk hidup yang dimaksud mencakup manusia, hewan dan tanaman. Sedangkan yang dimaksud jasad renik adalah makhluk hidup yang berukuran sangat kecil serta tidak dapat dilihat secara kasat mata (makhluk mikroskopis). Misalnya adalah amuba, ragi, virus serta bakteri.
  5. Proses biologis yang esensial untuk memproduksi tanaman atau hewan. Proses biologis esensial yang dimaksud adalah proses penyilangan konvensional atau alami. Misalnya proses penyilangan melalui teknik stek, cangkok, atau penyerbukan secara alami. Proses non-biologis atau proses mikrobiologis tidak termasuk ketentuan tersebut. Proses produksi tanaman atau hewan dengan rekayasa genetika (transgenik) melalui proses kimiawi, fisika, penggunaan jasad renik, atau bentuk rekayasa genetika lainnya dapat diberi paten.

Meski suatu teknologi memenuhi kriteria sebagai invensi, namun jika termasuk 5 hal tersebut tetap tidak bisa didaftarkan sebagai paten. Jadi, sebelum daftar paten, periksa dulu invensi anda dan pastikan teknologi yang anda hasilkan bisa diberi paten.

Baca juga: Ini Lho Perbedaan Paten Dan Paten Sederhana

Punya pertanyaan seputar paten, merek, legalitas usaha atau masalah hukum dalam bisnis anda? Segera hubungi Smartlegal.id melalui tombol dibawah ini.

Author: M. A. Mukhlishin

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY