Ingin Ajukan Gugatan Atas Sengketa Hak Paten? Ini Tahapannya!
Smartlegal.id -
“Gugatan atas sengketa hak paten diajukan ke pengadilan niaga di wilayah hukum tergugat”
Bagi setiap pemegang hak paten yang ingin melindungi hak atas invensi yang dimilikinya, dapat mengajukan gugatan ke pengadilan niaga atas sengketa hak paten terhadap setiap orang yang diduga telah melanggar haknya tersebut.
Perlu diketahui, Hak Paten baru akan mendapatkan perlindungan setelah dilakukan pendaftaran ke Direktorat Jenderal Kekayaan intelektual (DJKI). Ketentuan paten telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten (UU Paten).
Perlindungan paten sendiri terbagi menjadi dua jenis, yakni paten dan paten sederhana. Untuk paten yang dilindungi berupa Invensi yang baru, mengandung langkah inventif, dan dapat diterapkan dalam industri. Sedangkan paten sederhana diberikan untuk setiap Invensi baru, pengembangan dari produk atau proses yang telah ada, dan dapat diterapkan dalam industri.
Seperti halnya dalam ranah peradilan lainnya, gugatan yang akan diajukan harus didaftarkan ke pengadilan niaga di wilayah hukum tempat tinggal atau domisili dari tergugat. Apabila tempat tinggal atau domisili dari tergugat berada di luar wilayah Indonesia, maka gugatan dapat didaftarkan ke Pengadilan Niaga Jakarta pusat (Pasal 144 ayat (1) dan (2) UU Paten).
Dalam mengajukan gugatan, pemegang hak paten juga harus mempersiapkan salinan sertifikat paten miliknya dan bukti-bukti awal sebagai dasar gugatannya. Hal ini karena dokumen-dokumen tersebut bisa saja dimintai oleh hakim yang memimpin persidangan (Pasal 145 ayat (2) UU Paten).
Baca juga: Belajar Dari Kasus: Lenovo Melanggar Hak Paten Nokia! Ini Cara Melindungi Hak Paten
Selama melakukan proses pemeriksaan gugatan, hakim memiliki kewajiban untuk menjaga kepentingan tergugat dalam memperoleh pelindungan terhadap proses persidangan. Selain itu, hakim juga dapat menetapkan bahwa persidangan tertutup untuk umum jika diminta oleh para pihak (Pasal 145 ayat (3) dan (4) UU Paten).
Adapun jangka waktu yang ditetapkan terhadap pengadilan untuk mengeluarkan putusan adalah 180 hari sejak gugatan didaftarkan. Putusan tersebut juga harus diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum. Selanjutnya, pengadilan wajib untuk menyampaikan salinan putusan kepada para pihak yang tidak hadir selambat-lambatnya dalam waktu 14 hari sejak putusan diucapkan dalam sidang (Pasal 146 ayat (1), (2), dan (3) UU Paten).
Sementara itu, untuk putusan tentang penghapusan paten yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, pengadilan akan menyampaikan salinan putusannya kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Hal tersebut harus dilakukan setidaknya dalam waktu 14 hari sejak putusan tersebut diucapkan (Pasal 146 ayat (4) UU Paten).
Selanjutnya, pengadilan akan mengirimkan salinan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Menteri Hukum dan HAM untuk kemudian dicatat dan diumumkan amar putusannya. Apabila salinan putusan yang dimaksud tidak dikirim, maka Menteri tidak wajib untuk mencatat dan mengumumkan amar putusan tersebut (Pasal 146 ayat (5) dan (6) UU Paten).
Permohonan Kasasi
Apabila salah satu pihak merasa tidak puas atas putusan yang dikeluarkan pengadilan niaga, maka pihak tersebut dapat mengajukan permohonan kasasi. Permohonan tersebut diajukan kepada pengadilan niaga yang memutus gugatannya (Pasal 149 ayat (1) UU Paten).
Hal itu harus dilakukan dalam waktu paling lambat 14 hari sejak tanggal diucapkan atau diterimanya putusan yang dimohonkan kasasi tersebut. Pengadilan niaga tersebut kemudian akan memberikan tanda terima yang telah ditandatangani oleh panitera pada tanggal yang sama dengan tanggal penerimaan pendaftaran (Pasal 149 ayat (1) dan (2) UU Paten).
Dalam menyampaikan permohonan kasasi, pemohon wajib untuk menyampaikan memori kasasi kepada panitera setidaknya dalam waktu 14 hari sejak tanggal permohonan kasasi didaftarkan. Selanjutnya, panitera akan memberitahukan permohonan kasasi dan memori kasasi kepada pihak termohon kasasi paling lama dalam waktu 2 hari sejak memori kasasi diterima (Pasal 150 ayat (1) dan (2) UU Paten).
Perlu diketahui, bahwa selama proses penyampaian permohonan kasasi ini, pihak termohon juga dapat mengajukan kontra memori kasasi kepada panitera yang dapat dilakukannya dalam waktu 14 hari sejak tanggal termohon menerima memori kasasi tersebut. Apabila hal itu terjadi, maka panitera akan menyampaikan kontra memori tersebut kepada pemohon setidaknya dalam waktu 7 hari sejak kontra memori kasasi diterima (Pasal 150 ayat (3) dan (4) UU Paten).
Baca juga: Proses Permohonan Paten Dipercepat! Begini Rinciannya
Setelah itu, panitera akan mengirimkan berkas perkara kasasi kepada Mahkamah Agung (MA) paling lama dalam waktu 7 hari apabila tidak ada kontra memori yang disampaikan oleh termohon. Pihak MA kemudian akan menetapkan jadwal siding paling lambat dalam waktu 7 hari (Pasal 151 ayat (1) dan (2) UU Paten).
Untuk tahap pemeriksaan berkas perkara kasasi, Pasal 151 ayat (3) UU Paten menetapkan bahwa sidang tersebut akan dilakukan dalam waktu paling lambat 60 hari sejak tanggal diterimanya berkas perkara kasasi oleh MA. Setelah semua tahap persidangan selesai, maka putusan kasasi akan diucapkan oleh MA dalam sidang yang terbuka, setidaknya dalam waktu 180 hari sejak berkas perkara diterima (Pasal 152 ayat (1) dan (2) UU Paten).
Setelah putusan diucapkan, maka panitera MA akan menyampaikan salinan putusan ke panitera pengadilan niaga yang memutus perkara sebelumnya dalam waktu paling lambat 7 hari sejak. Pengadilan niaga tersebut kemudian akan menyampaikan salinan putusannya kepada pemohon, termohon dan Menteri Hukum dan HAM melalui juru sita paling lama dalam waktu 7 hari. Menteri Hukum dan HAM lalu akan mencatat dan mengumumkan amar putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap tersebut (Pasal 152 ayat (3), (4), dan (5) UU Paten).
Anda gak mau ribet-ribet mengurus pendaftaran paten bisnis Anda? Tidak ingin sampai terjadi sengketa hak paten Serahkan saja kepada kami! Segera hubungi Smartlegal.id melalui tombol di bawah ini.
Author: Muhammad Fa’iz Nur Abshar