Lisensi dalam Paten Bersifat Wajib! Kok Bisa?

Smartlegal.id -
Lisensi Paten

Berbeda dengan hak kekayaan intelektual lainnya, dalam paten terdapat lisensi yang bersifat wajib untuk diberikan ke orang lain demi kepentingan umum”

Paten adalah salah satu cabang hak kekayaan intelektual yang melindungi hasil invensi (penemuan) seseorang di bidang teknologi. Dalam melindungi paten, pemerintah menerbitkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten (UU Paten) dan perubahannya pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU CK).

Penemuan yang dilindungi ialah penemuan yang bersifat baru, memiliki langkah inventif, dapat diterapkan pada suatu industri, dan praktis. Seseorang penemu tersebut akan disebut sebagai inventor.

Apabila seseorang memenuhi kriteria tersebut, negara akan memberikan hak eksklusif berupa hak untuk melaksanakan sendiri invensinya dan melarang pihak lain yang tidak berwenang untuk menggunakannya kecuali, diperjanjikan lain. (Pasal 1 angka 1 UU Paten). Hak eksklusif tersebutlah yang merupakan hak paten.

Pada pokoknya, hak paten diberikan kepada invensi yang kehadirannya merupakan solusi atau pemecah masalah kegiatan yang sebelumnya belum ada (baru). Oleh sebab itu, dapat terlihat bahwa kehadiran paten dapat memberikan banyak manfaat dalam menopang kegiatan manusia.

Namun, perlu diperhatikan bahwa kepemilikan hak eksklusif atas besarnya potensi manfaat yang diberikan di masyarakat dapat menimbulkan kecenderungan untuk mencari keuntungan dengan menyalahgunakan hak eksklusif yang dimilikinya. 

Agar hak eksklusif tersebut tidak disalahgunakan, pemegang hak paten memiliki 2 opsi yakni:

  • Melakukan pengalihan paten (Pasal 74 UU Paten)
    Pengalihan merupakan proses pelepasan hak paten kepada seorang baru melalui waris, hibah, wasiat, wakaf; perjanjian tertulis, atau sebab lain yang diperbolehkan undang-undang. Akibatnya, seorang inventor tidak lagi memiliki hak eksklusif terhadap paten miliknya.
  • Memberikan lisensi.
    Lisensi merupakan pemberian izin kepada seseorang untuk menggunakan paten miliknya sesuai dengan apa yang diperjanjikan (Pasal 1 angka 11 UU Paten).

Baca juga: Wajib Tahu! Begini Caranya Pengalihan Hak Paten

Berbeda dengan hak kekayaan intelektual lainnya, dimana pemberian lisensi merupakan pilihan dan hak. Pada paten, terdapat pemberian lisensi yang bersifat wajib. 

Untuk menunjang kepastian perlindungan hukum pada pelaksanaan lisensi wajib, dalam pelaksanaannya dapat berpedoman terhadap Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 30 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemberian Lisensi-wajib Paten (Permenkumham 30/2019) dan perubahannya pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 14 Tahun 2021 (Permenkumham 14/2021).

Pemberian Lisensi-wajib diberikan berdasarkan prinsip kebermanfaatan guna memenuhi kebutuhan dalam negeri. (Pasal 4 dan 7 Permenkumham 30/2019). Lebih lanjut, lisensi-wajib diberikan atas dasar (Pasal 8 Permenkumham 14/2021): 

  1. Pemegang Paten tidak melaksanakan paten-produk, paten-proses, dan paten-metode di Indonesia dalam jangka waktu 36 bulan setelah diberikan paten;
  2. Paten merugikan kepentingan masyarakat; atau
  3. Kepentingan untuk hasil pengembangan paten lainnya.

Dengan persyaratan tersebut, perlu diketahui pula bahwa tidak semua kalangan dapat memperoleh lisensi-wajib paten, melainkan disesuaikan dengan ketentuan (Pasal 11 Permenkumham 30/2019):

  1. Setiap orang dapat mengajukan permohonan pada ketentuan huruf a dan b di atas;
  2. Seorang pemegang paten dapat mengajukan permohonan pada ketentuan huruf c di atas; dan
  3. Instansi pemerintahan dapat mengajukan permohonan pada semua ketentuan di atas.

Tidak hanya terpaku dengan ketentuan pada pasal 8 Permenkumham 14/2021, pada masa pandemi seperti sekarang ini, juga dapat diberlakukan pemberian lisensi-wajib terkait paten yang berhubungan dengan obat-obatan. Hal ini dapat digunakan untuk (Pasal 33 Permenkumham 30/2019):

  1. Memproduksi produk farmasi guna pengobatan penyakit pada manusia;
  2. Mengimpor pengadaan produk farmasi sepanjang belum dapat diproduksi di Indonesia guna pengobatan penyakit pada manusia; dan 
  3. Mengekspor produk farmasi yang diproduksi di Indonesia guna pengobatan penyakit pada manusia berdasarkan permintaan dari negara berkembang atau negara belum berkembang

Baca juga: Proses Permohonan Paten Dipercepat! Begini Rinciannya 

Melihat urgensi permohonan lisensi-wajib paten, apakah pemberi inventor dalam hal ini memiliki hak untuk menolak? Jawabannya adalah Tidak. Karena, yang memiliki hak untuk menunda, menolak, atau mengabulkan permohonan lisensi-wajib adalah Menteri Hukum dan HAM (Pasal 90 UU Paten).

Dengan demikian, hak yang tersisa bagi inventor meliputi:

  1. Tetap memiliki hak untuk menjalankan paten;
  2. Mendapatkan imbalan (Pasal 92 UU Paten);
  3. Memperoleh lisensi dari pemegang paten yang memohonkan lisensi-wajib (Pasal 86 UU Paten).

Ketentuan terakhir yang perlu diketahui dalam lisensi-wajib adalah perlindungan yang diberikan berlaku selama jangka waktu perlindungan paten utama dan tujuan awal lisensi wajib diberikan (Pasal 5 Permenkumham 30/2019). Selain itu, penerima lisensi-wajib tidak dapat mengalihkan haknya tersebut, kecuali terhadap pewarisan (Pasal 102 UU Paten).

Punya pertanyaan terkait paten, legalitas usaha atau ketentuan hukum lainnya? Konsultasikan kepada Kami! Segera hubungi Smartlegal.id dengan menekan tombol di bawah ini.

Author: Indira Nurul Anjani



Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY