Yuk Simak! Jenis-Jenis Lisensi Paten Yang Perlu Anda Tahu

Smartlegal.id -
Jenis Lisensi Paten
Jenis Lisensi Paten

Terdapat 4 jenis lisensi yang perlu diketahui oleh pemegang paten, agar tidak salah mengambil langkah.

Paten merupakan salah satu hak kekayaan intelektual yang memiliki peran penting dalam kehidupan manusia, sebab kehadiran paten merupakan bentuk perlindungan yang diberikan terhadap penemuan baru yang kehadirannya merupakan solusi atas permasalahan yang sebelumnya tidak diketahui. 

Sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten (UU Paten), Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 angka 1 UU Paten).

Berdasarkan uraian di atas, dapat dipahami bahwa seorang inventor memiliki hak untuk memperoleh manfaat atas hasil temuannya dan melarang orang lain untuk membuat, melisensikan, atau mengimpor paten, kecuali atas persetujuannya.

Baca Juga: Keuntungan Memiliki Hak Paten Bagi Startup

Dengan demikian, seorang inventor sebagai pemegang paten dalam mendayagunakan paten miliknya memiliki berbagai opsi yang salah satunya adalah melalui lisensi. Lisensi adalah izin berupa perjanjian tertulis yang diberikan oleh pemegang paten kepada penerima lisensi guna menggunakan paten tersebut dalam jangka waktu dan syarat tertentu (Pasal 1 angka 11 UU Paten).

Berdasarkan Pasal 76 ayat (1) UU Paten, pemegang paten berhak memberikan Lisensi kepada pihak lain berdasarkan perjanjian lisensi baik eksklusif maupun non-eksklusif.

  • Lisensi Eksklusif
    Perjanjian yang berisikan izin kepada satu penerima lisensi dan/atau dalam wilayah tertentu (Penjelasan Pasal 76 ayat (1) UU Paten).
  • Lisensi Non-eksklusif
    Perjanjian yang berisikan izin kepada beberapa penerima lisensi dan/atau dalam beberapa wilayah (Penjelasan Pasal 76 ayat (1) UU Paten).

Berbeda dengan jenis hak kekayaan intelektual lainnya, pada paten terdapat lisensi yang bersifat opsional dan wajib. Hal ini disebabkan oleh urgensi dan manfaat yang diberikan atas paten tersebut guna menunjang kehidupan dan/atau kepentingan umum. 

Baca Juga: Lisensi dalam Paten Bersifat Wajib! Kok Bisa?

Untuk mengetahui lebih lanjut, simak berbagai jenis lisensi pada paten di bawah ini!

Lisensi Biasa

Lisensi biasa atau lisensi sukarela adalah pemberian lisensi berdasarkan keinginan pemegang paten yang dilakukan melalui perjanjian dan berlaku sama seperti pemberian lisensi pada jenis hak kekayaan intelektual lainnya. 

Lisensi Pemerintah

Lisensi pemerintah adalah pemberian lisensi agar paten tersebut dilaksanakan oleh pemerintah. Tentunya tidak semua paten dapat dimonopoli oleh pemerintah dengan dalih “lisensi pemerintah”. Paten yang dilaksanakan pemerintah dilakukan secara terbatas semata-mata untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri dan bersifat non-komersial (Pasal 109 ayat (2) UU Paten).

Hal ini diatur lebih lanjut dalam Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah (Perpres 77/2020).

Pemerintah dapat melaksanakan sendiri paten di Indonesia apabila (Pasal 2 dan 3 Perpres 77/2020):

  1. Berkaitan dengan pertahanan dan keamanan negara
    Contoh: Senjata api, amunisi amunisi, dan bahan peledak militer (Pasal 4 Perpres 77/2020).
  2. Kebutuhan sangat mendesak untuk kepentingan masyarakat; atau
    Contoh: produk farmasi dan/atau bioteknologi yang harganya mahal atau dibutuhkan untuk kebutuhan pangan (Pasal 13 Perpres 77/2020).
  3. Paten yang mengganggu atau bertentangan dengan kepentingan pertahanan dan keamanan negara.
    Contoh: Senjata elektromagnetik dan bahan peledak (Pasal 22 Perpres 77/2020).

Apabila paten berkaitan dengan pertahanan dan keamanan negara sudah dilaksanakan oleh pemerintah, maka inventor tidak lagi memiliki hak eksklusif. Hal ini menandakan pendayagunaan paten menjadi sepenuhnya milik pemerintah (Pasal 112 ayat (1) UU Paten).

Lisensi Wajib

Berbeda dengan lisensi biasa yang bersifat opsional, pada lisensi wajib merupakan lisensi untuk melaksanakan paten yang dilaksanakan atas dasar Keputusan Menteri (Pasal 82 ayat (1) UU Paten).

Lebih lanjut, permohonan dan pemberian lisensi wajib diatur pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 30 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemberian Lisensi-wajib Paten (Permenkumham 30/2019) dan perubahannya pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 14 Tahun 2021 (Permenkumham 14/2021).

Lisensi wajib dapat diberikan dengan alasan (Pasal 8 Permenkumham 14/2021):

  1. Pemegang Paten tidak melaksanakan paten-produk, paten-proses, dan paten-metode di Indonesia dalam jangka waktu 36 bulan setelah diberikan Paten;
  2. Paten telah dilaksanakan dengan cara merugikan kepentingan masyarakat; dan
  3. Paten hasil pengembangan dari Paten yang telah diberikan sebelumnya tidak bisa dilaksanakan tanpa menggunakan Paten pihak lain yang masih dalam perlindungan.

Perlindungan lisensi wajib berakhir saat (Pasal 103 ayat (1) dan (2) UU Paten):

  1. Berakhirnya jangka waktu lisensi;
  2. Putusan Pengadilan Niaga; dan
  3. Pembatalan berdasarkan keputusan Menteri atas permohonan pemegang paten.

Cross Licensing

Cross licensing adalah lisensi silang yang dilakukan apabila sebuah paten merupakan hasil turunan/pengembangan dari paten sebelumnya. Jadi, kedua pemilik paten bisa memberikan lisensi satu dan yang lain. 

Sejatinya, cross licensing merupakan bagian dari lisensi wajib, yang berarti sifatnya wajib untuk diberikan untuk pelaksanaan paten kedua dengan ketentuan (Pasal 16 Permenkumham 30/2019):

  1. Invensi yang diklaim dalam paten kedua harus memiliki penyempurnaan teknis yang penting dengan signifikansi ekonomi yang bermakna, dalam kaitannya dengan invensi yang diklaim dalam paten pertama; 
  2. Pemegang Paten berhak saling memberikan lisensi untuk menggunakan Paten pihak lainnya berdasarkan persyaratan yang wajar;
  3. Lisensi wajib paten pertama tidak dapat dialihkan kecuali bersama-sama dengan paten kedua; dan 
  4. Pemohon atau Kuasanya telah berusaha mengambil langkah-langkah dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan untuk mendapatkan lisensi dari Pemegang Paten atas dasar persyaratan dan kondisi yang wajar tetapi tidak memperoleh hasil.

Meskipun terdapat berbagai macam lisensi, akan tetapi ketentuan dasar yang ditetapkan tetaplah sama. Apabila perjanjian lisensi tersebut ingin berlaku secara sah dan memiliki kekuatan hukum, harus terlebih dahulu dicatat dan diumumkan oleh Menteri Hukum dan HAM (Pasal 79 ayat (1) dan (2) UU Paten).

Ingin mendaftarkan paten? atau punya pertanyaan terkait paten? Konsultasikan kepada Kami! Segera hubungi Smartlegal.id dengan menekan tombol di bawah ini.

Author: Indira Nurul Anjani

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY