Kasus Paten Nokia Menang Kalahkan Mercy Di Persidangan

Smartlegal.id -
kasus paten
kasus paten

“Kasus paten Nokia menggugat melawan perusahaan otomotif Mercy dimenangkan oleh Nokia dan menghukum Mercy membayar royalti”

Kalau ngomongin Nokia pastinya  yang terlintas di kepala adalah produk Handphone. Tau tidak? kalau teknologi seluler Nokia juga digunakan untuk perangkat seluler di mobil. 

Bahkan Nokia sempat terjadi kasus paten antara Nokia dan perusahaan otomotif  induk perusahaan Mercedes-benz, Daimler, ke pengadilan. 

Nokia menuding bahwa Daimler telah melakukan pelanggaran kasus paten teknologi karena adanya penggunaan teknologi ponsel yang disematkan di sistem navigasi, swakemudi dan komunikasi pada mobil buatan anak perusahaan Daimler, yaitu Mercedes-Benz. 

Nokia telah menggugat Daimler di tiga pengadilan di Jerman sekaligus, yakni di Mannheim, Munich, dan Dusseldorf. Sementara Daimler juga mengajukan gugatan untuk membatalkan hak paten Nokia di pengadilan terpisah.

Gayung bersambut, pengadilan Mannheim memenangkan Nokia dalam sengketa ini. Hakim pengadilan di Mannheim menyatakan bahwa Mercedes telah melanggar paten teknologi seluler Nokia. 

Dengan putusan pengadilan ini, Nokia menggugat  royalti sebanyak 1,4 miliar Euro atau sekitar Rp24,2 triliun kepada pabrikan mobil Jerman tersebut setiap tahunnya.

Baca juga:  Wajib Tahu! Begini Caranya Pengalihan Hak Paten

Putusan tersebut juga telah memberikan kewenangan kepada Nokia untuk melarang pihak lain menggunakan paten teknologinya. Hal itu dapat menghentikan Daimler untuk menjual mobil Mercedes dengan teknologi tersebut di Jerman. Keputusan itu juga mengatur terkait bagaimana sistem telekomunikasi seluler, sebagai fitur standar pada sebagian besar mobil modern, harus dilisensikan.

Mengenal Hak Paten

Pada era Industri 4.0 yang serba digital saat ini, telah membawa berbagai manfaat salah satunya adalah kemudahan dalam menciptakan inovasi-inovasi baru. Namun ternyata kemudahan tersebut seringkali dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan pembajakan masal pada sejumlah temuan atau produk-produk terlebih yang dihasilkan oleh teknologi digital.

Paten hadir untuk memberikan perlindungan hukum bagi inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi dalam jangka waktu tertentu. 

Paten juga memberikan hak kepada inventor untuk melaksanakan sendiri invensi tersebut, memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya dan melarang pihak lain dengan tanpa persetujuannya untuk membuat, menggunakan, menjual, mengimpor, menyewakan, menyerahkan, atau menyediakan untuk dijual atau disewakan invensinya tersebut (Pasal 19 ayat (1) huruf a UU Paten).

Sebagai pemegang hak paten, inventor didefinisikan sebagai orang atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi (Pasal 1 ayat (3) UU Paten). Sedangkan yang dimaksud invensi itu sendiri adalah ide yang dituangkan oleh inventor dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik (Pasal 1 ayat (2) UU Paten).

Pemberian hak paten bertujuan untuk memberikan apresiasi kepada inventor atas kontribusinya pada perkembangan industri. Namun tidak semua invensi atau penemuan dapat dilindungi oleh hak paten. Ada beberapa invensi yang tidak dapat diberikan hak paten, jika invensi tersebut merupakan (Pasal 9 UU Paten) : 

  1. proses atau produk yang pengumuman, penggunaan, atau pelaksanaannya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, agama, ketertiban umum, atau kesusilaan;
  2. metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan/ atau pembedahan yang diterapkan terhadap manusia dan/atau hewan;
  3. teori dan metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika;
  4. makhluk hidup, kecuali jasad renik; atau
  5. proses biologis yang esensial untuk memproduksi tanaman atau hewan, kecuali proses non biologis atau proses mikrobiologis.

Jenis-jenis Paten

Terkait perlindungan paten sendiri terbagi menjadi 2 jenis paten, yakni paten biasa dan paten sederhana. Secara garis besar, paten biasa merupakan hak yang diberikan untuk invensi yang baru, mengandung langkah inventif, dan dapat diterapkan dalam industri (Pasal 3 UU Paten). 

Sementara paten sederhana merupakan hak yang diberikan untuk setiap invensi baru sebagai pengembangan dari produk atau proses yang telah ada, dan dapat diterapkan dalam industri (Pasal 3 ayat (2) UU Paten).

Baca juga: Ingin Ajukan Gugatan Atas Sengketa Hak Paten? Ini Tahapannya!

Terkait jangka waktu perlindungannya, perlindungan paten sederhana lebih pendek daripada maksimum perlindungan paten. Perlindungan untuk paten sederhana selama 10 tahun terhitung sejak tanggal penerimaan (Pasal 23 ayat (1) UU Paten). Sedangkan paten biasa lebih lama yakni dengan jangka waktu selama 20 tahun sejak tanggal penerimaan (Pasal 22 ayat (1) UU Paten).

Banyak sekali keuntungan yang diperoleh dari mendaftarkan paten atas invensi Anda khususnya bagi startup yang menghasilkan banyak inovasi di bidang teknologi. Selain mendapat perlindungan hukum, perusahaan juga bisa mendapat keuntungan dari menjual lisensi dari setiap invensinya.

Ingin melakukan pengalihan hak paten? atau ingin mengurus pendaftaran hak paten tanpa ribet? Serahkan saja kepada kami. Segera hubungi Smartlegal.id melalui tombol di bawah ini.

Author: Yanuar Ramadhana

Editor: Dwiki Julio

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY