Samsung Dihukum Bayar Rp1,9 Triliun Karena Melanggar Paten, Mengapa Bisa Terjadi?

Smartlegal.id -
Samsung Melanggar Paten
Image: Freepik/author/Freepik

“Dikabarkan Samsung melanggar paten dan dikenai kewajiban membayar Rp1,9 triliun terkait penggunaan teknologi tanpa izin, bagaimana aturan di Indonesia?”

Industri teknologi bergerak cepat, melahirkan inovasi demi inovasi dalam waktu yang semakin singkat. Dalam kondisi seperti ini, menjaga eksklusivitas atas hasil invensi menjadi krusial, terutama bagi perusahaan yang bergantung pada riset dan pengembangan.

Salah satu mekanisme perlindungan hukum terhadap invensi teknologi adalah melalui pendaftaran paten. Paten memberi hak eksklusif kepada pemiliknya untuk mengontrol penggunaan invensi tersebut dalam ruang lingkup industri maupun komersial.

Namun, perlindungan paten tidak hanya soal pendaftaran, tetapi juga soal kepatuhan terhadap batas-batas hukumnya. Baru-baru ini, Samsung dijatuhi ganti rugi hampir Rp1,9 triliun oleh pengadilan Amerika Serikat karena tetap menggunakan teknologi Maxell meski lisensinya telah berakhir.

Baca juga: Kasus Paten Nokia Menang Kalahkan Mercy Di Persidangan

Dugaan Samsung Melanggar Paten Maxell

Kasus dugaan Samsung melanggar paten ini bermula pada September 2023 ketika Maxell menggugat Samsung di Pengadilan Distrik Amerika Serikat Texas. Maxell menuduh Samsung melanggar tujuh paten terkait teknologi pembuka kunci ponsel, manajemen data, dan platform rumah pintar.

Produk Samsung yang dipermasalahkan meliputi ponsel Galaxy, tablet, laptop, SmartThings, serta peralatan rumah tangga. Semua produk tersebut dinilai menggunakan teknologi yang telah dipatenkan Maxell tanpa izin resmi setelah lisensi berakhir.

Pada tahun 2011, Samsung dan Maxell menandatangani perjanjian lisensi paten yang berlaku selama sepuluh tahun. Setelah lisensi berakhir pada 2021, Samsung tetap memakai teknologi Maxell tanpa memperbarui atau menegosiasikan ulang izin lisensi.

Maxell kemudian mengajukan gugatan di beberapa pengadilan distrik di Amerika Serikat, Jerman, dan Jepang. Gugatan tersebut menuntut ganti rugi atas penggunaan teknologi Maxell yang dilakukan Samsung tanpa hak hukum yang sah.

Pengadilan Distrik Texas memutuskan Samsung bersalah dan harus membayar ganti rugi sebesar USD 117,7 juta atau sekitar Rp1,9 triliun kepada Maxell. Kasus ini terjadi karena Samsung tetap menggunakan paten Maxell setelah masa lisensi berakhir tanpa persetujuan baru dari pemilik paten.

Selain yang dialami Samsung banyak kasus paten lainnya, berikut contoh kasus paten dan cara penyelesaiannya dalam artikel 3 Contoh Kasus Pelanggaran Hak Paten dan Penyelesaiannya yang Bisa Jadi Pelajaran

Paten dalam Hukum Indonesia

Paten merupakan hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas invensinya di bidang teknologi (Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten sebagaimana diubah terakhir dengan UU 65/2024  (UU Paten)). Hak tersebut memberi kewenangan penuh kepada pemegang paten untuk melaksanakan invensinya secara mandiri atau memberi izin kepada pihak lain.

Invensi adalah ide pemecahan masalah di bidang teknologi yang dituangkan dalam bentuk produk atau proses (Pasal 1 angka 2 UU Paten). Invensi hanya dapat dipatenkan apabila memenuhi tiga syarat utama yaitu kebaruan, langkah inventif, dan dapat diterapkan dalam industri (Pasal 3 UU Paten).

Terdapat dua jenis paten dalam sistem hukum Indonesia, yaitu paten biasa dan paten sederhana. Masa perlindungan untuk paten biasa adalah 20 tahun (Pasal 22 ayat (1) UU Paten), sedangkan paten sederhana berlaku selama 10 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan (Pasal 23 ayat (1) UU Paten).

Pemegang paten merupakan inventor atau pihak yang menerima hak tersebut secara sah melalui peralihan atau perjanjian (Pasal 1 angka 6 UU Paten). Untuk memperoleh perlindungan hukum, paten harus didaftarkan melalui permohonan kepada Menteri (Pasal 24 UU Paten).

Selama masa perlindungan berlangsung, pemegang paten memiliki hak eksklusif untuk menggunakan invensinya sendiri atau memberikan lisensi kepada pihak lain (Pasal 19 ayat 1 UU Paten). Hak tersebut mencakup wewenang penuh atas pemanfaatan invensi dalam skala industri maupun komersial.

Baca juga: Jangan Salah Pilih! Inilah Perbedaan Paten dan Paten Sederhana

Sanksi Hukum atas Pelanggaran Paten

Pelanggaran paten terjadi ketika pihak lain menggunakan invensi yang telah dipatenkan tanpa izin dari pemegang hak. Penggunaan tersebut termasuk membuat, memakai, menjual, mengimpor, atau mendistribusikan produk berbasis invensi tanpa persetujuan (Pasal 19 ayat 1 UU Paten).

Pemegang paten yang dirugikan atas pelanggaran haknya dapat mengajukan gugatan perdata ke pengadilan. Gugatan dapat berupa permintaan ganti rugi dan penghentian semua tindakan yang melanggar hak patennya (Pasal 143 UU Paten).

Selain gugatan perdata, pelanggaran paten juga dapat dikenakan sanksi pidana dalam kondisi tertentu. Pidana dikenakan apabila pelanggaran dilakukan dengan sengaja dan tanpa hak atas paten milik pihak lain (Pasal 160 ayat (1) UU Paten).

Sanksi pidana atas pelanggaran paten berupa pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak satu miliar rupiah (Pasal 161 UU Paten). Sedangkan sanksi pidana atas pelanggaran paten sederhana berupa pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak lima ratus juta rupiah (Pasal 162 UU Paten).

Paten itu bersifat teritorial, maksudnya? Simak dalam artikel Perlindungan Paten Bersifat Teritorial, Bagaimana Penjelasannya?

Prosedur Pendaftaran Paten 

Pendaftaran paten merupakan syarat mutlak untuk memperoleh perlindungan hukum. Pentingnya pendaftaran paten terletak pada pengakuan negara atas invensi sebagai hak eksklusif yang sah. 

Tanpa pendaftaran, invensi tidak memiliki kekuatan hukum, dan pemiliknya tidak dapat menuntut hak eksklusif atas hasil ciptaannya. Untuk memperoleh perlindungan hukum tersebut, inventor harus menempuh prosedur pendaftaran sebagai berikut: 

  1. Pengajuan Permohonan: Inventor atau kuasanya wajib mengajukan permohonan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia kepada Menteri, disertai biaya permohonan (Pasal 24 ayat (2) UU Paten).
  2. Dokumen Invensi yang Lengkap dan Jelas: Permohonan harus memuat uraian invensi secara rinci: deskripsi, klaim, abstrak, gambar (jika ada), serta surat pernyataan kepemilikan (Pasal 25 ayat UU Paten).
  3. Penetapan Tanggal Penerimaan: Apabila permohonan memenuhi persyaratan minimum, maka ditetapkan Tanggal Penerimaan sebagai titik awal perlindungan dan prioritas hak (Pasal 34 ayat (1) UU Paten).
  4. Pengumuman Publik untuk Transparansi: Permohonan yang telah diterima diumumkan dalam Berita Resmi Paten untuk memberi kesempatan pihak ketiga menyampaikan keberatan (Pasal 46 UU Paten).
  5. Permintaan Pemeriksaan Substantif: Pemeriksaan substantif harus diajukan secara tertulis kepada Menteri dalam jangka waktu 36 bulan sejak Tanggal Penerimaan untuk menguji substansi invensi (Pasal 51 ayat (2) UU Paten).
  6. Keputusan Menteri: Menteri menerbitkan keputusan menerima atau menolak permohonan paling lambat 30 bulan sejak tanggal permintaan pemeriksaan substantif (Pasal 57 UU Paten).

Ingin memastikan invensi atau teknologi yang Anda kembangkan benar-benar terlindungi secara hukum? Hubungi Smartlegal.id sekarang dan urus pendaftaran paten Anda dengan cepat, mudah, dan sesuai aturan.

Author: Pudja Maulani Savitri

Editor: Genies Wisnu Pradana

Referensi:
https://www.rctiplus.com/news/detail/teknologi/4769291/samsung-diperintahkan-bayar-rp19-triliun-gara-gara-kasus-pelanggaran-paten 

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY