Perjanjian Perkawinan bagi PNS Pria
Smartlegal.id -
Perjanjian perkawinan sekarang mulai menjadi kelaziman di Indonesia. Sebenarnya tak ada salahnya untuk membuat perjanjian perkawinan. Bahkan, bagi sebagian kalangan dianggap diperlukan demi melindungi diri pribadi dan harta dari risiko yang terjadi selama masa pernikahan mendatang. Saat ini, perjanjian perkawinan dapat dibuat sebelum atau pada saat masa pernikahan.
Apa isi dari Perjanjian perkawinan? Apa saja manfaat Perjanjian perkawinan? Apakah Pegawai Negeri Sipil (PNS) dapat membuat perjanjian pranikah, di mana mengabaikan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 (PP 10/1983) beserta perubahannya yang mewajibkan pemberian sebagian gaji PNS bagi mantan istri dan anak?
Simak jawabannya dalam uraian di bawah sebagai berikut.
Isi Perjanjian perkawinan
Isi dari Perjanjian perkawinan sebenarnya tidak diatur secara khusus dalam peraturan perundang-undangan Indonesia. Yang terpenting adalah, berdasarkan Pasal 29 ayat (2) UU Perkawinan, perjanjian tersebut tidak dapat disahkan bilamana melanggar batas-batas hukum, agama dan kesusilaan. Adapun tiga macam isi yang biasa diatur dalam perjanjian perkawinan adalah:
- Pembahasan mengenai harta; di dalam perjanjian dapat dijelaskan mengenai pembagian harta, mulai dari pemisahan penghasilan, penentuan harta setelah bercerai ataupun salah satu pasangan meninggal.
- Hal yang berhubungan dengan Hak dan Kewajiban; Pasangan dapat menuliskan apapun yang diinginkan dalam pernikahan pada perjanjian perkawinan. Hak dan kewajiban suami istri dapat dituangkan dalam perjanjian.
- Masalah anak; perjanjian perkawinan juga bisa membahas mengenai hak asuh anak apabila terdapat perceraian.
Pembahasan lebih lanjut mengenai isi perjanjian perkawinan dapat dilihat pada tautan berikut ini.
Manfaat Perjanjian perkawinan
Perjanjian perkawinan lahir bukan karena suatu kebetulan, melainkan karena adanya kebutuhan. Tentu ada manfaat yang dapat didapatkan dengan membuat Perjanjian perkawinan. Manfaat tersebut antara lain sebagai berikut:
- Memisahkan harta kekayaan antara suami dan istri sehingga harta kekayaan mereka tidak bercampur. Oleh karena itu, jika suatu saat mereka bercerai, harta dari masing-masing pihak terlindungi, tidak ada perebutan harta kekayaan bersama atau gono-gini.
- Atas hutang masing-masing pihak pun yang mereka buat dalam perkawinan mereka, masing-masing akan bertanggung jawab sendiri-sendiri.
- Jika salah satu pihak ingin menjual harta kekayaan mereka tidak perlu meminta izin dari pasangannya (suami/istri).
- Begitu juga dengan fasilitas kredit yang mereka ajukan, tidak lagi harus meminta izin terlebih dahulu dari pasangan hidupnya (suami/istri) dalam hal menjaminkan aset yang terdaftar atas nama salah satu dari mereka.
Bolehkah PNS Membuat Perjanjian Perkawinan?
Pada asasnya tidak larangan bagi PNS (pria dan wanita) untuk membuat Perjanjian perkawinan. Namun, mesti diingat adanya batasan atau ketentuan tertentu bagi PNS, khususnya PNS pria. Salah satunya adalah ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990.
Salah satunya adalah kewajiban untuk tetap menafkahi anak dan mantan istri jika PNS pria menceraikan istrinya. PNS pria harus membagi sepertiga gajinya kepada mantan sampai mantan istrinya itu menikah lagi. Bahkan kalau belum ada anak dari perkawinan itu maka PNS pria harus merelakan setengah gajinya untuk nafkah mantan istri. Lengkapnya mengenai kewajiban PNS pria kepada mantan istri bisa dibaca di artikel ini.
Apakah perjanjian perkawinan bisa meniadakan kewajiban tersebut?
Kami berpendapat tidak bisa. Alasannya, salah satu syarat sah perjanjian adalah sebab yang halal. Sebab yang halal bermakna tidak boleh bertentangan dengan kepatutan dan aturan perundang-undangan. Sedangkan kewajiban membagi nafkah adalah kewajiban berdasarkan peraturan. Sehingga perjanjian tidak boleh menyimpangi kewajiban itu.
Author: Thareq Akmal Hibatullah
Editor: Imam Hadi W
Masih bingung soal pernikahan, perceraian, dan Perjanjian perkawinan? Hubungi Kantorpengacara.co di +62 812-9797-0522 atau email ke: [email protected]