Apakah PMDN Termasuk Investasi? Ini Penjelasan Lengkapnya!

Smartlegal.id -
Apakah PMDN Termasuk Investasi
Freepik/author/Freepik

“Apakah PMDN termasuk investasi? Pahami mekanisme investasi dan modal dalam negeri agar bisnis terus berkembang.”

Dalam konteks pembangunan ekonomi yang berkelanjutan, investasi memiliki peranan sentral. 

Tidak hanya memperkuat kapasitas produksi dan struktur industri, investasi juga berkontribusi terhadap penciptaan lapangan kerja, peningkatan daya saing, hingga peningkatan penerimaan negara, baik dari pajak maupun devisa.

Secara umum, kegiatan investasi dapat dilakukan oleh pihak asing (foreign investment) maupun oleh pelaku usaha dalam negeri (domestic investment). 

Salah satu bentuk investasi domestik yang menjadi fokus kebijakan pemerintah adalah Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN). Namun, apakah PMDN secara hukum termasuk dalam kategori investasi? 

Baca Juga: Perbedaan Perusahaan PMDN dan Swasta Nasional, PMDN Mendapatkan Fasilitas Khusus Dari Pemerintah?

Mengenal Apa itu Investasi 

Investasi didefinisikan secara lebih spesifik melalui istilah penanaman modal dalam Pasal 1 angka 1 Undang Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja  (UU Penanaman Modal).

Penanaman modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia.

Sedangkan yang dimaksud dengan modal  adalah aset dalam bentuk uang atau bentuk lain yang bukan uang yang dimiliki oleh penanam modal yang mempunyai nilai ekonomis. (Pasal 1 angka 7 UU Penanaman Modal)

Artinya, investasi mencakup segala bentuk aset baik uang tunai, barang, maupun hak kepemilikan yang digunakan untuk kegiatan usaha dengan harapan memperoleh imbal hasil ekonomi.

Lalu Apa itu PMDN?

Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal dalam negeri dengan menggunakan modal dalam negeri. (Pasal 1 angka 2 UU Penanaman Modal)

PMDN dapat dilakukan di berbagai sektor usaha seperti industri, jasa, pertanian, perdagangan, dan sektor-sektor lainnya yang dibuka untuk penanaman modal. Tidak ada kewajiban bahwa bentuk usaha PMDN harus berupa Perseroan Terbatas (PT). 

PMDN dapat dilakukan dalam bentuk badan usaha yang berbentuk badan hukum, tidak berbadan hukum atau usaha perseorangan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.  (Pasal 5 ayat (1) UU Penanaman Modal)

Selama bentuk usaha tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka kegiatan PMDN dapat dijalankan secara sah dan mendapatkan perlindungan hukum.

Lalu entitas apa yang paling ideal untuk melakukan PMDN? Simak ulasannya dalam artikel Memahami, Apakah PMDN harus berbentuk PT?

Karakteristik PMDN

1. Kepemilikan Modal

PMDN sepenuhnya dimiliki oleh warga negara Indonesia atau badan usaha lokal yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia. Seluruh sumber permodalannya berasal dari dalam negeri, tanpa keterlibatan modal asing. (Pasal 1 angka 5 UU Penanaman Modal)

2. Legalitas dan Kegiatan Bisnis

PMDN memperoleh izin usaha resmi dari pemerintah untuk menjalankan kegiatan bisnis di Indonesia dan menghasilkan keuntungan. Seluruh aktivitas usahanya dapat dikelola secara penuh oleh pemilik modal lokal sesuai dengan peraturan yang berlaku.

3. Fleksibilitas Sektor Usaha

Salah satu keunggulan PMDN adalah tidak terikat pada Daftar Negatif Investasi (DNI) atau pembatasan khusus sebagaimana yang berlaku pada investor asing. Hal ini memberi ruang gerak yang lebih luas bagi pelaku usaha dalam memilih sektor industri yang akan digeluti.

4. Ruang Lingkup Usaha

PMDN dapat beroperasi di berbagai sektor ekonomi, mulai dari perdagangan, jasa, manufaktur, pertanian, hingga sektor digital. Selama memenuhi ketentuan perizinan dan klasifikasi KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia), pelaku PMDN bebas menjalankan usaha di hampir seluruh bidang.

Baca Juga: 6 Contoh Perusahaan PMDN Terpopuler di Indonesia Beserta Bidang Usahanya

Lantas Apakah PMDN Termasuk Investasi?

Secara umum, investasi adalah kegiatan menanamkan modal untuk memperoleh keuntungan di masa depan. PMDN sepenuhnya memenuhi kriteria tersebut. 

PMDN secara hukum diakui sebagai bentuk investasi dalam negeri yang sah. Kementerian Investasi/BKPM juga mencatat realisasi PMDN sebagai bagian dari statistik Realisasi Investasi Nasional, sejajar dengan Penanaman Modal Asing (PMA).

Kegiatan PMDN bertujuan untuk (Pasal 3 ayat 2 UU Penanaman Modal):

  1. Meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional
  2. Menciptakan lapangan kerja
  3. Meningkatkan pembangunan ekonomi berkelanjutan
  4. Meningkatkan kemampuan daya saing dunia usaha nasional
  5. Meningkatkan kapasitas dan kemampuan teknologi nasional
  6. Mendorong pengembangan ekonomi kerakyatan
  7. Mengolah ekonomi potensial menjadi kekuatan ekonomi riil dengan menggunakan dana yang berasal, baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri
  8. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Kontribusi PMDN terhadap Ekonomi Nasional

PMDN memberikan dampak nyata terhadap perekonomian Indonesia, antara lain:

  1. Mendorong pertumbuhan ekonomi dan peningkatan PDB
  2. Mengurangi ketergantungan terhadap investasi asing
  3. Meningkatkan daya serap tenaga kerja nasional
  4. Memberdayakan sumber daya manusia dan sumber daya alam lokal
  5. Menstimulasi pertumbuhan ekonomi daerah

Ketentuan Modal Dasar dalam PMDN

Berdasarkan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan Serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria Untuk Usaha Mikro dan Kecil (PP 8/2021), modal dasar suatu perusahaan PMDN ditentukan oleh pendirinya sendiri. 

Artinya, tidak ada ketentuan wajib mengenai jumlah modal dasar minimum. Namun, modal dasar tersebut wajib ditempatkan dan disetor paling sedikit 25% dari jumlah yang dicantumkan dalam akta pendirian, dan dibuktikan dengan dokumen penyetoran yang sah. (Pasal 4 PP 8/2021).

Ketahui juga prosedur penanaman modal dalam negeri dan asing dalam artikel 5 Perbedaan Prosedur Penanaman Modal Bagi PMDN Dengan PMA

Syarat dan Ketentuan PMDN

Bagi pelaku usaha lokal yang ingin menjalankan PMDN, berikut beberapa syarat utama:

  1. Mendaftar melalui OSS (Online Single Submission): Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 28/2025), pendaftaran dilakukan secara daring melalui platform OSS.
  2. Besarnya nilai investasi minimum: Tidak ada ketentuan khusus mengenai batasan minimal nilai investasi untuk PMDN.
  3. Modal sepenuhnya berasal dari dalam negeri: Tidak diperkenankan melibatkan modal asing dalam bentuk apapun. (Pasal 1 angka 9 UU Penanaman Modal)

PMDN adalah bagian integral dari investasi di Indonesia. Meskipun bersifat domestik, kontribusi PMDN terhadap perekonomian sangat signifikan. 

Dengan regulasi yang semakin mendukung dan sistem perizinan yang terintegrasi melalui OSS, pelaku usaha dalam negeri kini semakin dimudahkan untuk berinvestasi dan mengembangkan bisnisnya.

PMDN Adalah Investasi Sah dan Strategis

PMDN bukan hanya sah secara hukum, tetapi juga menjadi salah satu pilar utama pembangunan ekonomi nasional. 

Dukungan regulasi yang semakin baik, sistem OSS yang terintegrasi, serta berbagai insentif dari pemerintah menjadikan PMDN sebagai peluang emas bagi pelaku usaha lokal untuk berkembang.

Dengan memahami ketentuan dan prosedur yang berlaku, Anda sebagai pelaku usaha dalam negeri dapat memanfaatkan skema PMDN untuk membangun bisnis yang legal, efisien, dan berkelanjutan.

Ingin Mendirikan Usaha PMDN secara legal dan cepat? Smarlegal.id siap membantu mulai dari pembuatan PT, perizinan OSS, hingga konsultasi hukum usaha dengan harga terjangkau dan layanan profesional.

Author: Kunthi Mawar Pratiwi

Editor: Genies Wisnu Pradana

Referensi:
https://kontrakhukum.com/article/apa-itu-pma-pmdn-dan-kppa/ 
https://www.cekindo.com/id/blog/pmdn-dan-pma#3-peluang-investasi-pmdn-dan-pma-di-indonesia

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY