Pemerintah Berikan Keringanan bagi Perusahaan Agar Dapat Menunda atau Mencicil Pembayaran THR Keagamaan

Smartlegal.id -
Pemerintah Memberikan Keringanan bagi Perusahaan Agar Dapat Menunda atau Mencicil Pembayaran THR Keagamaan

Menteri Ketenagakerjaan telah merilis Surat Edaran Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 sebagai dasar bagi perusahaan terdampak COVID-19 agar dapat menunda pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan.

Sektor ekonomi sangat terdampak oleh pandemi Coronavirus Disease (COVID-19). Akibatnya terdapat penurunan pada tingkat pertumbuhan ekonomi yang berdampak terhadap kinerja lapangan usaha yang ada, mengingat bahwa ada beberapa sektor lapangan usaha yang diharuskan untuk tidak beroperasi dan menerapkan metode work from home (WFH) bagi pekerjanya.

Dengan diterapkannya kebijakan tersebut, banyak perusahaan mengalami penurunan pendapatan usaha dan bahkan memicu terjadinya penutupan perusahaan. Hal seperti ini akan menyebabkan terganggunya arus keuangan dari perusahaan tersebut. Padahal perusahaan perlu membayar upah pokok dan tunjangan setiap pekerjanya.

Sebagai upaya membantu perusahaan yang terdampak Covid-19, Maka Menteri Ketenagakerjaan telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 Di Perusahaan Dalam Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).

Dengan dirilisnya SE Nomor M/6/HI.01.00/V/2020, maka pemerintah memberikan keringanan bagi perusahaan agar dapat menunda atau mencicil pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan, dengan catatan pembayaran THR tersebut harus dibayarkan tahun ini.

Baca juga : Ini Cara Menghitung THR Bagi Karyawan Baru

Adapun ketentuan bagi perusahaan yang tidak mampu membayar THR keagamaan pada waktu yang telah ditentukan maka dapat melakukan hal berikut ini

  1. Proses dialog antara pengusaha dan pekerja/buruh yang dilaksanakan dengan kekeluargaan dan itikad baik untuk mencapai kesepakatan. Dialog tersebut dapat menyepakati beberapa hal sebagai berikut:
    • Bila perusahaan tidak mampu membayar THR secara penuh pada waktu yang ditentukan, maka pembayaran THR dapat dilakukan secara bertahap.
    • Bila perusahaan tidak mampu membayar THR sama sekali pada waktu yang ditentukan, maka pembayaran THR dapat dilakukan penundaan sampai dengan jangka waktu tertentu yang disepakati.
    • Waktu dan cara pengenaan denda keterlambatan pembayaran THR Keagamaan.
  1. Kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh tersebut maka wajib dilaporkan oleh perusahaan kepada Dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan setempat.
  2. Kesepakatan mengenai waktu dan cara pembayaran THR Keagamaan dan denda, tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar THR Keagamaan dan denda kepada pekerja/buruh dengan besaran sesuai ketentuan perundang-undangan, serta dibayarkan pada tahun 2020.

Punya pertanyaan seputar hukum perusahaan, legalitas usaha atau masalah hukum lain dalam bisnis anda? Segera hubungi Smartlegal.id melalui tombol dibawah ini.

Author : Muhammad Fadhali Yusuf

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY