3 Risiko Hukum Jika Salah Membuat Peraturan Perusahaan
Smartlegal.id -
Dalam banyak kasus perusahaan membuat Peraturan Perusahaan yang tidak sesuai dengan ketentuan. Lalu apa risiko hukum jika salah membuat peraturan perusahaan?
Peraturan Perusahaan (PP) wajib dibuat oleh pengusaha yang mempunyai pekerja/buruh minimal 10 orang. Ketentuan tersebut diatur oleh Undang-Undang No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan (UUK).
Karena wajib, kadang ada perusahaan membuat PP hanya untuk memenuhi kewajibannya saja. Padahal, pembuatan PP tidak boleh dibuat sesuai keinginan atau sekedar ada. Terdapat ketentuan yang harus dipenuhi perusahaan agar PP sah secara hukum.
Terdapat 3 risiko hukum jika salah membuat Peraturan Perusahaan. Mulai dari PP dinyatakan tidak sah, dipersoalkan oleh karyawan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), hingga perusahaan juga bisa terkena sanksi pidana.
Ketentuan Peraturan Perusahaan
Berdasarkan ketentuan Pasal 108 UUK, PP wajib dibuat perusahaan yang memiliki 10 orang karyawan atau lebih. Namun, PP tidak wajib bagi perusahaan yang telah memiliki perjanjian kerja bersama (PKB).
PP Tersebut mulai berlaku sejak disahkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk. Menurut Pasal 109 UUK, PP disusun oleh pengusaha dan menjadi tanggung jawab dari pengusaha yang bersangkutan.
PP tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Menurut Pasal 111 UUK, PP minimal harus memuat sebagai berikut:
- hak dan kewajiban pengusaha
- hak dan kewajiban pekerja/buruh
- syarat kerja
- tata tertib perusahaan
- jangka waktu berlakunya peraturan perusahaan.
Menurut Pasal 100 UUK, PP harus disusun dengan mempertimbangkan wakil dari pekerja/buruh. Jangka waktu berlakunya PP adalah dua tahun dan harus diperbaharui jika sudah berakhir. Menurut Pasal 111 ayat (4), sebelum jangka waktu PP habis, dapat dilakukan perubahan selama disepakati pengusaha dan buruh/pekerja.
Ketentuan lebih spesifik diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 28 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan Serta Pembuatan dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama (Permenaker PP).
Menurut Pasal 7 ayat (1) Permenaker PP, pengesahan PP dilakukan oleh:
- Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota, untuk perusahaan yang terdapat hanya dalam satu wilayah kabupaten/kota
- Kepala SKPD bidang ketenagakerjaan provinsi, untuk perusahaan yang terdapat pada lebih dari satu kabupaten/kota dalam satu provinsi
- Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Direktur Jenderal), untuk perusahaan yang terdapat pada lebih dari satu provinsi.
Menurut Pasal 112 UUK pengesahan PP oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk diberikan paling lama 30 hari kerja sejak naskah PP diterima. Jika PP telah sesuai dengan ketentuan namun tidak kunjung disahkan dalam waktu 30 hari kerja, maka PP dianggap telah mendapatkan pengesahan.
Jika ketentuan-ketentuan tersebut tidak terpenuhi, maka terdapat 3 risiko hukum jika salah membuat peraturan perusahaan yang akan ditanggung perusahaan sebagai berikut:
- Peraturan Perusahaan (PP) Tidak Sah
Jika PP tidak memenuhi ketentuan, maka PP dianggap tidak sah dan tidak berlaku secara hukum. Padahal,membuat PP adalah kewajiban perusahaan. Dengan demikian, maka perusahaan dianggap telah melanggar hukum dan dapat digugat di PHI atau dihukum pidana.
- Perusahaan Digugat di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)
PP merupakan salah satu objek perselisihan kepentingan menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (UU PHI). Menurut Pasal 1 angka 3 UU PHI, perselisihan kepentingan disebabkan tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pembuatan atau perubahan syarat-syarat kerja yang ditetapkan dalam PP.
- Perusahaan Terkena Sanksi Pidana
Menurut Pasal 188 UUK, Perusahaan yang tidak memiliki PP akan dikenakan sanksi pidana berupa denda antara Rp5 juta sampai Rp50 juta. Tindak pidana tersebut merupakan tindak pidana pelanggaran.
Sanksi pidana pernah dijatuhkan kepada kepada PT Duta Graha Indah (PT DGI). Hal tersebut terjadi karena PT DGI tidak memiliki PP sebagaimana yang diwajibkan UUK. Padahal, perusahaan mempunyai lebih dari 10 pekerja/buruh dan tidak memiliki PKB.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan sanksi pidana kepada PT DGI berupa denda Rp5 juta atau bisa diganti dengan kurungan 1 bulan bagi Direktur-nya. Hal tersebut sesuai dengan Putusan PN Jaksel No. 1/Tipiring/II/2020/PPNS-Naker yang dibacakan pada Kamis, 12 Maret 2020.
Baca juga: Hati- hati! Sanksi Pidana Mengintai Pengusaha yang Tidak Membuat Peraturan Perusahaan
Ingin konsultasi pembuatan Peraturan Perusahaan dengan mudah dan cepat? Segera hubungi Smartlegal.id melalui melalui tombol dibawah ini.
Author: M. A. Mukhlishin