Mau Menggaji Secara Harian, Mingguan, Bulanan atau Berdasarkan Hasil Produksi, Baca Ini Dulu
Smartlegal.id -
“Berdasarkan Pasal 12 PP Pengupahan penentuan upah dapat ditetapkan berdasarkan dari satuan waktu dan satuan hasil”
Pada awal mula menjalankan bisnis, mungkin Anda masih dapat menjalankan bisnisnya secara sendiri. Dengan berjalannya waktu tentu bisnis yang dijalankan menjadi semakin berkembang besar. Sehingga membuat Anda kewalahan dan pada akhirnya Anda akan membutuhkan pekerja di perusahaan milik Anda.
Jika Anda telah mempekerjakan pekerja di perusahaan milik Anda, maka Anda wajib memberikan hak-hak pekerja. Salah satu hak pekerja adalah mendapatkan upah dari pekerjaan yang telah dilakukannya.
Bagi Anda pemilik perusahan yang mempekerjakan pekerja, wajib memberikan upah kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Menurut Pasal 88 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan),
“setiap pekerja berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.”
Maksud “penghasilan penghidupan yang layak” itu jumlah upah yang diterima karyawan dapat memenuhi kebutuhan hidupnya dan keluarganya. Mulai dari kebutuhan makan dan minum, sandang, perumahan, pendidikan, kesehatan, rekreasi, dan jaminan hari tua.
Pemerintah menetapkan upah minimum agar karyawan mendapatkan jumlah upah yang memenuhi kehidupan yang layak. Pengusaha pun dilarang memberikan upah dibawah upah minimum. Berdasarkan pasal 89 ayat (1) UU Ketenagakerjaan upah minimum dapat terdiri atas:
- Upah minimum berdasarkan wilayah provinsi atau kabupaten/kota;
- Upah minimum berdasarkan sektor pada wilayah provinsi atau kabupaten/kota.
Jika pengusaha tidak memberikan upah sesuai dengan ketentuan upah minimum, maka dapat dijerat sanksi pidana. Sanksi pidana itu berupa pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun atau denda Rp100 juta dan paling banyak Rp400 juta ( Pasal 185 UU Ketenagakerjaan).
Baca juga: Prosedur Penangguhan Upah Minimum yang Perlu Diketahui
Selain itu, penentuan upah juga ditentukan dari jenis pekerjaan yang diberikan pengusaha. Berdasarkan Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan (PP Pengupahan) penentuan upah dapat ditetapkan berdasarkan dari satuan waktu dan satuan hasil.
Upah berdasarkan satuan waktu
Pemberian upah berdasarkan satuan waktu dapat dilakukan secara harian, mingguan, atau bulanan. Penetapan pemberian upah itu berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan karyawan. Pada umumnya pengusaha memberi upah secara harian dan bulanan.
- Upah Harian
Pemberian upah harian banyak diberikan kepada para pekerja harian lepas. Berdasarkan Pasal 19 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 15 Tahun 2018 Upah Minimum (Permentenaker No 15/2018), penetapan upah harian dilakukan secara bulanan yang dibayarkan berdasarkan jumlah hari kehadiran dengan perhitungan upah sehari:
- Bagi perusahaan dengan sistem waktu kerja 6 (enam) hari dalam seminggu, upah bulanan dibagi 25 (dua puluh lima);
- Bagi perusahaan dengan sistem waktu kerja 5 (lima) hari dalam seminggu, upah bulanan dibagi 21 (dua puluh satu).
- Upah Bulanan
Sedangkan untuk upah bulanan banyak diterapkan untuk jenis pekerjaan yang dikerjakan secara terus-menerus. Upah minimum merupakan upah bulanan terendah terdiri atas (Pasal 41 ayat (2) PP Pengupahan):
- Upah tanpa tunjangan; atau
- Upah pokok termasuk tunjangan tetap.
Upah berdasarkan satuan hasil
Berdasarkan Pasal 15 PP Pengupahan, upah berdasarkan satuan hasil ditetapkan sesuai dengan hasil pekerjaan yang disepakati. Pekerja diberi upah setelah menyelesaikan pekerjaannya sesuai dengan kualitas atau jumlah yang disepakati. Sehingga pekerja tidak terikat pada waktu kerja, tetapi dari hasil yang ia kerjakan.
Jika pekerja tidak menyelesaikan atau tidak memenuhi kualitas atau jumlah yang disepakati, maka pengusaha berhak untuk tidak membayar upah pekerja.
Kesulitan dalam mengurus pendirian PT atau pendaftaran merek? Kami dapat membantu mengurusnya. Segera hubungi kami Smartlegal.id melalui tombol dibawah ini.
Author: Dwiki Julio Dharmawan