4 Klasifikasi Kesalahan Karyawan Serta Teguran atau Sanksinya

Smartlegal.id -
4 Klasifikasi Kesalahan Karyawan Serta Teguran atau Sanksinya

“Pahami bentuk klasifikasi kesalahan karyawan agar dapat mengambil langkah yang tepat sesuai ketentuan hukum. Salah langkah berdampak pada pemberian ganti rugi pada karyawan.”

Hubungan kerja antara pengusaha dengan karyawan tidak selalu berjalan lancar. Terkadang tidak menutup kemungkinan adanya kesalahan. Karyawan bisa saja melakukan kesalahan selama ia bekerja pada perusahaan.

Bicara mengenai kesalahan karyawan, ternyata ada klasifikasi kesalahan karyawan serta teguran atau sanksinya. Semua diatur dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan (UUK). Apa saja teguran atau sanksi karyawan jika melakukan kesalahan? Perhatikan hal-hal berikut:

  • Kesalahan berat

Pengusaha dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap karyawan yang melakukan kesalahan berat. Pasal 158 Ayat (1) UUK menyebutkan beberapa kesalahan berat yang bisa di PHK sebagai berikut:

    1. Melakukan penipuan, pencurian, atau penggelapan barang dan/atau uang milik perusahaan;
    2. Memberikan keterangan palsu atau yang dipalsukan sehingga merugikan perusahaan;
    3. Mabuk, minum minuman keras yang memabukkan, memakai dan/atau mengedarkan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya di lingkungan kerja;
    4. Melakukan perbuatan asusila atau perjudian di lingkungan kerja;
    5. Menyerang, menganiaya, mengancam, atau mengintimidasi teman sekerja atau pengusaha di lingkungan kerja;
    6. Membujuk teman sekerja atau pengusaha untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;
    7. Dengan ceroboh atau sengaja merusak atau membiarkan dalam keadaan bahaya barang milik perusahaan yang menimbulkan kerugian bagi perusahaan;
    8. Dengan ceroboh atau sengaja membiarkan teman sekerja atau pengusaha dalam keadaan bahaya di tempat kerja;
    9. Membongkar atau membocorkan rahasia perusahaan yang seharusnya dirahasiakan kecuali untuk kepentingan negara; atau
    10. Melakukan perbuatan lainnya di lingkungan perusahaan yang diancam pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Baca juga: 7 Risiko Pengusaha yang Mempekerjakan Karyawan Tanpa Perjanjian Tertulis

Namun, perlu dipahami. Bentuk pelanggaran kesalahan berat harus dibuktikan dengan putusan pidana yang berkekuatan hukum tetap. 

Sehingga, PHK tidak boleh dilakukan ketika perkara pidana masih belum diputus oleh hakim. Menurut Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor: SE-13/MEN/SJ-HK/I/2005 Tentang Putusan Mahkamah Konstitusi atas Hak Uji Materil Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 (SE Menakertrans SE-13/MEN/SJ-HK/I/2005), PHK dapat dilakukan setelah ada putusan hakim pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Akan tetapi, pengusaha tidak boleh menuduh karyawan tanpa bukti. Menurut Pasal 158 Ayat (2) UUK kesalahan tersebut harus didukung dengan bukti-bukti sebagai berikut:

    1. Karyawan tertangkap tangan;
    2. Ada pengakuan dari karyawan yang bersangkutan; atau
    3. Bukti lain berupa laporan kejadian yang dibuat oleh pihak yang berwenang di perusahaan yang bersangkutan dan didukung oleh sekurang-kurangnya 2 (dua) orang saksi.

  • Pidana bukan atas aduan pengusaha

Karyawan yang ditahan karena diduga melakukan tindak pidana bukan atas pengaduan pengusaha dapat di PHK jika setelah 6 bulan tidak dapat melakukan pekerjaan (Pasal 160 Ayat (3) UUK). Jika pengadilan telah memutuskan perkara pidana dan karyawan dinyatakan bersalah, maka pengusaha bisa melakukan PHK (Pasal 160 Ayat (5) UUK). Selain itu, menurut Pasal 160 Ayat (1) UUK, karyawan juga tidak wajib digaji oleh pengusaha. Akan tetapi, pengusaha wajib memberikan bantuan kepada keluarga karyawan yang bersangkutan paling lama 6 bulan sejak karyawan ditahan (Pasal 160 Ayat (2) UUK).

  • Pelanggaran ketentuan dalam perjanjian kerja, Peraturan Perusahaan (PP) atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB)

Menurut Pasal 161 Ayat (1) UUK, karyawan dapat diberikan surat peringatan sebanyak tiga kali berturut-turut (surat peringatan pertama, kedua dan ketiga) jika melanggar ketentuan dalam perjanjian kerja, PP atau PKB. Surat peringatan tersebut masing-masing berlaku maksimal 6 bulan, kecuali ditentukan lain dalam perjanjian kerja, PP atau PKB (Pasal 161 Ayat (2) UUK). Setelah itu, jika setelah surat peringatan 3 kali berturut-turut tersebut tidak ada itikad baik dari karyawan, maka pengusaha dapat melakukan PHK kepada karyawan yang bersangkutan.

Baca juga: Perhatikan! Ini Akibat Delegasi Tugas Kepada Karyawan Tanpa Surat Kuasa

  • Mangkir

Pengusaha dapat memutus hubungan kerja dengan karyawan yang mangkir selama 5 hari kerja atau lebih berturut-turut tanpa keterangan secara tertulis dengan bukti yang sah dan telah dipanggil oleh pengusaha 2 kali secara berturut-turut (Pasal 168 Ayat (1) UUK). 

Diputusnya hubungan kerja tersebut karena karyawan dikualifikasikan mengundurkan diri. Kecuali karyawan bersangkutan bisa memberikan keterangan tertulis dengan bukti yang sah paling lambat pada hari pertama karyawan masuk bekerja, maka karyawan tersebut bisa tidak di PHK.

Nah, jika sudah paham mengenai klasifikasi kesalahan karyawan beserta teguran atau sanksinya, pengusaha jadi mudah dan tepat dalam mengambil keputusan. 

Yang perlu diperhatikan pengusaha, jika tindakan PHK yang ditempuh tidak sesuai dengan ketentuan di atas, maka tindakan PHK tersebut akan cacat. Dampaknya, pengusaha dapat dikenakan sanksi atau bahkan justru diminta membayar ganti rugi terhadap karyawan.

Jangan sampai usaha Anda harus berhenti karena terjerat kasus hukum. Bingun dengan ketentuan hukum yang berlaku? Konsultasikan saja dengan Smartlegal.id melalui tombol di bawah ini. 

Author: Bagus Zuntoro Putro

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY