Wajib Tahu! Jenis Pekerjaan dan Hak Pekerja PKWT Menurut RUU Cipta Kerja
Smartlegal.id -
“Pembuatan perjanjian kerja PKWT kepada pekerja PKWT didasarkan atas jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu”
Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui rapat paripurna. Peraturan yang mengatur beberapa ketentuan itu kini sedang ramai menjadi pemberitaan di media-media.
Ketentuan terkait ketenagakerjaan menjadi yang paling disoroti oleh masyarakat dan media. Adanya beberapa ketentuan di Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan) yang diubah atau dihapuskan. Salah satunya adalah ketentuan mengenai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
Menurut Pasal 81 angka 12 RUU Cipta Kerja, pembuatan perjanjian kerja PKWT didasarkan atas jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu. Penentuan jangka waktu atau selesainya pekerjaan tertentu dilakukan berdasarkan kesepakatan dalam perjanjian kerja.
Baca Juga : Mengenal PKWT dan PKWTT
Pekerjaan yang dapat menerapkan PKWT
Perlu diketahui tidak semua pekerjaan dapat menerapkan PKWT. RUU Cipta Kerja memberikan ketentuan pekerjaan yang dapat menerapkan PKWT. Menurut RUU Cipta Kerja, penerapan PKWT tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap. PKWT hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu:
- Pekerjaan yang sekali selesai atau sementara sifatnya;
- Pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama;
- Pekerjaan yang bersifat musiman;
- Pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam masa percobaan atau pekerjaan; atau
- Pekerjaan yang jenis dan sifat atau kegiatannya bersifat tidak tetap.
Jika PKWT diterapkan pada pekerjaan yang tidak sesuai dengan ketentuan tersebut, maka PKWT secara hukum berubah menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
Hak Uang Kompensasi Pekerja PKWT
Kemudian berdasarkan Pasal 81 angka 17 RUU Cipta Kerja, PKWT yang berakhir karena selesainya jangka waktu atau selesainya pekerjaan tertentu, maka pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada pekerja/buruh. Artinya, pekerja/buruh dengan status PKWT memiliki hak berupa uang kompensasi yang harus dibayar oleh perusahaan. Pembayaran uang kompensasi diberikan kepada pekerja/buruh menyesuaikan dengan masa kerja pekerja/buruh di perusahaan.
Baca juga: Tok! RUU Cipta Kerja Sah, 4 Ketentuan UUPT Ini Telah Diubah
Jangan sampai usaha Anda harus berhenti karena terjerat kasus hukum. Bingung dengan ketentuan hukum yang berlaku? Konsultasikan saja dengan Smartlegal.id melalui tombol di bawah ini.
Author: Dwiki Julio Dharmawan