Bisakah Ketentuan Lembur dalam UU Cipta Kerja Dijalankan Tanpa Adanya Peraturan Pelaksanaannya?

Smartlegal.id -
Ketentuan Lembur

“Ketentuan lembur dapat dijalankan sesuai dengan peraturan pelaksanaan sebelumnya, kecuali ketentuan yang bertentangan dengan UU Cipta Kerja.”

Sejak tanggal 2 November 2020, Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU Cipta Kerja”) telah diundangkan dan mulai berlaku. UU Cipta Kerja ini mengubah beberapa pasal dari Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”), salah satunya adalah Pasal 78 mengenai ketentuan lembur. 

Baca Juga : Tok! UU Cipta Kerja Sah, 4 Ketentuan UUPT Ini Telah Diubah

Perlu diketahui, Peraturan pelaksanaan mengenai waktu kerja lembur dan upah kerja lembur dalam UU Ketenagakerjaan tadinya diatur dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP.102/MEN/VI/2004 tentang Waktu Kerja Lembur dan Upah Kerja Lembur (“KEPMEN 102/2004”), kini akan diatur dengan Peraturan Pemerintah

Namun, sampai saat ini Peraturan Pemerintah tersebut belum keluar, Lalu apakah ketentuan lembur dalam UU Cipta Kerja bisa dijalankan tanpa adanya Peraturan Pemerintah?

Untuk menjawab pertanyaan di atas, sebelumnya perlu diketahui perbedaan dari ketentuan lembur dalam UU Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja. Dari empat ayat dalam pasal mengenai ketentuan lembur dalam UU Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja, terdapat perbedaan pada dua ayat. Dalam Pasal 78 ayat (1) huruf (b) dan ayat (4) UU Ketenagakerjaan berbunyi sebagai berikut:

(1) Waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 3 jam dalam 1 hari dan 14 jam dalam 1 minggu.

(4) Ketentuan mengenai waktu kerja lembur dan upah kerja lembur sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Keputusan Menteri.

Sedangkan, Pasal 78 ayat (1) huruf (b) dan ayat (4) dalam UU Cipta Kerja menyebutkan bahwa:

(1) Waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling lama 4 jam dalam 1 hari dan 18 jam dalam 1 minggu.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai waktu kerja lembur dan upah kerja lembur diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Dari perbandingan kedua ayat di atas, dapat ditemukan adanya dua perubahan sebagai berikut:

PerubahanUU KetenagakerjaanUU Cipta Kerja
Waktu kerja lemburMaksimal 3 (tiga) jam dalam 1 (satu) hari dan 14 (empat belas) jam dalam 1 (satu) minggu.Maksimal 4 (empat) jam dalam 1 (satu) hari dan 18 (delapan belas) jam dalam 1 (satu) minggu.
Peraturan pelaksanaan terkait waktu dan upah kerja lemburKeputusan Menteri.Peraturan Pemerintah.

Dengan adanya perubahan dalam ketentuan waktu kerja lembur, maka ketentuan yang berlaku adalah ketentuan dalam UU Cipta Kerja sebagai perubahan dari UU Ketenagakerjaan, yaitu 4 jam dalam 1 (satu) hari dan 18 (delapan belas) jam dalam 1 (satu) minggu. Akan tetapi, untuk ketentuan pelaksanaannya perlu menunggu terlebih dahulu peraturan pelaksananya disahkan. Sebagaimana diatur dalam Pasal 78 ayat (4) UU Cipta Kerja yang telah disebutkan diatas. 

Hal tersebut berdasarkan pada ketentuan Pasal 87 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang berbunyi:

Peraturan Perundang-undangan mulai berlaku dan mempunyai kekuatan mengikat pada tanggal diundangkan, kecuali ditentukan lain di dalam Peraturan Perundang-undangan yang bersangkutan.

Namun, dikarenakan sampai saat ini Peraturan Pemerintah sebagai peraturan pelaksana UU Cipta Kerja masih dibuat oleh pemerintah, maka perlu dilihat isi ketentuan penutup dari UU Cipta Kerja. Dimana dalam Pasal 185 huruf b UU Cipta Kerja berbunyi:

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku Semua peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang yang telah diubah oleh Undang-Undang ini dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang.

Berdasarkan pasal di atas, dapat disimpulkan bahwa Keputusan Menteri sebagai peraturan pelaksanaan dari UU Ketenagakerjaan masih berlaku untuk menjalankan ketentuan upah kerja lembur dalam UU Cipta Kerja. Oleh karena itu, segala ketentuan terkait upah kerja lembur dalam UU Cipta Kerja akan tetap mengacu kepada KEPMEN 102/2004 selama tidak bertentangan dengan UU Cipta Kerja itu sendiri. 

Punya pertanyaan seputar hukum perusahaan, legalitas usaha atau masalah hukum lain dalam bisnis anda? Segera hubungi Smartlegal.id melalui tombol dibawah ini.

Author: Fitry Nabiilah Hamidah – ALSA Indonesia

 

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY