Apa Saja Yang Perlu Ada Dalam Confidentiality Agreement?

Smartlegal.id -
Confidentiality Agreement
Confidentiality Agreement

Confidentiality Agreement harus dibuat secara detail dan jelas, sehingga rahasia dagang dapat terlindungi dengan baik.

Perjanjian kerahasiaan atau biasa disebut Confidentiality Agreement merupakan suatu perjanjian antara perusahaan dengan karyawan. Confidential agreement bisa dijadikan satu dengan perjanjian kerja, bisa juga dibuat terpisah menjadi suatu perjanjian sendiri. Confidentiality Agreement ini bahkan bisa dibuat berlaku meski telah terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) antara perusahaan dengan karyawan.

Pada dasarnya, perjanjian ini dibuat untuk melindungi kerahasian dari suatu perusahaan. Confidentiality Agreement ada untuk mengikat karyawan agar tidak membocorkan rahasia dagang yang ia peroleh karena jabatan dan pekerjaannya. Menurut Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang (UU Rahasia Dagang), rahasia dagang merupakan rahasia di bidang teknologi atau bisnis, yang mempunyai nilai ekonomi dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik rahasia dagang. Nah, salah satu upaya menjaga kerahasiaan adalah dengan Confidentiality Agreement  tersebut.

Baca juga: Lakukan Hal Ini Agar Resep Makanan Atau Rahasia Dagang Tidak “Dicuri”

Alangkah lebih baiknya, memang Confidentiality Agreement dibuat secara khusus. Artinya, Confidentiality Agreement merupakan perjanjian tersendiri, terpisah dari perjanjian kerja. Hal ini karena Confidentiality Agreement harus diatur secara lengkap, agar rahasia dagang benar-benar terlindungi. Peraturan perundang-undangan sendiri tidak mengatur khusus mengenai confidential agreement, sehingga isinya diserahkan kepada masing-masing pihak. Ketentuan-ketentuan yang sebaiknya ada dalam Confidentiality Agreement adalah sebagai berikut:

  • Identitas Para Pihak dan Hubungan Para Pihak

Ini merupakan ketentuan umum dalam suatu perjanjian, yaitu identitas para pihak. Kemudian identitas tersebut, harus dilengkapi dengan hubungan antara kedua pihak. Khusus pihak karyawan, harus dijelaskan secara cukup mendetail mengenai kedudukan, jabatannya, tugas dan fungsinya. Sehingga bisa terlihat gambaran mengapa karyawan tersebut harus menandatangani Confidentiality Agreement. Bisa juga diuraikan latar belakang dibuatnya Confidentiality Agreement tersebut.

Baca juga: Jangan Salah Ya! Ini Beda Antara Offering Letter dan Perjanjian Kerja

  • Klasifikasi Rahasia Dagang

Pada bagian ini, dapat diuraikan dan dijabarkan hal-hal apa saja yang tergolong dalam rahasia dagang, dan harus dilindungi oleh karyawan yang bersangkutan. Termasuk pula penjelasan mana hal yang tidak termasuk dalam rahasia dagang, sehingga karyawan tidak bingung dalam bertindak nantinya.

Berdasarkan ketentuan rahasia dagang tersebut tidak semua informasi rahasia dapat dilindungi kerahasiaannya. Ada beberapa kriteria agar informasi rahasia itu mendapat perlindungan, yaitu (Pasal 3 UU Rahasia Dagang): 

    • Memiliki sifat rahasia, informasi dianggap bersifat rahasia apabila informasi tersebut hanya diketahui oleh pihak tertentu atau tidak diketahui secara umum oleh masyarakat.
    • Memiliki nilai ekonomi, apabila informasi tersebut dapat digunakan untuk menjalankan kegiatan atau usaha yang bersifat komersial atau dapat meningkatkan keuntungan secara ekonomi
    • Dijaga kerahasiaannya oleh pemilik rahasia dagang, Informasi dianggap dijaga kerahasiaannya apabila pemilik atau para pihak yang menguasainya telah melakukan langkah-langkah yang layak dan patut.
  • Hak dan Kewajiban Para Pihak

Hak dan kewajiban ini menjadi petunjuk arah dan batasan bagi masing-masing pihak, khususnya karyawan, dalam memperlakukan rahasia dagang yang ada. Karyawan dapat mengerti apa yang boleh dan tidak boleh ia lakukan terhadap rahasia dagang yang ia peroleh. Bagian ini juga dapat berisi bagaimana kewajiban melindungi kerahasiaan dari rahasia dagang tersebut.

  • Klausul Non-Kompetisi (Opsional)

Klausul non-kompetisi adalah klausul yang membatasi karyawan agar tidak bisa bekerja pada perusahaan rival atau pesaing Anda, jika nantinya karyawan keluar dari perusahaan. Namun perlu diingat, bahwa klausul ini harus dibuat berdasarkan itikad baik, bukan sekedar mengekang dan membatasi karyawan yang bersangkutan. Perlu untuk menentukan jangka waktu berlakunya klausul ini, sehingga hak karyawan dalam mencari kerja tidak direnggut.

  • Sanksi atas Pelanggaran

Bagian ini dirancang sebagai antisipasi jika terjadi kebocoran rahasia dagang, akibat kesalahan karyawan. Isinya bisa berupa sanksi yang ingin dikenakan perusahaan, bisa juga tindakan hukum yang akan dilakukan jika terjadi kebocoran rahasia dagang tersebut. Sanksi membocorkan rahasia dagang dapat dijerat sanksi pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda Rp300 juta (Pasal 17 UU Rahasia Dagang).

  • Jangka Waktu Berlakunya Perjanjian

Jangka waktu perjanjian harus diatur secara jelas dan eksplisit. Confidentiality Agreement dapat tetap diberlakukan meski perjanjian kerja telah berakhir nantinya.

Demikian ketentuan-ketentuan yang sebaiknya diatur dalam Confidentiality Agreement, agar bisa melindungi rahasia dagang dengan baik.

Punya pertanyaan seputar hukum perusahaan, legalitas usaha atau masalah hukum lain dalam bisnis anda? Segera hubungi Smartlegal.id melalui tombol di bawah ini. 

Author: Farhan Izzatul Ulya

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY