Pengusaha Wajib Tahu Ketentuan Mengenai Perjanjian Kerja Harian Terbaru!

Smartlegal.id -
Perjanjian Kerja Harian

Jika tidak paham aturannya, bisa-bisa Pekerja Harian menjadi Pekerja Tetap.

RESMI! Sejak dirilisnya peraturan turunan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja), pengaturan mengenai perjanjian kerja pun ikut berubah. Sekarang, perjanjian kerja diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PP 35/2021). Salah satu hal yang patut dibahas dari PP 35/2021 adalah tentang Perjanjian Kerja Harian.

Baca juga: Serba-Serbi Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Di Peraturan Turunan UU Cipta Kerja

Pada dasarnya, Perjanjian Kerja Harian merupakan bagian dari Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). PKWT sendiri bentuknya terbagi menjadi 3 (tiga) macam, yaitu (Pasal 4-5 PP 35/2021):

  1. Berdasarkan jangka waktu;
  2. Berdasarkan selesainya suatu pekerjaan tertentu; atau
  3. Berdasarkan pekerjaan tertentu yang jenis dan sifat atau kegiatannya bersifat tidak tetap.

Terhadap bentuk yang ketiga, PKWT dapat dilakukan dengan Perjanjian Kerja Harian (Pasal 10 ayat (2) PP 35/2021). Karakteristik dari Perjanjian Kerja Harian adalah (Pasal 10 ayat (1) PP 35/2021):

  1. Berubah-ubah dalam hal waktu dan volume pekerjaan; dan
  2. Pembayaran didasarkan atas kehadiran.

Dalam prakteknya, Perjanjian Kerja Harian ini seringkali diterapkan ketika perusahaan membutuhkan tambahan tenaga pekerja, karena suatu keadaan tertentu. Misalnya seperti pada tahun baru, suatu restoran akan menerima lebih banyak pelanggan, maka butuh tenaga ekstra. Atau pada suatu event organizer yang mendapat proyek besar, maka perlu menambah crew selama mempersiapkan dan menjalankan proyek tersebut.  

Ketentuan mengenai waktu kerja Perjanjian Kerja Harian berbeda dengan yang lainnya. Berdasarkan Pasal 10 ayat (3) PP 35/2021, seorang Pekerja dengan Perjanjian Kerja Harian wajib bekerja kurang dari 21 (dua puluh satu) hari dalam 1 (satu) bulan. Apabila ternyata Pekerja bekerja untuk 21 hari atau lebih selama 3 bulan berturut-turut atau lebih, maka Perjanjian Kerja tersebut menjadi tidak berlaku lagi (Pasal 10 ayat (4) PP 35/2021). Sehingga, hubungan kerja yang berlaku antara Pengusaha dengan Pekerja demi hukum berubah menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).

Baca juga: Wajib Tahu! Jenis Pekerjaan dan Hak Pekerja PKWT Menurut RUU Cipta Kerja

Berdasarkan Pasal 11 PP 35/2021, Perjanjian Kerja harus dibuat secara tertulis. Hal ini untuk menjamin perlindungan hukum bagi Pekerja. Perjanjian Kerja dapat dibuat secara kolektif atau sendiri-sendiri. Perjanjian Kerja harus memuat:

  1. Nama/Alamat Perusahaan atau Pemberi Kerja;
  2. Nama/Alamat Pekerja/Buruh;
  3. Jenis pekerjaan yang dilakukan; dan
  4. Besarnya Upah.

Perlu menjadi catatan, bahwa meskipun dikontrak secara harian, namun Pengusaha wajib tetap memenuhi hak-hak Pekerja dan hak atas program jaminan sosial (Pasal 11 ayat (3) PP 35/2021). Hak-hak tersebut meliputi upah, tunjangan hari raya keagamaan, istirahat, cuti, serta program jaminan sosial ketenagakerjaan dan kesehatan.

Jangan sampai usaha Anda harus berhenti karena terjerat kasus hukum. Bingung dengan ketentuan hukum yang berlaku? Konsultasikan saja dengan Smartlegal.id melalui tombol di bawah ini.

Author: Farhan Izzatul Ulya

 

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY