Prosedur Pendaftaran Pekerja Penerima Upah Dalam Program JKK, JKM, dan JHT

Smartlegal.id -
pekerja penerima upah

“Pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerja penerima upah dalam program JKK, JKM, dan JHT”

Pemerintah memiliki program jaminan untuk melindungi dan mensejahterakan pekerja. Untuk merealisasikan hal tersebut, pemerintah melalui Menteri Ketenagakerjaan mengeluarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua (Permenaker 5/2021).

Adapun tiga jaminan yang diatur dalam Permenaker 5/2021 adalah:

  1. Jaminan kecelakaan kerja (JKK), manfaat berupa uang tunai dan/atau pelayanan kesehatan yang diberikan pada saat peserta mengalami kecelakaan kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.
  2. Jaminan kematian (JKM), manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja.
  3. Jaminan hari tua (JHT), manfaat uang tunai yang dibayarkan sekaligus pada saat peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.

Berdasarkan Pasal 3 Permenaker 5/2021, setiap pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerja sebagai peserta dalam program JKK, JKM, dan JHT pada BPJS Ketenagakerjaan. Namun, hal ini berlaku apabila pengusaha mempekerjakan tenaga kerja sebanyak 10 orang atau lebih, atau membayar upah paling sedikit Rp1 juta (Pasal 2 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2013 tentang Perubahan Kesembilan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja).

Baca: AWAS! Pengusaha Tidak Mendaftarkan Pekerja ke BPJS Bisa Kena Sanksi

Pekerja adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain. Pekerja dalam hal ini peserta penerima upah, meliputi (Pasal 2 ayat 1 Permenaker 5/2021):

  1. Pekerja yang bekerja pada pemberi kerja penyelenggara negara, termasuk:
    1. pegawai pemerintah non pegawai negeri;
    2. pejabat negara non-aparatur sipil negara; dan
    3. pegawai non-aparatur sipil negara pada lembaga tinggi negara atau lembaga negara.
  2. Pekerja yang bekerja pada pemberi kerja selain penyelenggara negara, termasuk:
    1. Pekerja dalam masa percobaan;
    2. Komisaris dan direksi yang menerima upah; dan
    3. Pengawas dan pengurus yang menerima upah

Adapun tahapan pendaftaran bagi peserta penerima upah adalah sebagai berikut (Pasal 2 Permenaker 5/2021):

  1. Pemberi kerja mengisi formulir, yang terdiri dari pendaftaran pemberi kerja, pendaftaran pekerja, dan rincian iuran pekerja. Selain itu, siapkan data pekerja beserta anggota keluarganya, termasuk data penerima manfaat beasiswa pendidikan anak. 
  2. Pemberi kerja menyerahkan formulir dan data tersebut ke BPJS Ketenagakerjaan, paling lama 30 hari sejak formulir diterima dari BPJS Ketenagakerjaan, yang dibuktikan dengan tanda terima. 
  3. Pemberi kerja membayar iuran pertama secara lunas kepada BPJS Ketenagakerjaan.
  4. BPJS Ketenagakerjaan wajib mengeluarkan nomor kepesertaan, pada saat hari diterimanya formulir yang benar dan lengkap serta iuran pertama dibayar lunas kepada BPJS Ketenagakerjaan.
  5. BPJS Ketenagakerjaan menerbitkan sertifikat kepesertaan bagi pemberi kerja dan kartu BPJS Ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja, yang disampaikan melalui pemberi kerja. Diterbitkan paling lama 7 hari sejak formulir pendaftaran diterima secara lengkap dan iuran pertama dibayar lunas kepada BPJS Ketenagakerjaan. 
  6. Pemberi kerja menyampaikan kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan kepada pekerja, paling lama 3 hari sejak diterima dari BPJS Ketenagakerjaan 

Perlu diketahui bahwa, kepesertaan program JKK, JKM, dan JHT mulai berlaku sejak nomor kepesertaan dikeluarkan. 

Pekerja yang bekerja pada beberapa pemberi kerja tetap memperoleh satu nomor kepesertaan yang tercantum di dalam Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan diberikan kode khusus. Namun, pembayaran iurannya ditanggung oleh masing-masing pemberi kerja. 

Apabila terdapat perubahan data, pekerja wajib menyampaikan perubahan data diri dan keluarganya secara lengkap dan benar kepada pemberi kerja. Perubahan data tersebut wajib disampaikan oleh pemberi kerja ke BPJS Ketenagakerjaan. Dengan jangka waktu paling lama tujuh hari sejak perubahan data diterima dari pekerja.

Selain itu, pemberi kerja juga wajib menyampaikan perubahan data dirinya, meliputi:

  1. Nama dan alamat perusahaan;
  2. Jenis kelompok usaha;
  3. Jumlah aset dan omset; dan
  4. Data lainnya yang terkait dengan penyelenggaraan jaminan sosial.

Apabila pemberi kerja tidak melaporkan perubahan data tersebut dan terjadi risiko, maka perhitungan manfaat dilakukan berdasarkan data terakhir yang diterima PBJS Ketenagakerjaan.  

Jangan khawatir, pendaftaran dan perubahan data dapat dilakukan secara daring melalui website http://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/ dan/atau luring ke Kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat di kota Anda. 

Penting sekali untuk memahami permasalahan hukum dalam menjalankan usaha. Jika Anda ingin mengurus permasalahan legalitas usaha Anda, seperti pendaftaran merek, Hak Cipta, atau ingin mendirikan PT kami dapat membantu Anda. Segera hubungi Smartlegal.id melalui tombol di bawah ini.

Author: Ni Nyoman Indah Ratnasari

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY