Perusahaan Mengalami Kerugian Dan Mau Me-PHK Pekerja? Baca Ini Dulu
Smartlegal.id -
“Pengusaha wajib memberikan uang pesangon, uang penghargaan, dan uang penggantian hak kepada pekerjanya yang dikenakan PHK karena keadaan memaksa”
Gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap pekerja melanda beberapa perusahaan startup terjadi akibat dari pandemi Covid-19. Salah satu perusahaan tersebut, adalah Gojek yang terpaksa melakukan PHK terhadap 430 karyawannya lantaran pihak Gojek terpaksa menutup bisnis Go Life.
Terkait hal itu, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan PHK (PP 35/2021) telah mengatur secara khusus hak-hak yang harus diberikan kepada pekerja yang terkena PHK disebabkan “Keadaan Memaksa”. Adapun keadaan memaksa yang dimaksud, memiliki unsur-unsur yang diantaranya:
- Keadaan memaksa terdiri dari peristiwa yang tidak terduga;
- Tidak dapat dipertanggungjawabkan pengusaha;
- Tidak ada itikad buruk dari pengusaha;
- Adanya keadaan yang tidak disengaja oleh pengusaha;
- Keadaan di luar kesalahan pengusaha;
- Kejadian tersebut tidak dapat dihindari oleh siapapun; dan
- Pengusaha tidak terbukti melakukan kesalahan atau kelalaian (Pasal 1244 – 1245 (umum), dan Pasal 1602 (ketenagakerjaan) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).
Lantas, berdasarkan unsur-unsur tersebut keadaan apa sajakah yang dapat dikatakan sebagai “Keadaan Memaksa”? Mengacu pada ketentuan dalam PP 35/2021, ditetapkan bahwa beberapa keadaan memaksa yang menyebabkan pengusaha melakukan PHK kepada pekerjanya, diantaranya seperti untuk melakukan efisiensi yang disebabkan kerugian yang dialami perusahaan atau untuk sekedar mencegah terjadinya kerugian (Pasal 43 PP 35/2021).
Baca juga: Prosedur Pendaftaran Pekerja Penerima Upah Dalam Program JKK, JKM, dan JHT
Sementara itu, dalam kondisi tertentu pengusaha juga dapat melakukan PHK jika memang tidak ada pilihan lain. Keadaan yang dimaksud, yakni saat perusahaan tutup baik itu karena mengalami kerugian maupun tidak. Sedangkan, perusahaan yang tutup karena mengalami kerugian dapat terjadi karena kerugian yang dialami secara terus-menerus selama 2 tahun atau tidak secara terus-menerus selama 2 tahun (Pasal 44 PP 35/2021).
Selain itu, keadaan memaksa lain yang membuat pengusaha tidak memiliki pilihan lain selain melakukan PHK adalah dikarenakan keadaan memaksa (force majeure). Keadaan yang dimaksud, meliputi keadaan memaksa yang sampai mengakibatkan perusahaannya tutup maupun yang tidak (Pasal 45 PP 35/2021).
Hak yang Wajib Diberikan
Berdasarkan pada ketentuan dalam Pasal 43 sampai 45 PP 35/2021, pekerja yang terkena PHK dikarenakan keadaan yang memaksa berhak atas uang pesangon, uang penghargaan, dan uang penggantian hak. Adapun untuk besarannya, ditentukan oleh jenis keadaan memaksa yang menyebabkan dilakukannya PHK tersebut.
Untuk pesangon, berdasarkan Pasal 40 ayat (2) PP 35/2021 ditetapkan bahwa besarnya uang pesangon yang diberikan kepada pekerja yang terkena PHK adalah sebagai berikut:
- Masa kerja kurang dari 1 tahun = 1 bulan upah;
- Masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun = 2 bulan upah;
- Masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun = 3 bulan upah;
- Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun = 4 bulan upah;
- Masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun = 5 bulan upah;
- Masa kerja 5 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun = 6 bulan upah;
- Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun = 7 bulan upah;
- Masa kerja 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun = 8 bulan upah;
- Masa kerja 8 tahun atau lebih = 9 bulan upah.
Baca juga: Wajib Tahu! Pekerja yang di-PHK Berhak Mendapatkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan
Sementara itu, sesuai ketentuan Pasal 43 sampai 45 PP 35/2021 ditetapkan bahwa jumlah pesangon yang diberikan kepada pekerja yang terkena PHK dikarenakan keadaan yang memaksa harus ditambahkan menjadi:
- 0,5 kali jika perusahaan ingin melakukan efisiensi yang disebabkan kerugian; perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus atau tidak selama 2; atau perusahaan tutup dikarenakan keadaan memaksa (force majeure).
- 0,75 kali jika disebabkan keadaan memaksa (force majeure) yang tidak sampai mengakibatkan perusahaan tutup.
- 1 kali jika perusahaan ingin melakukan efisiensi untuk mencegah terjadinya kerugian; atau jika perusahaan tutup bukan karena mengalami kerugian.
Selanjutnya, ketentuan mengenai besarnya uang penghargaan yang diberikan kepada pekerja yang terkena PHK berdasarkan Pasal 40 ayat (3) PP 35/2021 adalah sebagai berikut:
- Masa kerja 3 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 tahun = 2 bulan upah;
- Masa kerja 6 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 9 tahun = 3 bulan upah;
- Masa kerja 9 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 12 tahun = 4 bulan upah;
- Masa kerja 12 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 15 tahun = 5 bulan upah;
- Masa kerja 15 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 18 tahun = 6 bulan upah;
- Masa kerja 18 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 21 tahun = 7 bulan upah;
- Masa kerja 21 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 24 tahun = 8 bulan upah;
- Masa kerja 24 tahun atau lebih = 10 bulan upah.
Sedangkan, khusus untuk pekerja yang terkena PHK dikarenakan keadaan memaksa, maka pengusaha harus menambahkan jumlah uang penghargaan yang diberikan kepada pekerja tersebut menjadi sebanyak 1 kali (Pasal 43 sampai 45 PP 35/2021). Terakhir, pekerja yang terkena PHK dikarenakan keadaan memaksa juga berhak mendapatkan uang penggantian hak yang seharusnya diterima seperti uang dari:
- Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
- Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja dan keluarganya ke tempat kerjanya; dan
- Hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Penting sekali untuk memahami permasalahan hukum dalam menjalankan usaha. Jika Anda ingin mengurus permasalahan legalitas usaha Anda, seperti pendaftaran merek, Hak Cipta, atau ingin mendirikan PT kami dapat membantu Anda. Segera hubungi Smartlegal.id melalui tombol di bawah ini.
Author: Muhammad Fa’iz Nur Abshar